Kasus Karhutla di Kalbar, Polisi Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Yokalbar PONTIANAK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) menangani 11 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari belasan perkara tersebut, sebanyak tujuh kasus telah diselesaikan dan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, penanganan perkara dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar bersama sejumlah Polres jajaran.
“Untuk tahun 2026, ada 11 perkara yang ditangani dan tujuh perkara sudah selesai, dengan delapan tersangka,” kata Bambang.
Jumlah perkara tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan penanganan karhutla sepanjang 2025.
Pada 2025, Polda Kalbar dan jajaran menangani 19 perkara karhutla. Sebanyak 16 perkara di antaranya telah diselesaikan dengan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 2025, perkara karhutla ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Polres Singkawang, Sambas, Sanggau, Kapuas Hulu, Ketapang, Landak, dan Melawi.
Sementara pada 2026, penanganan perkara dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Polres Kubu Raya dan Polres Sanggau.
Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan bersamaan dengan pemantauan titik panas atau hotspot.
Data 2026 menunjukkan jumlah hotspot di Kalbar mengalami fluktuasi. Peningkatan cukup signifikan terjadi pada Maret dan kembali meningkat pada Juli.
Pada Januari 2026 tercatat 2.250 titik hotspot. Angka tersebut turun menjadi 1.109 titik pada Februari.
Setelah itu, hotspot kembali turun menjadi 622 titik pada April dan 355 titik pada Mei. Pada Juni tercatat 787 titik sebelum kembali meningkat menjadi 2.769 titik pada Juli.
Peningkatan hotspot tersebut menjadi salah satu indikator meningkatnya potensi karhutla, terutama ketika wilayah Kalbar memasuki periode yang lebih kering.
Dalam sejumlah perkara yang ditangani, penyidik juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan. Di antaranya 25 unit korek api gas merek Tokai dan 30 batang kayu bekas terbakar.
Dalam proses penyidikan, polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 108 UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.
“Selain itu, pelaku dapat dikenai denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Bambang.
Penanganan karhutla juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Dalam kondisi tertentu, perkara pembukaan lahan dapat dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk penanganan administratif.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran, peringatan tertulis, dan atau penghentian kegiatan pembukaan lahan.
Bambang mengatakan, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara karhutla umumnya diawali dengan pembersihan vegetasi atau slash. Vegetasi yang telah dibersihkan kemudian dibakar menggunakan bahan pemicu api.
Cara tersebut diduga dipilih karena dianggap lebih murah dan cepat dibandingkan membuka lahan menggunakan alat berat.
Tingginya kerawanan karhutla di Kalbar tidak terlepas dari kondisi geografis wilayah tersebut.
Kalbar memiliki luas sekitar 147.307 kilometer persegi. Sebagian wilayahnya merupakan kawasan lahan gambut dengan total luas diperkirakan mencapai 1,68 juta hektare.
Sebaran lahan gambut antara lain berada di Kubu Raya sekitar 471.187 hektare, Ketapang 284.506 hektare, Kapuas Hulu 282.832 hektare, dan Landak 56.203 hektare.
Sementara lahan gambut di wilayah kabupaten/kota lainnya mencapai sekitar 585.272 hektare. Dari 2.031 desa di Kalbar, sebanyak 182 desa disebut memiliki potensi tinggi terdampak bencana asap. Desa dan kelurahan tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain tiga kelurahan di Pontianak, 18 desa di Kubu Raya, lima desa di Mempawah, 17 desa di Singkawang, sembilan desa di Sambas, dan 10 desa di Bengkayang.
Kemudian tiga desa di Landak, tiga desa di Sanggau, 14 desa di Sekadau, satu desa di Melawi, 34 desa di Sintang, 12 desa di Kapuas Hulu, 45 desa di Ketapang, serta delapan desa di Kayong Utara.
Untuk mendukung penanganan karhutla, Ditreskrimsus Polda Kalbar juga dilengkapi sejumlah peralatan operasional.
Peralatan tersebut meliputi mobil taktis karhutla, motor taktis karhutla, pompa air, handy talky (HT), GPS, drone, serta perlengkapan pelindung seperti masker dan kacamata.
Bambang menegaskan, penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah pembakaran lahan meluas.
“Penegakan hukum ini juga sebagai upaya pencegahan agar pembakaran lahan tidak meluas dan berdampak terhadap lingkungan serta kualitas udara,” ujarnya.
Di sisi lain, penerapan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tetap menjadi bagian dari pengendalian pembukaan lahan.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal harus memperhatikan prinsip manfaat, keadilan, kelestarian dan keberlanjutan, keterpaduan dan keseimbangan, serta pengakuan terhadap kepemilikan masyarakat adat.
Aturan itu juga menekankan ketertiban, perlindungan, dan kepastian hukum dalam kegiatan pembukaan lahan. Untuk pembukaan lahan di kawasan hutan, kegiatan tersebut wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga berkewajiban melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat atau petani tradisional yang berada di kawasan hutan.
Menurut Bambang, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Pengawasan pembukaan lahan, pemberdayaan masyarakat, serta kesiapan personel dan peralatan juga diperlukan untuk mencegah kebakaran meluas dan mengurangi ancaman bencana asap di Kalimantan Barat.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar