31 WNA Malaysia dan Taiwan Diamankan, Diduga Jalankan Scamming dari Hotel di Pontianak
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Yokalbar PONTIANAK — Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Polresta Pontianak.
Puluhan WNA tersebut diduga menjalankan aktivitas scamming atau penipuan daring dari sebuah hotel di Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan, aktivitas tersebut diduga berlangsung di Hotel Surya Pontianak.
“Di Hotel Surya mereka menyewa 14 kamar di lantai tiga sebagai tempat tinggal sekaligus tempat menjalankan aktivitas yang diduga berkaitan dengan scamming,” kata Sam, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, para WNA tersebut tidak datang ke Pontianak secara bersamaan.
Mereka masuk secara bertahap melalui sejumlah jalur, di antaranya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan Bandara Supadio Pontianak.
Sebagian WNA diduga telah berada di Pontianak selama sekitar dua bulan.
Sementara sebagian lainnya disebut baru datang sekitar tiga pekan sebelum diamankan.
Diamankan bersama sejumlah barang
Keberadaan puluhan WNA tersebut pertama kali diketahui berdasarkan informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai aktivitas sejumlah orang asing di sebuah hotel di Kota Pontianak.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan gabungan Kantor Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak pada 8 September 2026.
Dalam pemeriksaan itu, petugas mengamankan 31 WNA beserta sejumlah barang.
Barang yang diamankan antara lain puluhan telepon seluler dan tablet, sejumlah laptop, router, Starlink, handy talkie (HT), puluhan paspor, serta seragam PDRM Malaysia.
Barang-barang tersebut kini masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui kaitannya dengan aktivitas para WNA tersebut.
Sam mengatakan, dugaan scamming tersebut disebut menyasar warga negara Malaysia dan Taiwan.
Sejauh pemeriksaan awal, belum ditemukan warga Indonesia yang menjadi korban.
“Sejauh ini yang menjadi korban warga Malaysia. Belum ada warga Indonesia yang menjadi korban. Namun masih dilakukan pendalaman oleh Imigrasi dan kepolisian,” ujar Sam.
Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat warga negara Indonesia yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Tiga WNA Malaysia overstay
Selain dugaan aktivitas scamming, petugas Imigrasi menemukan pelanggaran keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan dokumen, tiga WNA asal Malaysia diketahui telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay.
Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Pontianak menyatakan akan melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran tersebut dikaitkan dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Ditempatkan di Rudenim Pontianak
Saat ini, 31 WNA tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penempatan dilakukan sembari proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktivitas mereka terus berjalan.
Imigrasi masih memeriksa identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas para WNA dengan izin yang mereka miliki.
Sementara dugaan tindak pidana scamming masih didalami bersama kepolisian sesuai kewenangan masing-masing.
Kantor Imigrasi Pontianak menegaskan pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari tugas keimigrasian untuk memastikan keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum.
Kasus ini juga menjadi bagian dari penerapan kebijakan selective policy keimigrasian.
Dalam kebijakan tersebut, orang asing yang diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, terhadap orang asing yang menyalahgunakan izin atau melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum Indonesia, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Polisi dan Imigrasi masih dalami jaringan
Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap status keimigrasian 31 WNA.
Imigrasi dan kepolisian masih mendalami dugaan jaringan scamming tersebut.
Penyidik perlu memastikan bagaimana para WNA tersebut bisa berada di Pontianak, siapa yang mengatur kedatangan mereka, bagaimana aktivitas tersebut dijalankan, serta apakah terdapat pihak lain yang membantu kegiatan tersebut.
Termasuk kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia masih dalam pemeriksaan.
Kantor Imigrasi Pontianak menyatakan koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta dalam kasus tersebut.
Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga Kamis (10/9/2026), proses pendalaman terhadap 31 WNA dan barang-barang yang diamankan masih berlangsung.
Imigrasi menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman dilakukan.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar