BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Ekonomi » Tersus WHW AR Ketapang Disegel, Kejati Kalbar Soroti Potensi Kerugian Negara

Tersus WHW AR Ketapang Disegel, Kejati Kalbar Soroti Potensi Kerugian Negara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Yokalbar PONTIANAK – Penyegelan terminal khusus (tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyoroti potensi kerugian negara dari operasional tersus yang diduga berjalan tanpa izin dasar pemanfaatan ruang laut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan pihaknya memantau perkembangan penanganan kasus yang sebelumnya ditindak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Pada prinsipnya kami di Kejaksaan akan tetap memonitor secara serius perkembangan atas penindakan yang telah dilakukan oleh KKP,” kata Wayan Gedin Arianta, Selasa (19/5/2026).

Menurut Wayan, hal yang kini menjadi perhatian Kejati Kalbar ialah kemungkinan dilakukannya audit untuk menghitung potensi kerugian negara maupun potensi denda akibat operasional tersus tersebut.

“Selanjutnya, yang menjadi perhatian adalah apakah setelah penindakan tersebut akan dilakukan audit guna menghitung adanya potensi kerugian negara maupun potensi denda yang timbul. Semua perkembangan itu akan kami cermati secara mendalam sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika tersus terbukti beroperasi tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), maka muncul dugaan aktivitas usaha berjalan di luar koridor hukum.

Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) resmi menyegel tersus milik WHW AR di Ketapang. Penyegelan dilakukan karena perusahaan disebut tidak memiliki izin PKKPRL yang menjadi syarat dasar pemanfaatan ruang laut.

“Aktivitas maupun operasional di tersus tersebut kita hentikan sementara,” kata Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono.

KKP juga memasang garis Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di area terminal yang menjadi objek pemeriksaan.

“Sudah kami segel dengan garis Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di area terminal yang menjadi objek pemeriksaan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga milik WHW AR dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi.

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad Assegaf, turut meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap operasional tersus tersebut.

“Perlu dilakukan audit, jika ada temuan kerugian negara ya harus ditindak dan harus dikembalikan ke kas negara. Artinya mereka harus diaudit,” katanya.

Menurut Amin, persoalan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Ia menilai potensi kerugian negara harus dihitung secara terbuka jika aktivitas operasional terbukti berjalan di luar izin yang dimiliki perusahaan.

“Operasional di luar dari izin yang dikantongi itu bisa menyebabkan kerugian negara. Perusahaan-perusahaan seperti ini harus diaudit secara total dan menjadi efek jera untuk investor lainnya,” tegasnya.

Sementara itu Head of Corporate Communication di PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR), Suhandi Basri ketika dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan ia belum memberikan penjelasan ataupun jawaban terkait persoalan tersebut.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruas Rusak Parah, Gubernur Kalbar Putuskan Lanjutkan Perbaikan Jalan Pesaguan-Kendawangan Lebih Mendesak dari Jembatan

    Ruas Rusak Parah, Gubernur Kalbar Putuskan Lanjutkan Perbaikan Jalan Pesaguan-Kendawangan Lebih Mendesak dari Jembatan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      Yokalbar Ketapang – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan perbaikan ruas jalan Pesaguan–Kendawangan di Kabupaten Ketapang yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Saat meninjau langsung kondisi ruas jalan tersebut, Norsan mengakui bahwa kerusakan jalan sudah cukup parah, dengan banyak lubang yang berpotensi semakin membesar jika tidak segera ditangani, terutama saat musim hujan. […]

  • Pasal 311 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

    Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR (UNTAR FAKULTAS HUKUM)  – Di era digital saat ini, penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil. Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana […]

  • Kucurkan Rp23 Miliar, Gubernur: Jalan Sukadana-Teluk Batang Tuntas Sebelum MTQ

    Kucurkan Rp23 Miliar, Gubernur: Jalan Sukadana-Teluk Batang Tuntas Sebelum MTQ

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      Yokalbar Kayong Utara – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meninjau langsung kondisi ruas jalan Sukadana–Teluk Batang di Kabupaten Kayong Utara, Jumat (10/4/2026). Peninjauan tersebut turut dihadiri Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam percepatan pembangunan infrastruktur. Dalam keterangannya kepada wartawan, Gubernur Ria Norsan menyampaikan bahwa kondisi jalan […]

  • Subuh Berjamaah Bersama Warga Sintang, Gubernur Norsan Sampaikan Pesan Penguat Iman

    Subuh Berjamaah Bersama Warga Sintang, Gubernur Norsan Sampaikan Pesan Penguat Iman

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR SINTANG – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Al-Amin saat Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, melaksanakan subuh berjamaah sekaligus bersilaturahmi bersama jamaah, Senin (23/2/2026). Dalam sambutannya, Gubernur mengajak umat Islam untuk memanfaatkan sisa waktu di bulan suci Ramadan dengan memperbanyak amal kebaikan. Ia menegaskan bahwa setiap detik kehidupan adalah anugerah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. […]

  • Dari Briefing hingga Pendinginan, Strategi BPBD Kalbar Tekan Karhutla di Sejumlah Daerah

    Dari Briefing hingga Pendinginan, Strategi BPBD Kalbar Tekan Karhutla di Sejumlah Daerah

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR- Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat tak hanya soal pemadaman di lapangan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Barat kini mengedepankan strategi berbasis analisis data titik panas (hotspot) untuk mempercepat respons dan mencegah kebakaran meluas. Berdasarkan laporan Pusdalops per 6 Maret 2026, karhutla terpantau terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Pontianak, […]

  • Polda Kalbar Amankan 11 Ton Solar dan Ratusan Tabung Gas Subsidi

    Polda Kalbar Amankan 11 Ton Solar dan Ratusan Tabung Gas Subsidi

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar PONTIANAK — Praktik “nakal” distribusi energi subsidi kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap 22 kasus penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi, dengan total 20 tersangka. Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menegaskan bahwa modus yang digunakan pelaku bukanlah praktik penyuntikan gas LPG 3 kilogram seperti yang kerap disangka publik. […]

expand_less