5 Truk Diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Bawa 23,6 Juta Batang Rokok
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 14 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Yokalbar PONTIANAK – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII mengamankan lima unit truk Fuso yang diduga berkaitan dengan pengiriman rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat.
Penindakan dilakukan Tim Quick Response Kodaeral XII pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Komandan Kodaeral XII Laksda TNI Sawa mengatakan, penindakan bermula dari informasi yang diterima pihaknya pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman truk bermuatan rokok ilegal dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
“Pada tanggal 12 September 2026 pukul 01.00 WIB, Tim Quick Response Kodaeral XII mendapatkan lima truk bermuatan rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak,” ujar Sawa dalam konferensi pers, Senin (14/9/2026).
Kelima truk beserta sopirnya kemudian diamankan ke Mako Satrol Kodaeral XII untuk dilakukan pemeriksaan.
Empat truk bawa rokok
Dari hasil pemeriksaan, empat dari lima truk diketahui membawa muatan rokok. Sementara satu truk lainnya tidak ditemukan membawa rokok.
Adapun total muatan rokok yang ditemukan mencapai sekitar 23,6 juta batang.
Rinciannya, rokok bercukai dengan sejumlah merek, yakni Esse, Win, Bheta, Helium, Trend, dan Gudang Cengkeh, sebanyak 22.681.000 batang.
Selain itu, ditemukan rokok merek Tabaco Ekspor tanpa pita cukai sebanyak sekitar 1 juta batang.
Meski demikian, Kodaeral XII belum dapat memastikan seluruh muatan tersebut merupakan rokok ilegal.
Sebab, petugas bersama PPNS Bea Cukai Kalimantan Barat masih akan melakukan pencacahan ulang untuk memisahkan rokok yang memiliki pita cukai dan rokok yang tidak memiliki pita cukai.
“Total kerugian negara menunggu penghitungan PPNS Bea Cukai,” kata Sawa.
Sawa mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik rokok yang diamankan tersebut.
Kodaeral XII baru melakukan penindakan terhadap truk dan muatan berdasarkan informasi adanya dugaan pengiriman rokok ilegal.
“Sementara Kodaeral XII belum mengetahui siapa pemilik muatan. Kodaeral XII hanya mengamankan adanya truk bermuatan rokok diduga ilegal,” ujarnya.
Perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada PPNS Bea Cukai Kalimantan Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, para pengemudi truk dan pihak jasa ekspedisi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Sawa, sampai saat ini keduanya masih dapat dimintai keterangan sebagai saksi.
“Pengemudi maupun jasa ekspedisi dapat dijadikan saksi,” tuturnya.
Sawa menyebut pihak yang dapat menjadi tersangka dalam perkara tersebut adalah pengirim dan penerima muatan. Namun, penetapan tersangka tetap menunggu hasil penyidikan oleh pihak yang berwenang.
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai
Setelah pencacahan ulang selesai, rokok yang memiliki pita cukai akan dipisahkan dari rokok yang tidak memiliki pita cukai.
Selanjutnya, barang bukti berupa rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai akan diserahkan kepada PPNS Bea Cukai Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kodaeral XII menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam mencegah penyelundupan dan peredaran barang tanpa pita cukai.
Penindakan itu juga disebut sebagai dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak penyelundupan di wilayah perairan Indonesia.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar