Polresta Pontianak Selidiki 6 Lokasi Karhutla, Terkendala Penentuan Pemilik Lahan
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Yokalbar PONTIANAK – Polresta Pontianak masih menyelidiki enam lokasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 17 September 2026.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, enam lokasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami sedang menangani beberapa kasus, yaitu tindakan represif, di mana ada enam TKP dan saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Endang, Kamis (17/9/2026).
Menurut Endang, salah satu kendala dalam proses penyelidikan adalah memastikan pihak yang menjadi pemilik atau penguasa lahan tempat terjadinya kebakaran.
“Kendalanya yaitu terkait dengan penetapan siapa pemilik lahan tersebut,” katanya.
Polresta Pontianak, lanjut dia, masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui status kepemilikan lahan tersebut.
“Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN. Kita nanti tunggu, saat ini masih dalam langkah penyelidikan,” ucapnya.
Selain penegakan hukum, Polresta Pontianak juga mengutamakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya karhutla.
Upaya tersebut dilakukan melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk dengan melibatkan mitra strategis di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Masyarakat diingatkan agar tidak melakukan pembakaran secara sengaja, baik untuk membuka lahan maupun membakar sampah.
Endang mengatakan, polisi juga merespons laporan masyarakat terkait aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Salah satunya ketika warga melaporkan adanya aktivitas pembakaran sampah melalui layanan kepolisian 110.
“Begitu ada laporan, kami juga melakukan quick response. Dengan hadir ke sana memberikan imbauan dan tentunya kita lakukan penegakan hukum,” ujar Endang.
Ia menambahkan, kepolisian tetap mengambil langkah terhadap aktivitas pembakaran tersebut meskipun warga yang bersangkutan telah meminta maaf kepada masyarakat sekitar.
Menurut Endang, langkah pencegahan dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar