BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » BPBD Kalbar Sosialisasikan Tahapan Status Bencana, Daniel: Penetapan Status untuk Percepat Penanganan dan Lindungi Masyarakat

BPBD Kalbar Sosialisasikan Tahapan Status Bencana, Daniel: Penetapan Status untuk Percepat Penanganan dan Lindungi Masyarakat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PONTIANAK – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat terus mengedukasi masyarakat mengenai tahapan status bencana sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana di daerah.

 

Ketua Satuan Tugas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Daniel, mengatakan penetapan status bencana bukan sekadar keputusan administratif, melainkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mempercepat penanganan, mengoptimalkan koordinasi lintas sektor, serta memastikan perlindungan kepada masyarakat.

 

“Status bencana ditetapkan agar seluruh proses penanganan dapat berjalan cepat, terkoordinasi, dan efektif. Dengan status yang jelas, setiap instansi memiliki pedoman dalam bertindak sesuai kondisi yang terjadi di lapangan,” ujar Daniel.

 

Ia menjelaskan, terdapat tiga tahapan utama dalam penanganan bencana, yakni Status Siaga Darurat, Status Tanggap Darurat, dan Status Pasca Bencana.

 

Pada tahap Status Siaga Darurat, pemerintah melakukan berbagai langkah antisipasi sebelum bencana terjadi. Kegiatan yang dilakukan meliputi pemantauan wilayah rawan, penyebaran informasi peringatan dini, aktivasi posko siaga, serta memastikan kesiapan personel dan logistik.

 

“Status siaga darurat bertujuan mengurangi risiko sebelum bencana terjadi. Pada fase ini kami memperkuat monitoring, meningkatkan koordinasi, dan memastikan seluruh sumber daya siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan,” jelas Daniel.

 

Apabila bencana telah terjadi, pemerintah menetapkan Status Tanggap Darurat yang berfokus pada penyelamatan jiwa masyarakat. Pada tahap ini, BPBD bersama seluruh unsur terkait melakukan evakuasi korban, operasi pencarian dan penyelamatan, pendistribusian bantuan, pendataan kerusakan, serta mengaktifkan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB).

 

“Fokus utama pada masa tanggap darurat adalah menyelamatkan jiwa manusia. Seluruh sumber daya digerakkan agar korban segera mendapatkan pertolongan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat terpenuhi,” katanya.

 

Selanjutnya, setelah kondisi darurat dinyatakan berakhir, penanganan memasuki Status Pasca Bencana yang difokuskan pada pemulihan kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali wilayah terdampak.

 

Tahapan ini meliputi rehabilitasi fasilitas umum, rekonstruksi infrastruktur, pemulihan ekonomi masyarakat, hingga pemberian dukungan psikososial bagi korban terdampak.

 

Menurut Daniel, keberhasilan penanganan bencana tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui peningkatan kesadaran terhadap risiko bencana.

 

BPBD Kalbar mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi, menyiapkan perlengkapan siaga bencana, menjaga kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta mengikuti arahan petugas apabila terjadi keadaan darurat.

 

“Kesiapsiagaan merupakan tanggung jawab bersama. Semakin siap masyarakat menghadapi potensi bencana, semakin kecil risiko yang ditimbulkan. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami tahapan status bencana dan bersama-sama membangun Kalimantan Barat yang tangguh terhadap bencana,” pungkas Daniel.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gema Membangun Desa di Temajuk, Norsan Soroti Tiga Prioritas: Garam, Wisata, dan Infrastruktur

    Gema Membangun Desa di Temajuk, Norsan Soroti Tiga Prioritas: Garam, Wisata, dan Infrastruktur

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      Yokalbar SAMBAS – Kunjungan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dalam kegiatan Gema Membangun Desa di Temajuk, Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas menghasilkan sejumlah catatan penting terkait pembangunan kawasan perbatasan. Setidaknya terdapat tiga sektor yang menjadi perhatian utama pemerintah provinsi, yakni pengembangan usaha garam rakyat, penguatan sektor pariwisata, dan penataan infrastruktur pendukung. Untuk sektor ekonomi, Norsan menyoroti […]

  • Puncak Bukit Raya Sambora Siap Jadi Destinasi Wisata Baru di Kalimantan Barat

    Puncak Bukit Raya Sambora Siap Jadi Destinasi Wisata Baru di Kalimantan Barat

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -langit cerah menyambut langkah rombongan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat tiba di puncak Bukit Raya Sambora, Rabu (17/2/2026). Dari ketinggian sekitar 606 meter di atas permukaan laut, hamparan hijau membentang luas, memadukan perbukitan dan lanskap alam yang seolah tak berujung. Di titik itulah, optimisme tentang masa depan pariwisata Kabupaten Mempawah mulai ditegaskan. Gubernur […]

  • BNPB Soroti Lonjakan Karhutla, Mitigasi Dini dan Operasi Terpadu Diperkuat

    BNPB Soroti Lonjakan Karhutla, Mitigasi Dini dan Operasi Terpadu Diperkuat

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR– Lonjakan drastis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat pada awal 2026 menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana menegaskan pentingnya mitigasi dini dan penguatan operasi terpadu lintas sektor untuk mencegah bencana semakin meluas. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Provinsi Kalimantan Barat 2026 yang dihadiri Kepala BNPB, Suharyanto, […]

  • Pasal 311 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

    Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR (UNTAR FAKULTAS HUKUM)  – Di era digital saat ini, penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil. Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana […]

  • Sekda Mempawah Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2026

    Sekda Mempawah Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2026

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH – Mewakili Bupati Mempawah, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menghadiri sekaligus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2026 yang digelar di halaman Mapolres Mempawah, Senin (2/2/2026). Operasi Keselamatan Kapuas merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), khususnya menjelang bulan suci […]

  • Gubernur Kalbar Instruksikan Upah, THR, dan Jaminan Sosial Buruh Wajib Dipenuhi

    Gubernur Kalbar Instruksikan Upah, THR, dan Jaminan Sosial Buruh Wajib Dipenuhi

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengambil sikap tegas dalam perlindungan tenaga kerja dengan memastikan seluruh hak buruh dipenuhi tanpa kompromi. Ria Norsan menginstruksikan agar tidak ada keterlambatan pembayaran upah maupun Tunjangan Hari Raya (THR), terutama bagi pekerja outsourcing dan sektor konstruksi. Ia bahkan mengaku turun langsung melakukan pengecekan rutin guna memastikan hak pekerja […]

expand_less