Guru di Singkawang Tanggapi Karhutla: Asap Gusur Ruang Belajar
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOKALBAR, SINGKAWANG – Saban kali musim kemarau mencapai puncaknya, lonceng sekolah di berbagai pelosok daerah tidak lagi berbunyi sebagai tanda mulai belajar, melainkan penanda kepasrahan.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang membakar tak sekadar semak dan pepohonan, tetapi juga mengepulkan jelutong hitam yang merenggut hak paling mendasar anak-anak kita.
Ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menembus angka berbahaya—sering kali melampaui ambang 300 atau kategori Sangat Tidak Sehat—pemerintah daerah dengan cepat mengambil langkah refleks yang seragam: mengunci pintu-pintu sekolah, meliburkan siswa, atau mengalihkan pembelajaran ke layar gawai.
Di atas kertas, merumahkan siswa tampak sebagai keputusan yang sangat manusiawi demi menyelamatkan paru-paru generasi muda dari ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Namun, mari kita bersikap jujur: apakah menutup ruang kelas merupakan bentuk mitigasi yang nyata, atau sekadar cara halus negara untuk menyembunyikan kegagalan sistemik dalam menjaga lingkungan?
Ketika asap berhasil menggusur ruang belajar, publik sering kali terkecoh oleh ilusi kenyamanan bernama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sekali lagi, pendidikan dipaksa mengalah pada keadaan. Padahal, pengalaman menunjukkan bahwa PJJ di Indonesia bukanlah tongkat sihir yang bekerja tanpa celah.
Di wilayah terdampak bencana, krisis asap justru memicu krisis ganda. Jurang ketimpangan digital kembali menganga lebar.
Anak-anak dari keluarga miskin yang tidak memiliki gawai memadai atau akses internet stabil mendadak terisolasi dari proses pendidikan.
Ironisnya, rumah yang diharapkan menjadi benteng pertahanan terakhir pun kerap tak mampu melindungi mereka.
Tanpa pendingin atau pemurni udara (air purifier), asap pekat tetap merembes masuk melalui celah dinding, meracuni napas mereka saat tidur maupun saat mencoba membaca buku.
Pada akhirnya, anak-anak ini mengalami kerugian ganda: kesehatan fisik mereka digerogoti racun, sementara kualitas pendidikan merosot akibat learning loss yang terakumulasi saban tahun.
Pemerintah mungkin berdalih bahwa merumahkan siswa adalah bentuk perlindungan tertinggi atas keselamatan jiwa—sebuah duty of care yang tak bisa ditawar. Namun, membingkai krisis asap musiman sebagai bencana alam tak terelakkan adalah sebuah kesesatan logika.
Karhutla bukanlah force majeure, melainkan bencana buatan manusia (man-made disaster) yang dipelihara oleh ketidaktegasan hukum terhadap korporasi pembakar lahan dan pembiaran restorasi gambut yang setengah hati.
Menjadikan PJJ sebagai tameng tahunan
tanpa pernah memberesi akar kejahatan ekologis di hulu sama saja dengan memaksa anak-anak membayar denda atas dosa lingkungan yang tidak pernah mereka perbuat.
Negara tidak boleh terus-menerus membiarkan sektor pendidikan menanggung beban dari kelalaian tata kelola lingkungan.
Di hulu, penindakan hukum tanpa kompromi bagi perusak lingkungan adalah harga mati. Sementara di hilir, protokol darurat pendidikan tidak boleh lagi sebatas “meliburkan sekolah”.
Pemerintah daerah harus mulai berinvestasi pada penyediaan safe space berfilter udara di fasilitas umum desa serta merancang kurikulum darurat bencana ekologi yang tidak mendiskriminasi siswa miskin.
Ruang kelas adalah tempat persemaian masa depan dan benteng peradaban sebuah bangsa. Ketika racun asap dibiarkan leluasa menggusur aktivitas di dalam ruang kelas tanpa ada sanksi dan perubahan nyata, yang terancam padam bukan sekadar lampu-lampu di sekolah. Yang perlahan mati adalah nurani dan cita-cita generasi mendatang. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar