BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kriminal » Vanessa WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal ke Indonesia Selama 5 Tahun

Vanessa WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal ke Indonesia Selama 5 Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Vanessa WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal ke Indonesia Selama 5 Tahun

Vanessa WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal ke Indonesia Selama 5 Tahun

 

YOKALBAR PONTIANAK – Vanessa seorang perempuan yang merupakan warga Malaysia terpaksa dideportasi dan ditangkal/dicekal selama 5 tahun ke depan, lantaran terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia dengan overstay selama 57 hari.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak pun menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap seorang warga negara Malaysia nya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terungkap saat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Supadio pada Jumat (9/1/2026).

“Yang bersangkutan diketahui telah melebihi izin tinggal selama 57 hari dan saat itu akan melakukan penerbangan rute Surabaya–Supadio–Kuching,” jelas Yuris, saat diwawancarai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Jalan Putri Candramidi, Pontianak, Kalbar, Rabu (14/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Vanessa datang ke Indonesia dengan tujuan mengurus pemberkasan pernikahan dengan calon pasangannya di Surabaya. Namun, masa izin tinggal yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan.

Atas pelanggaran tersebut, Vanessa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 78 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp1 juta per hari keterlambatan.

“Total denda yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp57 juta. Karena yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka dikenakan Pasal 78 Ayat 2 berupa pendeportasian dan penangkalan (cekal )selama lima tahun,” ujarnya.

Yuris menambahkan, terhadap penangkalan tersebut, yang bersangkutan masih dapat mengajukan permohonan penghapusan tangkal langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.

“Kami mengharapkan masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya warga negara asing yang melebihi izin tinggal, baik melalui website, layanan WhatsApp, maupun langsung ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” tegasnya.

Dalam upaya pengawasan, Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui patroli siber, pengawasan lapangan, serta kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan pusat.

“Komitmen kami adalah memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia sesuai dengan izin dan tujuan tinggalnya demi menjaga kedaulatan dan ketertiban negara,” pungkas Yuris.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger Suara Ledakan di SMPN 3 Kubu Raya, Aktivitas Sekolah Langsung Dihentikan

    Pendampingan Psikologis Diperkuat, Pemkab Kubu Raya Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR -Insiden pelemparan bom molotov di SMP Negeri 3 Sungai Raya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada 4 Februari. Langkah cepat dilakukan dengan memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pelajar serta keluarga. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Syarif Firdaus, memastikan proses pendalaman terhadap anak yang terlibat telah dilakukan. “Kami sudah menelusuri […]

  • Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match? 12.39 Play Button

    Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match?

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Al Nassr failed to win major title with Cristiano Ronaldo in the squad. The Portuguese superstar has been incredible in front of the goal and led the league in goals scored in both his full seasons. Currently the side at the third position in the Saudi Pro League 2024-25 standings, with just 14 games remaining. […]

  • Caption: Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (22/7/2026).

    KPU Kota Singkawang Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Standar Pelayanan Publik

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait peninjauan ulang standar pelayanan publik pada KPU Kota Singkawang, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut digelar di Kantor KPU Kota Singkawang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, perwakilan instansi pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, media, serta pengguna layanan. Forum ini menjadi wadah untuk […]

  • Praja Muda Angkatan XXXV Tutup Praktik Lapangan di Mempawah

    Praja Muda Angkatan XXXV Tutup Praktik Lapangan di Mempawah

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa pagi (3/2/2025), menjadi saksi berakhirnya sebuah perjalanan pembelajaran para Praja Muda Angkatan XXXV Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Kalimantan Barat. Di ruangan itulah, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, secara resmi menutup kegiatan praktik lapangan/magang yang telah mereka jalani. Mewakili Pemerintah Kabupaten Mempawah, Ismail menyampaikan rasa terima […]

  • Ratusan Siswa di Ketapang Keracunan MBG

    Ratusan Siswa di Ketapang Keracunan MBG

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR KETAPANG – Dugaan keracunan massal kembali mencuat dari Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 206 siswa dan guru di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dilaporkan mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi menu MBG, Kamis (5/2/2026). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Feria Kowira, mengungkapkan korban berasal dari tiga sekolah, yakni SMP Negeri 1 Marau, SMA […]

  • Pemprov Siapkan Bantuan Stimulan untuk Pengembangan Wisata Temajuk

    Pemprov Siapkan Bantuan Stimulan untuk Pengembangan Wisata Temajuk

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar SAMBAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka peluang pemberian bantuan stimulan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Gubernur Kalbar, Ria Norsan, mengatakan dukungan tersebut akan dikoordinasikan bersama perangkat daerah terkait, khususnya sektor pariwisata. “Nanti kita ada kepala dinas pariwisata di sini, mungkin nanti bisa memberikan bantuan stimulan dan […]

expand_less