Rp39 Miliar Dana RBP REDD Perkuat Visi Ria Norsan Wujudkan Kalbar Hijau dan Berkelanjutan
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOKALBAR PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperoleh anggaran Rp39 miliar yang dikelola melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam skema Result Based Payment (RBP) REDD+.
Anggaran ini menjadi instrumen strategis dalam mendukung visi Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, MM, MH untuk mewujudkan pembangunan daerah yang hijau, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa dana yang dikelola melalui BPDLH tersebut bukan merupakan utang, melainkan pembayaran berbasis kinerja atas keberhasilan penurunan emisi gas rumah kaca yang telah dicapai Indonesia, termasuk kontribusi Kalimantan Barat.
“Dana yang kita terima melalui BPDLH ini adalah bentuk penghargaan atas prestasi lingkungan. Anggaran ini kita manfaatkan untuk memperbaiki ekosistem hutan, gambut, dan mangrove agar fungsi ekologis dan cadangan karbon Kalbar terus meningkat,” ujar Ria Norsan.
BPDLH sebagai badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dana RBP REDD+ Kalimantan Barat akan dikelola pada periode akhir 2025 hingga 2027, dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat ditunjuk sebagai pengampu utama pelaksanaan program.
Pemanfaatan anggaran Rp39 miliar ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Kalimantan Barat yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi. Kalimantan Barat memiliki potensi ekologis strategis berupa tutupan hutan seluas 5,6 juta hektare, Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) 2,8 juta hektare, serta hutan mangrove sekitar 161 ribu hektare.
Potensi tersebut menjadi modal utama dalam mendorong pembangunan ekonomi rendah karbon dan investasi berkelanjutan di Kalimantan Barat.
“Pertumbuhan ekonomi Kalbar harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan. Dana dari BPDLH ini menjadi instrumen penting agar pembangunan tidak mengorbankan ekosistem,” tegas Gubernur Norsan.
Intervensi Program RBP REDD+ Kalimantan Barat akan difokuskan pada enam kabupaten, yakni Sambas, Bengkayang, Landak, Mempawah, Kayong Utara, dan Sekadau. Program ini diarahkan untuk memperluas jangkauan pendanaan lingkungan ke wilayah yang belum tersentuh program serupa.
Kepala Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa pengelolaan dana melalui BPDLH juga menjadi momentum penguatan tata kelola REDD+ di daerah, sekaligus mendorong kolaborasi multipihak antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dengan dukungan pendanaan lingkungan hidup melalui BPDLH, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat optimistis dapat mempercepat pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca, memperkuat ketahanan ekosistem, serta mewujudkan Kalimantan Barat sebagai provinsi hijau dan berkelanjutan di tingkat nasional.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar