BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Nasional » Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

YOKALBAR – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026).

Peresmian tersebut bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 (hari jadi Imigrasi) yang digelar di
Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan.

Subjek kebijakan ini antara lain eks WNI, keturunan
eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja mengatakan bahwa dirinya sudah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun.

Menurutnya, ini adalah kesempatannya untuk mengunjungi semua provinsi di Indonesia yang sangat kaya dalam kebudayaan.

“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, pemegang GCI lainnya, Karna Gendo juga menyatakan apresiasinya. Ia mengatakan, pengalaman layanan secara keseluruhan lancar dan komunikasi sangat profesional.

“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” ujarnya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual.

Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia
sebelum tiba di RI. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan
minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.

Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable atau dapat ditarik kembali, apabila pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.

Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga.

Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian.

Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.

Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.

Melalui skema ini, pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, sekaligus tetap mempertahankan kewarganegaraan
asalnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi pada tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah.

“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. Demikian pula dengan GCI, kami bangun dengan memberikan kemudahan melalui ekosistem
digital yang terhubung. Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional, ” ujar Agus Andrianto.

Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi, sebagai upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian.

Penambahan unit kerja ini diharapkan mampu mendekatkan akses layanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.

Yuldi Yusman menjelaskan bahwa peresmian Global Citizen of Indonesia dan pembentukan 18 kantor imigrasi baru merupakan wujud nyata penguatan layanan berbasis digital sekaligus perluasan jangkauan layanan keimigrasian.

Yuldi menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi dan inovasi kebijakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara.

Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya
manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Ria Norsan Siap Jadikan 2026 Tahun Akselerasi Pembangunan Kalbar

    Gubernur Ria Norsan Siap Jadikan 2026 Tahun Akselerasi Pembangunan Kalbar

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum akselerasi pembangunan di Kalimantan Barat. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Apel Perdana Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin (5/1/2026). Apel perdana hari pertama berkantor di tahun 2026 itu diikuti oleh Wakil Gubernur […]

  • Polda Kalbar Amankan 11 Ton Solar dan Ratusan Tabung Gas Subsidi

    Polda Kalbar Amankan 11 Ton Solar dan Ratusan Tabung Gas Subsidi

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar PONTIANAK — Praktik “nakal” distribusi energi subsidi kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap 22 kasus penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi, dengan total 20 tersangka. Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menegaskan bahwa modus yang digunakan pelaku bukanlah praktik penyuntikan gas LPG 3 kilogram seperti yang kerap disangka publik. […]

  • Kalbar Perluas Akses Pendidikan Global, 10 Pelajar SMAN 1 Pontianak Terima Beasiswa ke Tiongkok

    Kalbar Perluas Akses Pendidikan Global, 10 Pelajar SMAN 1 Pontianak Terima Beasiswa ke Tiongkok

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PONTIANAK-Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperluas peluang pendidikan internasional bagi pelajar melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Yangzhou Polytechnic Institute dari Tiongkok dan PT Semen Conch Indonesia . Kerja sama tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis beasiswa kepada 10 siswa SMA Negeri 1 Pontianak yang tergabung dalam Tim Lomba Cerdas Cermat (LCC) 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula SMA Negeri […]

  • ULD Kalbar Gelar Gathering dan Coaching Clinic, Siapkan Instruktur hingga Regenerasi Gen Z

    ULD Kalbar Gelar Gathering dan Coaching Clinic, Siapkan Instruktur hingga Regenerasi Gen Z

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Universal Line Dance (ULD) Kalimantan Barat, organisasi olahraga rekreasi di bawah naungan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kalimantan Barat, menggelar kegiatan Gathering dan Coaching Clinic Universal Line Dance Kalimantan Barat Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Terpadu Lantai 2, Jalan Sutoyo, Pontianak, sejak 13 Juni 2026 dengan berbagai agenda pembinaan […]

  • BPBD Kalbar Catat 485 Titik Panas, Ketapang Masih Jadi Wilayah Terbanyak

    BPBD Kalbar Catat 485 Titik Panas, Ketapang Masih Jadi Wilayah Terbanyak

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      PONTIANAK – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat mencatat sebanyak 485 titik panas (hotspot) terdeteksi di wilayah Kalimantan Barat berdasarkan data BMKG pada 20 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Ketapang masih menjadi daerah dengan titik panas terbanyak. Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalbar, Daniel, mengatakan pihaknya terus meningkatkan kesiapsiagaan bersama […]

  • ilustrasi AI

    Kejagung Geledah Kantor Pengusaha Tambang di Pontianak

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar PONTIANAK – Sebuah kantor di Komplek Ayani Mega Mall Nomor E 16-17, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, digeledah aparat Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (21/5/2026) siang hingga sore. Kantor tersebut diketahui milik pengusaha tambang ternama di Kalbar berinisial AS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan itu berkaitan dengan perkara di sektor pertambangan. Saat dikonfirmasi […]

expand_less