BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » Kecewa Hasil Lelang Rumah Kliennya Disita Senilai Rp 328 Juta oleh Kejaksaan, Mulyadi Umar: Padahal Putusan Hakim Jelas Hanya Rp 100 Juta

Kecewa Hasil Lelang Rumah Kliennya Disita Senilai Rp 328 Juta oleh Kejaksaan, Mulyadi Umar: Padahal Putusan Hakim Jelas Hanya Rp 100 Juta

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

YOKALBAR, SINGKAWANG – Warga Kota Singkawang bernama Nuriman mengaku kecewa dengan Kejaksaan Negeri Singkawang lantaran persoalan hasil lelang atas rumah miliknya.

Hal ini diungkapkan Nuriman melalui kuasa hukumnya, Mulyadi Umar kepada wartawan saat konferensi pers pada Minggu (6/9) kemarin.

Menurut penjelasan Mulyadi, awalnya rumah pribadi milik kliennya ikut disita oleh Jaksa atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara narkotika atas nama Abdul Halim yang tak lain adalah menantunya sendiri.

Penyitaan tersebut dilakukan lantaran rumah tersebut sempat direnovasi oleh Abdul Halim (terpidana) dengan nominal sekitar Rp 100 juta.

Dari perkara tersebut, Majelis Hakim tingkat Kasasi memutuskan hasil lelang rumah tersebut senilai Rp 100 juta dirampas untuk negara.

Dalam proses pelelangan, rumah Nuriman tersebut justru terjual dengan nominal Rp 328 juta.

Persoalan pun muncul setelah pihak Kejaksaan Negeri Singkawang justru menyita seluruh hasil lelang rumah milik Nuriman tersebut.

“Berarti sisanya kurang lebih sebesar Rp238 juta harusnya dikembalikan kepada pemilik sah. Namun yang terjadi, seluruh sisa hasil lelang itu diambil oleh Kejaksaan Negeri Singkawang,” ujar Mulyadi kesal.

Menurut Mulyadi, dasar hukum yang digunakan Kejari Singkawang tidak utuh. Ia menyebut seharusnya Pasal 346 ayat 2 dibaca bersamaan dengan Pasal 346 ayat 1, bukan digunakan secara tunggal.

Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 345 ayat 4 dan ayat 5 yang mengatur bahwa apabila ada kelebihan dari hasil penyitaan, maka harus dikembalikan kepada yang berhak dalam waktu 3 bulan, dan dapat diperpanjang 1 bulan jika masih diperlukan untuk perkara.

“Tugas kejaksaan adalah melaksanakan putusan pengadilan, bukan menafsirkan kembali. Kalau di putusan sudah jelas yang disita hanya Rp100 juta, maka sisanya harus dikembalikan,” tegasnya.

Menurutnya, kalimat di dalam pasal itu jelas, bahwa terkait penyitaan aset itu hanya milik terpidana bukan pihak ketiga atau pihak lain, jadi mereka itu semacam mencari-cari cara atau mempermainkn kalimat yang ada di pasal itu.

“Semacam menambah kalimat padahal tdak ada di situ dan yang paling penting juga, mereka tdak patuh akan amar putusan dan mencoba mengangkangi putusan,” pungkasnya.

Mulyadi menilai tindakan tersebut telah merugikan kliennya. Ia menyebut kondisi Nuriman saat ini juga menurun kesehatannya dan mengalami stroke sejak rumahnya dinyatakan akan disita negara.

Untuk itu, pihaknya telah melayangkan surat pada 4 September 2026 ke Kejaksaan Tinggi Pontianak untuk meminta gelar perkara khusus, dan telah menembuskannya ke Kejaksaan Agung.

“Kami berharap Kejati Pontianak segera menanggapi. Kami merasa hak klien kami telah dirugikan,” pungkasnya.

Mulyadi menegaskan jika lelang tersebut sebenarnya hanya berlaku bagi terpidana bernama Abdul Halim yang merupakan menantu dari Nuriman atas dugaan pencucian uang dari perkara narkotika, sebagaimana diketahui bahwa obyek rumah milik kliennya itu adalah diluar dari pokok perkara narkotika yang dialami terpidana Abdul Halim.

Secara formil atau secara yuridis, bahwasannya obyek tersebut merupakan milik kliennya bernama Nuriman. Sehingga, sisa daripada penjualan obyek tersebut lebih kurang senilai Rp238.000 juta harusnya diserahkan kepada kliennya. Namun oleh Kejaksaan Negeri Singkawang, sisa penjualan itu diambil secara keseluruhan dengan beberapa alasan.

Menurutnya Pasal 346 ayat 2 berkaitan dengan Pasal 346 ayat 1. Namun Kejaksaan Negeri Singkawang menggunakan pasal ini secara tunggal. Seolah-olah tidak ada kaitannya dengan Pasal 346 ayat 1.

“Itu yang perlu digaris bawahi, bahwa Kejaksaan Negeri Singkawang ketika ingin merampas hak klien kami, mereka menggunakan dasar yang sifatnya tidak utuh. Terkesan memang benar adanya, tetapi sejatinya jika dilihat secara utuh pasalnya tidak demikian,” ujarnya.

Jaksa: Optimalisasi Pemulihan Aset Negara

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Singkawang, M Manalu mengatakan, yang dipermasalahkan itu adalah selisih lebih atas hasil lelang satu unit rumah di Komplek Milenial Home sebesar Rp228 juta milik Nuriman.

