BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Lain-lain » 31 WNA Malaysia dan Taiwan Diamankan, Diduga Jalankan Scamming dari Hotel di Pontianak

31 WNA Malaysia dan Taiwan Diamankan, Diduga Jalankan Scamming dari Hotel di Pontianak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Yokalbar PONTIANAK — Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Polresta Pontianak.

Puluhan WNA tersebut diduga menjalankan aktivitas scamming atau penipuan daring dari sebuah hotel di Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan, aktivitas tersebut diduga berlangsung di Hotel Surya Pontianak.

“Di Hotel Surya mereka menyewa 14 kamar di lantai tiga sebagai tempat tinggal sekaligus tempat menjalankan aktivitas yang diduga berkaitan dengan scamming,” kata Sam, Kamis (10/9/2026).

Menurut dia, para WNA tersebut tidak datang ke Pontianak secara bersamaan.

Mereka masuk secara bertahap melalui sejumlah jalur, di antaranya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan Bandara Supadio Pontianak.

Sebagian WNA diduga telah berada di Pontianak selama sekitar dua bulan.

Sementara sebagian lainnya disebut baru datang sekitar tiga pekan sebelum diamankan.

Diamankan bersama sejumlah barang

Keberadaan puluhan WNA tersebut pertama kali diketahui berdasarkan informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai aktivitas sejumlah orang asing di sebuah hotel di Kota Pontianak.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan gabungan Kantor Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak pada 8 September 2026.

Dalam pemeriksaan itu, petugas mengamankan 31 WNA beserta sejumlah barang.

Barang yang diamankan antara lain puluhan telepon seluler dan tablet, sejumlah laptop, router, Starlink, handy talkie (HT), puluhan paspor, serta seragam PDRM Malaysia.

Barang-barang tersebut kini masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui kaitannya dengan aktivitas para WNA tersebut.

Sam mengatakan, dugaan scamming tersebut disebut menyasar warga negara Malaysia dan Taiwan.

Sejauh pemeriksaan awal, belum ditemukan warga Indonesia yang menjadi korban.

“Sejauh ini yang menjadi korban warga Malaysia. Belum ada warga Indonesia yang menjadi korban. Namun masih dilakukan pendalaman oleh Imigrasi dan kepolisian,” ujar Sam.

Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat warga negara Indonesia yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Tiga WNA Malaysia overstay

Selain dugaan aktivitas scamming, petugas Imigrasi menemukan pelanggaran keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, tiga WNA asal Malaysia diketahui telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay.

Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.

Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Pontianak menyatakan akan melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran tersebut dikaitkan dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Ditempatkan di Rudenim Pontianak

Saat ini, 31 WNA tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penempatan dilakukan sembari proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktivitas mereka terus berjalan.

Imigrasi masih memeriksa identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas para WNA dengan izin yang mereka miliki.

Sementara dugaan tindak pidana scamming masih didalami bersama kepolisian sesuai kewenangan masing-masing.

Kantor Imigrasi Pontianak menegaskan pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari tugas keimigrasian untuk memastikan keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum.

Kasus ini juga menjadi bagian dari penerapan kebijakan selective policy keimigrasian.

Dalam kebijakan tersebut, orang asing yang diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, terhadap orang asing yang menyalahgunakan izin atau melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum Indonesia, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Polisi dan Imigrasi masih dalami jaringan

Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap status keimigrasian 31 WNA.

Imigrasi dan kepolisian masih mendalami dugaan jaringan scamming tersebut.

Penyidik perlu memastikan bagaimana para WNA tersebut bisa berada di Pontianak, siapa yang mengatur kedatangan mereka, bagaimana aktivitas tersebut dijalankan, serta apakah terdapat pihak lain yang membantu kegiatan tersebut.

Termasuk kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia masih dalam pemeriksaan.

Kantor Imigrasi Pontianak menyatakan koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta dalam kasus tersebut.

Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga Kamis (10/9/2026), proses pendalaman terhadap 31 WNA dan barang-barang yang diamankan masih berlangsung.

Imigrasi menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman dilakukan.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Gubernur Berangkatkan 1210 Peserta Mudik Gratis

    Wakil Gubernur Berangkatkan 1210 Peserta Mudik Gratis

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar), Krisantus Kurniawan, melepas keberangkatan 1.210 peserta program Mudik Khatulistiwa Gratis 2026 menuju 12 kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Rabu pagi (18/3/2026), di Halaman Kantor Gubernur Kalbar. Program itu menjadi upaya Pemerintah Provinsi Kalbar bersama Forkopimda untuk menyediakan akses mudik yang aman, terjangkau, dan terkoordinasi bagi masyarakat menjelang […]

  • Bupati Mempawah, Erlina, resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Kalimantan Barat masa khidmat 2025–2030

    Bupati Mempawah, Erlina, resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Kalimantan Barat masa khidmat 2025–2030

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -Bupati Mempawah, Erlina, resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Kalimantan Barat masa khidmat 2025–2030. Pelantikan berlangsung di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (15/1/2026). Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI), Muhammad Jusuf Kalla, bersamaan dengan pelantikan jajaran pengurus PW DMI […]

  • Gubernur Kalbar Ria Norsan Dorong Reforma Agraria Berbasis Kesejahteraan Rakyat

    Gubernur Kalbar Ria Norsan Dorong Reforma Agraria Berbasis Kesejahteraan Rakyat

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, menegaskan reforma agraria harus menjadi instrumen nyata untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hak atas tanah, peningkatan produktivitas lahan, dan pemerataan akses ekonomi di Kalimantan Barat. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 di Aula Khatulistiwa […]

  • 1.005 Personel Amankan Pawai Obor dan Malam Imlek 2577 di Pontianak

    1.005 Personel Amankan Pawai Obor dan Malam Imlek 2577 di Pontianak

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR PONTIANAK — Polresta Pontianak menyiapkan pengamanan maksimal dalam rangka festival dan karnaval Pawai Obor serta perayaan malam Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 di Kota Pontianak. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan pengamanan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel gabungan dari Polresta Pontianak, jajaran Polda Kalimantan Barat, stakeholder terkait hingga organisasi […]

  • Rp39 Miliar Dana RBP REDD Perkuat Visi Ria Norsan Wujudkan Kalbar Hijau dan Berkelanjutan

    Rp39 Miliar Dana RBP REDD Perkuat Visi Ria Norsan Wujudkan Kalbar Hijau dan Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperoleh anggaran Rp39 miliar yang dikelola melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam skema Result Based Payment (RBP) REDD+. Anggaran ini menjadi instrumen strategis dalam mendukung visi Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, MM, MH untuk mewujudkan pembangunan daerah yang hijau, berkelanjutan, dan berdaya saing. Gubernur […]

  • 1 Tahun Kepemimpinan Ria Norsan–Krisantus, Pemprov Kalbar Perkuat IKU dan IKD

    1 Tahun Kepemimpinan Ria Norsan–Krisantus, Pemprov Kalbar Perkuat IKU dan IKD

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    1 Tahun Kepemimpinan Ria Norsan–Krisantus, Pemprov Kalbar Perkuat IKU dan IKD YoKalbar Pontianak — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, terukur, dan berorientasi hasil melalui penguatan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD). Momentum ini bertepatan dengan genap satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan […]

expand_less