BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kriminal » Vanessa WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal ke Indonesia Selama 5 Tahun

Vanessa WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal ke Indonesia Selama 5 Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Vanessa WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal ke Indonesia Selama 5 Tahun

Vanessa WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal ke Indonesia Selama 5 Tahun

 

YOKALBAR PONTIANAK – Vanessa seorang perempuan yang merupakan warga Malaysia terpaksa dideportasi dan ditangkal/dicekal selama 5 tahun ke depan, lantaran terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia dengan overstay selama 57 hari.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak pun menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap seorang warga negara Malaysia nya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terungkap saat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Supadio pada Jumat (9/1/2026).

“Yang bersangkutan diketahui telah melebihi izin tinggal selama 57 hari dan saat itu akan melakukan penerbangan rute Surabaya–Supadio–Kuching,” jelas Yuris, saat diwawancarai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Jalan Putri Candramidi, Pontianak, Kalbar, Rabu (14/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Vanessa datang ke Indonesia dengan tujuan mengurus pemberkasan pernikahan dengan calon pasangannya di Surabaya. Namun, masa izin tinggal yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan.

Atas pelanggaran tersebut, Vanessa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 78 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp1 juta per hari keterlambatan.

“Total denda yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp57 juta. Karena yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka dikenakan Pasal 78 Ayat 2 berupa pendeportasian dan penangkalan (cekal )selama lima tahun,” ujarnya.

Yuris menambahkan, terhadap penangkalan tersebut, yang bersangkutan masih dapat mengajukan permohonan penghapusan tangkal langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.

“Kami mengharapkan masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya warga negara asing yang melebihi izin tinggal, baik melalui website, layanan WhatsApp, maupun langsung ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” tegasnya.

Dalam upaya pengawasan, Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui patroli siber, pengawasan lapangan, serta kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan pusat.

“Komitmen kami adalah memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia sesuai dengan izin dan tujuan tinggalnya demi menjaga kedaulatan dan ketertiban negara,” pungkas Yuris.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terus Diserang Fitnah Keji, Gubernur Ria Norsan : Ada Upaya Sistematis Cemarkan Nama Baik Dirinya dan Keluarga

    Terus Diserang Fitnah Keji, Gubernur Ria Norsan : Ada Upaya Sistematis Cemarkan Nama Baik Dirinya dan Keluarga

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar Pontianak, – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MH, dengan tegas membantah pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa pada tahun 2026 Tim Airlangga diduga menguasai sekitar 800 proyek penunjukan langsung (PL) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Menurut H. Ria Norsan, informasi tersebut sama sekali […]

  • Ria Norsan Resmi Kembali Pimpin DMI Kalbar Periode 2025–2030

    Ria Norsan Resmi Kembali Pimpin DMI Kalbar Periode 2025–2030

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR PONTIANAK- Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., resmi kembali dipercaya memimpin Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW-DMI) Provinsi Kalimantan Barat untuk masa khidmat 2025–2030. Pelantikan Ketua PW DMI Kalbar beserta jajaran pengurus dilaksanakan di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat pada hari Kamis (15/1/2025). Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dewan […]

  • Gubernur Norsan Dorong Ritel Lokal Lawan Minimarket Nasional, Torasera Abdussalam Jadi Percontohan Ekonomi Rakyat

    Gubernur Norsan Dorong Ritel Lokal Lawan Minimarket Nasional, Torasera Abdussalam Jadi Percontohan Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YoKalbar — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong penguatan ritel lokal sebagai upaya melindungi pelaku usaha kecil dari dominasi jaringan minimarket nasional. Hal itu disampaikannya saat menghadiri peresmian Torasera Abdussalam di Jalan Sungai Durian, pada Senin, (9/2/2026). “Anak-anak kita ini sudah terbiasa dengan Indomaret, Alfamart, sehingga mohon maaf pedagang-pedagang kecil kita sekarang tersisi, dengan […]

  • Wujudkan Hak Sipil Warga Binaan, Disdukcapil Hadirkan Layanan e-KTP di Lapas Singkawang

    Wujudkan Hak Sipil Warga Binaan, Disdukcapil Hadirkan Layanan e-KTP di Lapas Singkawang

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang menghadirkan layanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang, sebagai upaya pemenuhan hak sipil tanpa diskriminasi. Kegiatan yang dilaksanakan melalui sistem jemput bola ini merupakan hasil sinergi antara Disdukcapil dan pihak Lapas Singkawang dalam memastikan […]

  • Gubernur Ria Norsan Targetkan Jalan Mantap Kalbar Capai 80 Persen dalam Lima Tahun

    Gubernur Ria Norsan Targetkan Jalan Mantap Kalbar Capai 80 Persen dalam Lima Tahun

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      Gubernur Ria Norsan Targetkan Jalan Mantap Kalbar Capai 80 Persen dalam Lima Tahun YoKalbar Pontianak— Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menargetkan tingkat kemantapan jalan di Kalimantan Barat dapat meningkat hingga 80 persen dalam lima tahun ke depan. Saat ini, kondisi jalan mantap di provinsi tersebut masih berada di kisaran 60 persen. Norsan mengatakan, pemerintah […]

  • rups bank kalbar

    RUPS Bank Kalbar, Pemegang Saham Nilai Kinerja 2025 Lampaui 100 Persen

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR -PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025, Rabu (11/2). Sejumlah keputusan strategis dihasilkan dalam kegiatan yang digelar di Aula Bank Kalbar, Jalan Rahadi Osman No 10 Pontianak. Salah satunya menyetujui pengunduran diri Rokidi selaku direktur utama “Menyetujui Pengunduran Diri Saudara Rokidi dari jabatan […]

expand_less