Pemprov Kalbar Proses Anggaran Gaji 924 PPPK Paruh Waktu, Pembayaran Januari–Maret 2026 Segera Dicairkan
- account_circle Admin
- calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOKALBAR– Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kalbar tengah memproses pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Kalbar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan anggaran yang diajukan tersebut diperuntukkan bagi pembayaran gaji PPPK paruh waktu untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Menurut Faisal, saat ini terdapat 924 PPPK paruh waktu yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat. Seluruh pembayaran gaji mereka akan menggunakan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat.
“Insyaallah akan dibayarkan gaji bulan Januari sampai dengan Maret. Pendanaannya dari APBD Provinsi,” ujar Faisal.
Ia menjelaskan, proses pengajuan anggaran saat ini masih berlangsung dan sedang menunggu tahapan administrasi berikutnya sebelum dana dapat dicairkan kepada para penerima.
Faisal menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK paruh waktu, termasuk memastikan pembayaran gaji yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
“Kami pastikan apa yang menjadi hak PPPK paruh waktu akan dibayarkan. Saat ini tinggal menunggu proses pengajuan yang sedang berjalan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi ratusan PPPK paruh waktu di sektor pendidikan yang menantikan realisasi pembayaran gaji untuk tiga bulan pertama tahun 2026. Pemerintah daerah berharap proses administrasi dapat segera rampung sehingga pencairan anggaran dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar