Dirut PDAM Kota Pontianak Akan Digugat Warga Terkait Layanan Air Bersih
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Yokalbar PONTIANAK– Persoalan pelayanan air bersih di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai dibawa ke jalur hukum.Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., menyampaikan notifikasi Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak.
Notifikasi tersebut berkaitan dengan persoalan pelayanan air bersih yang dirasakan masyarakat, khususnya kondisi air yang disebut terasa asin dan dinilai menyulitkan warga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Eka mengatakan, langkah hukum tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak masyarakat atas pelayanan air bersih yang layak.
“Ini bukan persoalan kepentingan pribadi. Ini adalah persoalan hak dasar masyarakat,” kata Eka.
Menurut dia, air merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kehidupan. Masyarakat yang menjadi pelanggan juga telah memenuhi kewajibannya dengan membayar pelayanan air.
Karena itu, ia menilai masyarakat berhak memperoleh air yang memenuhi standar kualitas dan layak digunakan.
“Jangan sampai masyarakat terus dibebani kewajiban membayar, sementara kualitas pelayanan yang diterima justru menimbulkan persoalan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Eka meminta pemerintah daerah dan badan usaha penyelenggara pelayanan air minum tidak menganggap persoalan air bersih sebagai masalah biasa yang dapat terus berulang.
Menurut dia, diperlukan langkah mitigasi dan solusi teknis untuk menghadapi gangguan pelayanan air bersih.
Selain itu, masyarakat juga membutuhkan sistem pelayanan darurat serta keterbukaan informasi mengenai kondisi pelayanan air.
“Melalui Notifikasi Citizen Lawsuit ini saya meminta adanya tindakan konkret, terukur dan transparan untuk menjamin tersedianya air bersih dan layak bagi masyarakat Kota Pontianak,” kata Eka.
Ia menegaskan, masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai persoalan pelayanan air, tetapi juga penyelesaian yang dapat dirasakan secara langsung.
“Masyarakat tidak membutuhkan alasan. Masyarakat membutuhkan air bersih,” tegasnya.
Eka mengatakan, notifikasi tersebut merupakan peringatan hukum sekaligus bentuk kontrol warga negara terhadap pelayanan publik.
Apabila dalam tenggang waktu sesuai mekanisme Citizen Lawsuit tidak terdapat penyelesaian yang dinilai nyata dan memadai, ia menyatakan akan melanjutkan persoalan tersebut melalui Gugatan Warga Negara ke pengadilan.
Ia menegaskan, gugatan tersebut tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan atau ganti rugi pribadi.
“Yang diperjuangkan adalah kepentingan masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya.
Eka berharap penyelenggara pelayanan segera melakukan perbaikan, memberikan solusi, membuka informasi kepada publik, serta memastikan masyarakat memperoleh air yang layak.
“Air bersih bukan kemewahan. Air bersih bukan hadiah. Air bersih adalah kebutuhan dasar dan hak masyarakat,” kata Eka.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut segera ditangani sebelum keresahan masyarakat semakin besar.
“Jangan tunggu masyarakat kehilangan kesabaran untuk kemudian baru mencari solusi,” ujarnya.
Eka menambahkan, masyarakat Kota Pontianak membutuhkan pelayanan air bersih yang dapat diandalkan.
“Pontianak membutuhkan air bersih, bukan sekadar tagihan air setiap bulan,” pungkasnya.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar