BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kriminal » Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pasal 311 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal 311 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

YOKALBAR (UNTAR FAKULTAS HUKUM)  – Di era digital saat ini, penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil. Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pers.

1. Definisi Hoax dan Dampaknya
Hoax adalah informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang disebarkan dengan tujuan untuk mempengaruhi opini publik. Hoax sering kali berbentuk:
– Disinformasi: Berita palsu yang sengaja dibuat untuk menyesatkan.
– Misinformasi: Informasi yang salah tetapi disebarkan tanpa niat buruk.
– Malinformasi: Informasi benar tetapi disebarkan dengan maksud untuk merugikan pihak tertentu.

Dampak penyebaran hoax sangat luas, termasuk:
– Menimbulkan keresahan publik dan kepanikan massal.
– Memicu perpecahan di masyarakat, terutama dalam isu politik dan agama.
– Merusak reputasi individu, organisasi, atau lembaga pemerintah.
– Menyesatkan opini publik, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi atau pemilu.

2. Dasar Hukum dan Sanksi Pidana bagi Penyebar Hoax
Berikut adalah beberapa pasal dalam hukum Indonesia yang mengatur dan memberikan sanksi bagi penyebar berita bohong:

a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE (UU ITE)
UU ITE adalah dasar hukum utama dalam menangani penyebaran berita bohong di media elektronik dan internet. Beberapa pasal penting terkait hoax adalah:
– Pasal 28 Ayat (1):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

– Pasal 28 Ayat (2):
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain UU ITE, penyebaran hoax juga bisa dijerat dengan KUHP:
– Pasal 390 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun.”
– Pasal 311 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
– Pasal 14 Ayat (1):
“Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.”
– Pasal 15:
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan sehingga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.”

d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Bagi media yang menyebarkan berita bohong secara sengaja dan tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik, bisa dikenakan sanksi sesuai:
– Pasal 18 Ayat (1):
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang penyebaran berita yang tidak benar dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta.”

3. Upaya Pencegahan dan Cara Menghindari Hoax
Untuk menghindari penyebaran berita hoax, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
– Selalu cek sumber informasi sebelum membagikan berita ke media sosial atau aplikasi pesan.
– Gunakan situs fact-checking resmi seperti Kominfo, Turnbackhoax, atau media terpercaya.
– Hindari menyebarkan berita yang provokatif tanpa mengetahui kebenarannya.
– Laporkan hoax melalui layanan aduan resmi seperti aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan adanya regulasi yang ketat serta kesadaran masyarakat dalam menyaring informasi, diharapkan penyebaran hoax dapat dikurangi dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

 

SUMBER UNTAR FAKULTAS HUKUM

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Satu Layar ke Seluruh Kalbar: Command Center Jadi ‘Otak’ Penanganan Bencana BPBD

    Dari Satu Layar ke Seluruh Kalbar: Command Center Jadi ‘Otak’ Penanganan Bencana BPBD

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Penanganan bencana di Kalimantan Barat kini semakin berbasis data. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Barat mengandalkan Command Center Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops PB) sebagai pusat kendali yang mampu memantau berbagai potensi bencana secara real time. Lewat fasilitas ini, petugas tidak lagi bergantung sepenuhnya pada laporan manual dari lapangan. Berbagai informasi krusial seperti kebakaran […]

  • Nelayan Singkawang Gunakan Buku Kapal Elektronik, DKP Kalbar Terus Dorong Digitalisasi Perikanan

    Nelayan Singkawang Gunakan Buku Kapal Elektronik, DKP Kalbar Terus Dorong Digitalisasi Perikanan

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Sebagai bentuk komitmen terhadap digitalisasi sektor perikanan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, Natalia Karyawati, bersama jajaran Bidang Perikanan Tangkap menyerahkan buku kapal perikanan elektronik kepada nelayan di Kota Singkawang. Natalia mengatakan, penerapan sistem digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan kepada nelayan sekaligus memperkuat pengelolaan data sektor […]

  • Generasi Anaconda Raih Juara Hias Kampung di Ajang Ramadhan Fair

    Generasi Anaconda Raih Juara Hias Kampung di Ajang Ramadhan Fair

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG — pelaksanaan kegiatan Ramadhan Fair resmi di tutup oleh walikota Singkawang. Hadir dalam kegiatan tersebut walikota Singkawang. Wakil Walikota Singkawang. Kapolres Singkawang. Dandim kota Singkawang dan tamu undangan. Semarak kegiatan Ramadhan Fair tahun ini semakin terasa dengan digelarnya lomba hias kampung yang diikuti oleh berbagai kelompok pemuda dari sejumlah wilayah. Dalam ajang yang […]

  • Bupati Mempawah Pastikan Pemkab Mempawah Dukung Penuh PSN

    Bupati Mempawah Pastikan Pemkab Mempawah Dukung Penuh PSN

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Pengembangan Industri Aluminium Terintegrasi dalam Kerangka Program Strategis Nasional (PSN) yang digelar di Hotel Novotel Pontianak, Rabu (18/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, Bupati Erlina didampingi Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Konsultasi publik ini dilaksanakan […]

  • Batu Belimbing dan Saung Timur Jadi Target Pengembangan Wisata Oleh OJK Kalbar dan Pemkot Singkawang

    Batu Belimbing dan Saung Timur Jadi Target Pengembangan Wisata Oleh OJK Kalbar dan Pemkot Singkawang

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR SINGKAWANG – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat dan Pemkot Singkawang sepakat untuk bersama-sama mengembangkan potensi wisata di  Kawasan yang meliputi Desa Wisata Batu Belimbing dan Agroeduwisata Nyarumkop diarahkan tidak hanya sebagai destinasi rekreasi, tetapi juga pusat pembelajaran berbasis potensi lokal dan eduwisata. Untuk memastikan kesiapan di lapangan, Pemerintah Kota Singkawang bersama Otoritas Jasa […]

  • Dirut Bank Kalbar, Rokidi

    Dirut Bank Kalbar Doakan Kalimantan Barat Semakin Solid dan Berdaya Saing

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR –  Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperingati Hari Jadi ke-69 dengan menggelar upacara dan rangkaian kegiatan di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Peringatan ini menjadi momentum kebersamaan bagi seluruh unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan di daerah. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, turut hadir dan menjadikan momen ini sebagai ajang silaturahmi dengan Forum […]

expand_less