BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » Gubernur Norsan Pastikan Perda Kearifan Lokal Tetap Dipertahankan Demi Lindungi Masyarakat Kalbar

Gubernur Norsan Pastikan Perda Kearifan Lokal Tetap Dipertahankan Demi Lindungi Masyarakat Kalbar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

YoKalbar – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kearifan Lokal tetap dipertahankan demi memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat tradisional dan masyarakat adat di Kalbar.

Penegasan itu disampaikan Norsan saat menghadiri penyampaian aspirasi sejumlah organisasi masyarakat di Kantor DPRD Kalimantan Barat, Kamis, 27 Agustus 2026. Aspirasi tersebut berkaitan dengan tuntutan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 menyusul adanya instruksi pemerintah pusat.

Norsan mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 bukan aturan yang berdiri sendiri. Perda tersebut merupakan penegasan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengakui kearifan lokal dan masyarakat tradisional.

“Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat 1 dan 2 tidak ada menyebutkan masalah suku dan tidak ada juga menyebutkan peladang. Yang ada adalah kearifan lokal dan masyarakat tradisional,” ujar Norsan.

Menurutnya, ketentuan mengenai kearifan lokal dan masyarakat tradisional juga terdapat dalam aturan turunannya. Karena itu, Perda Nomor 1 Tahun 2022 dibuat bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mempertegas perlindungan tersebut di tingkat daerah.

“Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah kesepakatan gubernur selaku eksekutif dan DPRD sebagai legislatif. Ini penegasan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 supaya masyarakat tradisional dan masyarakat adat dilindungi,” katanya.

Norsan menegaskan, perda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tradisional yang menjalankan aktivitas berladang sebagai bagian dari kearifan lokal.

“Perda Nomor 1 Tahun 2022 itu menegaskan, bukan mengaburkan. Masyarakat yang membuka lahan maksimal dua hektare dengan cara membakar itu ada perlindungan hukumnya. Itu tujuan perda tersebut,” jelasnya.

Ia pun meminta masyarakat tidak khawatir dengan adanya tuntutan pencabutan perda. Norsan menegaskan dirinya tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat Kalimantan Barat dalam mengambil sikap.

“Saya juga masyarakat Kalbar, yang dipilih masyarakat Kalbar. Kalau tidak ada masyarakat Kalbar, saya tidak bisa duduk di sini,” ujarnya.

Meski demikian, Norsan mengakui sebagai kepala daerah dirinya memiliki kewajiban menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, kebijakan tersebut menurutnya tetap perlu didiskusikan agar tidak mengabaikan kepentingan masyarakat di daerah.

“Saya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kami adalah kepala daerah yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Jadi, apa pun kebijakan pusat yang disampaikan kepada kita, suka tidak suka dan senang tidak senang harus dilaksanakan,” katanya.

Karena itu, Norsan akan menyiapkan argumentasi hukum untuk dibahas bersama pemerintah pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri. Ia menyebut telah berdiskusi dengan sejumlah pakar hukum terkait keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

“Saya sudah berulang kali mengatakan tidak akan mencabut perda itu. Saya hanya perlu alasan yang kuat untuk kita diskusikan kepada Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Norsan juga menilai pencabutan perda tidak akan serta-merta menghilangkan ketentuan mengenai kearifan lokal selama undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masih berlaku.

“Kalau kita cabut juga tidak ada artinya, undang-undang tetap mengatakan boleh. Kecuali dari pusat undang-undangnya dicabut,” katanya.

Ke depan, Pemprov Kalbar bersama DPRD akan membahas persoalan tersebut dengan melibatkan masyarakat adat dan masyarakat tradisional. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

Langkah tersebut, kata Norsan, penting agar kebijakan mengenai kearifan lokal tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus tidak mengabaikan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersus Disegel KKP, Ketua Komisi III DPRD Kalbar Minta APH Selidiki dan Audit Operasional WHW AR di Ketapang

    Tersus Disegel KKP, Ketua Komisi III DPRD Kalbar Minta APH Selidiki dan Audit Operasional WHW AR di Ketapang

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      Yokalbar PONTIANAK – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad Assegaf, meminta operasional terminal khusus (tersus) milik WHW AR di Kabupaten Ketapang yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diaudit secara menyeluruh. Menurut Amin, audit diperlukan untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan operasional ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama. “Perlu […]

  • Pembalap Kalbar, Yossie Legisadewo Juarai Kejurnas Motoprix Region Kalimantan

    Pembalap Kalbar, Yossie Legisadewo Juarai Kejurnas Motoprix Region Kalimantan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YoKalbar Singkawang – Pembalap asal Kalimantan Barat, Yossie Legisadewo, berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan menjuarai Kejuaraan Nasional Motoprix Regional Kalimantan yang digelar di Sirkuit Taman Pasir Panjang. Yossie berhasil mengumpulkan total 45 poin dari seluruh race yang dijalani selama dua hari pelaksanaan. Torehan tersebut sekaligus mengantarkannya meraih gelar juara umum di kelas expert. Selain […]

  • Kultum Subuh Ria Norsan di Masjid Agung Singkawang Ingatkan Rasa Syukur

    Kultum Subuh Ria Norsan di Masjid Agung Singkawang Ingatkan Rasa Syukur

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR SINGKAWANG – Dalam kultum subuh yang penuh kekhusyukan, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengajak jemaah merenungkan kembali hakikat rasa syukur, khususnya atas nikmat kesehatan dan nafas yang setiap saat diberikan oleh Allah SWT di Masjid Agung Kota Singkawang, Selasa (3/3/2026). Dalam tausiyahnya, Ria Norsan berbagi kisah pribadi saat dirinya terpapar COVID-19 beberapa tahun lalu. […]

  • Ria Norsan Dorong Peningkatan PAD, Salah Satunya Lewat Kontribusi Deviden Bank Kalbar

    Ria Norsan Dorong Peningkatan PAD, Salah Satunya Lewat Kontribusi Deviden Bank Kalbar

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terus mematangkan strategi pendanaan kreatif (creative financing) serta transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini disampaikan dalam pemaparan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat di Ruang Data Analytic Center Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (28/4/2026). Dalam arahannya, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, menegaskan bahwa digitalisasi pendapatan […]

  • Enam Daerah Kalbar Berstatus Siaga Darurat Hidrometeorologi Basah, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    Enam Daerah Kalbar Berstatus Siaga Darurat Hidrometeorologi Basah, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi basah menyusul masih berlakunya status siaga darurat di sejumlah kabupaten. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi menghadapi cuaca ekstrem yang berpotensi memicu banjir, angin kencang, tanah longsor, hingga gelombang pasang.   Berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi […]

  • BPBD Kalbar Perkuat Mitigasi Bencana, Daniel: Kesiapsiagaan Adalah Kunci Menyelamatkan Nyawa

    BPBD Kalbar Perkuat Mitigasi Bencana, Daniel: Kesiapsiagaan Adalah Kunci Menyelamatkan Nyawa

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat upaya mitigasi bencana sebagai langkah strategis untuk mengurangi risiko bencana di wilayah Kalimantan Barat yang memiliki potensi tinggi terhadap banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), puting beliung, gempa bumi, hingga gelombang pasang.   Ketua Satuan Tugas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalimantan […]

expand_less