Kelebihan hasil lelang itu tidak serta merta menjadi milik terpidana, karena ada beberapa poin yang salah satu putusan hakim yaitu terpidana juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 Milyar.

“Berdasarkan Pasal 342 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2025 apabila denda itu tidak dibayar maka Jaksa (eksekutor) berwenang melakukan penyitaan harta benda atau pendapatan terpidana pelelangan barang sitaan atau mengajukan pidana pengganti,” katanya.

Pelelangan barang rampasan negara itu dilakukan untuk pemenuhan pidana denda tersebut.

Sehingga, berkaitan dengan hal tersebut maka seluruh barang rampasan negara merupakan satu kesatuan obyek perkara yang sama.

“Jadi prioritas putusan pengadilan ini adalah untuk optimalisasi pemulihan aset negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 A UU Nomor 11 tahun 2021 dan sejalan juga dengan prinsip institusi integrum (pemulihan keadaan ke posisi semula),” ujarnya.

Jadi secara yuridis normatif, kelebihan hasil lelang merupakan bagian dari aset yang harus dioptimalkan pemenuhan putusan pengadilan secara utuh yaitu pembayaran denda sejumlah Rp1 Milyar tersebut.

Apabila dihitung dari selisih hasil lelang rumah tersebut, nilainya masih belum mencukupi untuk membayar denda sebesar Rp1 Milyar itu.

“Karena kelebihannya hanya sekitar Rp228 juta, untuk menutupi denda tersebut kami akan melakukan pelacakan aset terpidana yang memenuhi persyaratan untuk di lelang. Jika memang tidak ditemukan, maka sisa denda itu terpidana harus melaksanakan pidana penjara sebagai subsideritas untuk mengganti dia tidak membayar dendanya,” ungkapnya. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMAN 1 Pontianak Jadi Sekolah Induk PJJ, Perluas Akses Pendidikan hingga Wilayah 3T Kalbar

    SMAN 1 Pontianak Jadi Sekolah Induk PJJ, Perluas Akses Pendidikan hingga Wilayah 3T Kalbar

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Pemerintah mulai mengimplementasikan Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) peningkatan SMA di Kalimantan Barat sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi peserta didik yang berada di wilayah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T). Dalam pelaksanaannya, SMA Negeri 1 Pontianak ditunjuk sebagai sekolah induk yang akan mengoordinasikan penyelenggaraan program tersebut di tingkat provinsi. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah […]

  • Warga Harapkan Perbaikan Jembatan Pertanian Usai Seorang  Petani Sayur Meninggal Tenggelam

    Warga Harapkan Perbaikan Jembatan Pertanian Usai Seorang Petani Sayur Meninggal Tenggelam

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar Singkawang – Seorang pria yang akrab disapa Pakde yang sehari-hari bekerja sebagai petani sayur, meninggal dunia tenggelam di Sungai di Kelurahan Roban Singkawang Tengah Kota Singkawang pada Jumat (12/6/2026) kemarin. Diduga, Pakde yang membawa keranjang sayurnya terpeleset di jembatan pertanian yang terbuat dari kayu. “Info dari keluarganya itu sekitar siang akan pulang, tapi kok […]

  • Upacara Bulan K3 Nasional, PLTU Bengkayang Komitmen Bangun Budaya Kerja Aman & Sehat

    Upacara Bulan K3 Nasional, PLTU Bengkayang Komitmen Bangun Budaya Kerja Aman & Sehat

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, BENGKAYANG – UBP Singkawang melaksanakan upacara dalam rangka Bulan K3 Nasional sebagai komitmen membangun budaya kerja aman, sehat, dan produktif demi mewujudkan zero accident. Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Singkawang melaksanakan upacara yang diikuti oleh seluruh pegawai dan mitra kerja. Kegiatan ini […]

  • Petugas Gabungan Tak Kenal Lelah, 18 Hari Berjibaku Jinakkan Karhutla di Sungai Rasau

    Petugas Gabungan Tak Kenal Lelah, 18 Hari Berjibaku Jinakkan Karhutla di Sungai Rasau

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – Petugas gabungan terus berjibaku melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Senen, Kelurahan Sungai Rasau, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Senin (7/9/2026). Memasuki hari ke-18 penanganan, upaya pemadaman dilakukan secara intensif untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak kembali membesar. Lahan yang terbakar diperkirakan masih seluas kurang lebih […]

  • Operator Tegaskan SPBU Amboyo Layani Konsumen Sesuai Aturan

    Operator Tegaskan SPBU Amboyo Layani Konsumen Sesuai Aturan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR LANDAK – Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.793.05 yang berlokasi di Desa Amboyo, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, menepis tudingan adanya penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti). Klarifikasi tersebut muncul menyusul beredarnya sebuah video singkat yang diperoleh dari lapangan. Dalam rekaman tersebut, kondisi pelayanan SPBU […]

  • Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Smart Homes: Beyond Automation to AnticipationIf 2023 could be summarized in the gadget space, it would be the year where our homes started truly “understanding” us. Gone are the days of generic automation. With advancements in AI, homes now anticipate needs. Your coffee machine knows when you’ve had a rough night and adjusts the brew […]

expand_less