2 Warga Asing Asal Taiwan Diamankan Pihak Imigrasi Singkawang Karena Over Stay, Ternyata Pernah Jadi Warga Negara Indonesia
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOKALBAR, SINGKAWANG – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang bersama Polsek Singkawang Selatan dan Kelurahan Sedau berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan pada Kamis (29/1) siang kemarin di salah satu Warung Kopi (Warkop) di Jalan Raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
“Kedua WNA ini merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Li Chuan Feng dan anak perempuannya berusia 7 tahun. Keduanya berhasil kita amankan pada Kamis (29/1) sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Seksi (Kasi) Inteldakim Kantor Imigrasi Singkawang Kelas 1 TPI Singkawang, Achmad Aswira, Jumat (30/1).
Kedua WNA ini diamankan lantaran diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aswira mengatakan, berdasarkan hasil pendataan oleh pihak Imigrasi Kota Singkawang, Li Chuan Feng awalnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) kemudian menikah dengan warga ROC (Taiwan) dan memilih menjadi Negara ROC serta mendapat keturunan seorang anak perempuan.
Selang waktu berjalan terjadi perceraian sehingga Li Chuan Feng pulang ke Indonesia pada tahun 2023 dengan status Kewarganegaraan ROC serta memiliki dokumen Paspor Visa On Arrival (VOA) dari tanggal kedatangan 11 Februari 2023 hingga tanggal 12 Maret 2023.
Namun hingga saat ini yang Li Chuang Feng dan anak perempuannya masih tetap tinggal di Indonesia (Kota Singkawang)padahal sudah terjadi “Over Stay” selama 2 tahun yang menyebabkan Li Chuan Feng melanggar Undang-Undang Keimigrasian yang diatur Pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011.
Kedua WNA tersebut, mengaku terkendala ekonomi sehingga tidak memiliki biaya untuk melengkapi administrasi kembali menjadi status WNI.
“Untuk saat ini kedua WNA tersebut berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi kelas I TPI Singkawang, sambil menunggu proses deportasi ke negara asal,” ujarnya.
Untuk diketahui, Negara Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda sehingga Ketika Li Chuan Feng secara sukarela memperoleh kewarganegaraan ROC melalui pernikahan dan memiliki keturunan, maka secara otomatis akan dirinya kehilangan status WNI.
“Untuk mengurus kembali kewarganegaraan Indonesia bagi eks-WNI yang kehilangan statusnya akibat pernikahan serta mengingat statusnya saat ini sedang bermasalah dengan imigrasi (Overstay), maka Li Chuan Feng harus menyelesaikan sanksi berupa deportasi yang kemudian dapat kembali ke Indonesia untuk mengurus administrasi perkawinan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin tinggal yang sah berupa KITAS/KITAP,” jelas Aswira.
“Diamankannya kedua orang asing tersebut oleh pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang Undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang dilakukan oleh Pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang sebagai bentuk kegiatan penertiban keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar