Hakim Tipikor Gali Kesaksian Sutarmidji di Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Majelis hakim tipikor atau tindak pidana korupsi Pontianak mencecar Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, Sutarmidji, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dana hibah Yayasan Mujahidin.
Sutarmidji mengenakan batik bercelana kain hitam tampak tenang dalam memberikan keterangan selaku sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).
Sutarmidji hadir dalam persidangan dan menjalani pengambilan sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kehadirannya sebagai saksi berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
Perkara ini sebelumnya telah masuk persidangan dengan dua terdakwa, yakni Ismuni dan Mulyadi Rahyono. Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 3 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp9,73 miliar.
Dalam dakwaan, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Kalimantan Barat periode 2020 hingga 2022.
Jaksa menduga penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang kemudian disebut mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan dan mutu bangunan.
Sebelum perkara masuk persidangan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sutarmidji sebelumnya juga telah diperiksa penyidik Kejati Kalbar dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi proses penyidikan terhadap perkara yang melibatkan dua tersangka.
Dengan hadirnya Sutarmidji dalam persidangan, keterangannya akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pontianak.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar