BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Lain-lain » 2 Warga Asing Asal Taiwan Diamankan Pihak Imigrasi Singkawang Karena Over Stay, Ternyata Pernah Jadi Warga Negara Indonesia

2 Warga Asing Asal Taiwan Diamankan Pihak Imigrasi Singkawang Karena Over Stay, Ternyata Pernah Jadi Warga Negara Indonesia

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

YOKALBAR, SINGKAWANG – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang bersama Polsek Singkawang Selatan dan Kelurahan Sedau berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan pada Kamis (29/1) siang kemarin di salah satu Warung Kopi (Warkop) di Jalan Raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.

“Kedua WNA ini merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Li Chuan Feng dan anak perempuannya berusia 7 tahun. Keduanya berhasil kita amankan pada Kamis (29/1) sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Seksi (Kasi) Inteldakim Kantor Imigrasi Singkawang Kelas 1 TPI Singkawang, Achmad Aswira, Jumat (30/1).

Kedua WNA ini diamankan lantaran diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aswira mengatakan, berdasarkan hasil pendataan oleh pihak Imigrasi Kota Singkawang, Li Chuan Feng awalnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) kemudian menikah dengan warga ROC (Taiwan) dan memilih menjadi Negara ROC serta mendapat keturunan seorang anak perempuan.

Selang waktu berjalan terjadi perceraian sehingga Li Chuan Feng pulang ke Indonesia pada tahun 2023 dengan status Kewarganegaraan ROC serta memiliki dokumen Paspor Visa On Arrival (VOA) dari tanggal kedatangan 11 Februari 2023 hingga tanggal 12 Maret 2023.

Namun hingga saat ini yang Li Chuang Feng dan anak perempuannya masih tetap tinggal di Indonesia (Kota Singkawang)padahal sudah terjadi “Over Stay” selama 2 tahun yang menyebabkan Li Chuan Feng melanggar Undang-Undang Keimigrasian yang diatur Pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011.

Kedua WNA tersebut, mengaku terkendala ekonomi sehingga tidak memiliki biaya untuk melengkapi administrasi kembali menjadi status WNI.

“Untuk saat ini kedua WNA tersebut berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi kelas I TPI Singkawang, sambil menunggu proses deportasi ke negara asal,” ujarnya.

Untuk diketahui, Negara Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda sehingga Ketika Li Chuan Feng secara sukarela memperoleh kewarganegaraan ROC melalui pernikahan dan memiliki keturunan, maka secara otomatis akan dirinya kehilangan status WNI.

“Untuk mengurus kembali kewarganegaraan Indonesia bagi eks-WNI yang kehilangan statusnya akibat pernikahan serta mengingat statusnya saat ini sedang bermasalah dengan imigrasi (Overstay), maka Li Chuan Feng harus menyelesaikan sanksi berupa deportasi yang kemudian dapat kembali ke Indonesia untuk mengurus administrasi perkawinan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin tinggal yang sah berupa KITAS/KITAP,” jelas Aswira.

“Diamankannya kedua orang asing tersebut oleh pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang Undangan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang dilakukan oleh Pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang sebagai bentuk kegiatan penertiban keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Mempawah Evaluasi Kinerja Perumda Tirta Galaherang

    Pemkab Mempawah Evaluasi Kinerja Perumda Tirta Galaherang

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -Wakil Bupati Mempawah, Juli, memimpin rapat evaluasi kinerja Perumda Tirta Galaherang di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Senin (23/2/2026). Rapat tersebut dinilai strategis mengingat perusahaan daerah air minum itu masih menghadapi tantangan serius, baik dari sisi keuangan maupun operasional. Dalam arahannya, Juli menegaskan bahwa kondisi perusahaan yang hingga kini masih merugi tidak […]

  • GUBERNUR RIA NORSAN TEGASKAN KOMITMEN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

    GUBERNUR RIA NORSAN TEGASKAN KOMITMEN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      Yokalbar DENPASAR – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M.,M.H., menghadiri pertemuan strategis yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Aula Bima BPK Provinsi Bali, Kamis (12/2/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi serta tata kelola keuangan daerah, khususnya bagi wilayah Indonesia bagian barat dan tengah. Anggota VI BPK […]

  • Praja Muda Angkatan XXXV Tutup Praktik Lapangan di Mempawah

    Praja Muda Angkatan XXXV Tutup Praktik Lapangan di Mempawah

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa pagi (3/2/2025), menjadi saksi berakhirnya sebuah perjalanan pembelajaran para Praja Muda Angkatan XXXV Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Kalimantan Barat. Di ruangan itulah, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, secara resmi menutup kegiatan praktik lapangan/magang yang telah mereka jalani. Mewakili Pemerintah Kabupaten Mempawah, Ismail menyampaikan rasa terima […]

  • BPBD Kalbar Tekankan Penetapan Status Siaga Sangat Penting untuk Percepat Penanganan Bencana

    BPBD Kalbar Tekankan Penetapan Status Siaga Sangat Penting untuk Percepat Penanganan Bencana

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Kalbar, Daniel, menjelaskan bahwa penetapan status bencana sangat penting dilakukan pemerintah daerah ketika wilayahnya berpotensi terdampak bencana. Hal ini diperlukan agar proses penyaluran bantuan dari provinsi ke kabupaten/kota dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi. BPBD Provinsi Kalbar mendorong seluruh kabupaten/kota segera menetapkan status siaga bencana. Langkah ini dinilai […]

  • Ria Norsan

    Ria Norsan Pastikan Pemprov Kalbar Tidak Akan Rumahkan P3K

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    yokalbar Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memimpin langsung apel pagi perdana sekaligus kegiatan Halal Bihalal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Halaman Kantor Gubernur, Senin (30/3/2026). Turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, Sekretaris Daerah Harisson, para Kepala Perangkat Daerah, serta ribuan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. […]

  • Rotan Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar Tujuan Tingkok Diselundupkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak

    Rotan Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar Tujuan Tingkok Diselundupkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR PONTIANAK- Empat kontainer berisikan rotan ilegal dengan berat 58,3 ton diselundupkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan tujuan ekspor ke Tiongkok berhasil digagalkan Bea Cukai Kalbagbar. Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman mengungkapkan, kasus penyelundupan rotan ini terungkap, yakni berawal dari informasi dan analisis intelijen Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat mengenai adanya Pemberitahuan […]

expand_less