Gubernur Norsan Pastikan Perda Kearifan Lokal Tetap Dipertahankan Demi Lindungi Masyarakat Kalbar
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YoKalbar – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kearifan Lokal tetap dipertahankan demi memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat tradisional dan masyarakat adat di Kalbar.
Penegasan itu disampaikan Norsan saat menghadiri penyampaian aspirasi sejumlah organisasi masyarakat di Kantor DPRD Kalimantan Barat, Kamis, 27 Agustus 2026. Aspirasi tersebut berkaitan dengan tuntutan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 menyusul adanya instruksi pemerintah pusat.
Norsan mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 bukan aturan yang berdiri sendiri. Perda tersebut merupakan penegasan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengakui kearifan lokal dan masyarakat tradisional.
“Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat 1 dan 2 tidak ada menyebutkan masalah suku dan tidak ada juga menyebutkan peladang. Yang ada adalah kearifan lokal dan masyarakat tradisional,” ujar Norsan.
Menurutnya, ketentuan mengenai kearifan lokal dan masyarakat tradisional juga terdapat dalam aturan turunannya. Karena itu, Perda Nomor 1 Tahun 2022 dibuat bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mempertegas perlindungan tersebut di tingkat daerah.
“Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah kesepakatan gubernur selaku eksekutif dan DPRD sebagai legislatif. Ini penegasan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 supaya masyarakat tradisional dan masyarakat adat dilindungi,” katanya.
Norsan menegaskan, perda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tradisional yang menjalankan aktivitas berladang sebagai bagian dari kearifan lokal.
“Perda Nomor 1 Tahun 2022 itu menegaskan, bukan mengaburkan. Masyarakat yang membuka lahan maksimal dua hektare dengan cara membakar itu ada perlindungan hukumnya. Itu tujuan perda tersebut,” jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat tidak khawatir dengan adanya tuntutan pencabutan perda. Norsan menegaskan dirinya tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat Kalimantan Barat dalam mengambil sikap.
“Saya juga masyarakat Kalbar, yang dipilih masyarakat Kalbar. Kalau tidak ada masyarakat Kalbar, saya tidak bisa duduk di sini,” ujarnya.
Meski demikian, Norsan mengakui sebagai kepala daerah dirinya memiliki kewajiban menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, kebijakan tersebut menurutnya tetap perlu didiskusikan agar tidak mengabaikan kepentingan masyarakat di daerah.
“Saya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kami adalah kepala daerah yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Jadi, apa pun kebijakan pusat yang disampaikan kepada kita, suka tidak suka dan senang tidak senang harus dilaksanakan,” katanya.
Karena itu, Norsan akan menyiapkan argumentasi hukum untuk dibahas bersama pemerintah pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri. Ia menyebut telah berdiskusi dengan sejumlah pakar hukum terkait keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Saya sudah berulang kali mengatakan tidak akan mencabut perda itu. Saya hanya perlu alasan yang kuat untuk kita diskusikan kepada Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.
Norsan juga menilai pencabutan perda tidak akan serta-merta menghilangkan ketentuan mengenai kearifan lokal selama undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masih berlaku.
“Kalau kita cabut juga tidak ada artinya, undang-undang tetap mengatakan boleh. Kecuali dari pusat undang-undangnya dicabut,” katanya.
Ke depan, Pemprov Kalbar bersama DPRD akan membahas persoalan tersebut dengan melibatkan masyarakat adat dan masyarakat tradisional. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
Langkah tersebut, kata Norsan, penting agar kebijakan mengenai kearifan lokal tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus tidak mengabaikan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar