BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kriminal » Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pasal 311 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal 311 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

YOKALBAR (UNTAR FAKULTAS HUKUM)  – Di era digital saat ini, penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil. Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pers.

1. Definisi Hoax dan Dampaknya
Hoax adalah informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang disebarkan dengan tujuan untuk mempengaruhi opini publik. Hoax sering kali berbentuk:
– Disinformasi: Berita palsu yang sengaja dibuat untuk menyesatkan.
– Misinformasi: Informasi yang salah tetapi disebarkan tanpa niat buruk.
– Malinformasi: Informasi benar tetapi disebarkan dengan maksud untuk merugikan pihak tertentu.

Dampak penyebaran hoax sangat luas, termasuk:
– Menimbulkan keresahan publik dan kepanikan massal.
– Memicu perpecahan di masyarakat, terutama dalam isu politik dan agama.
– Merusak reputasi individu, organisasi, atau lembaga pemerintah.
– Menyesatkan opini publik, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi atau pemilu.

2. Dasar Hukum dan Sanksi Pidana bagi Penyebar Hoax
Berikut adalah beberapa pasal dalam hukum Indonesia yang mengatur dan memberikan sanksi bagi penyebar berita bohong:

a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE (UU ITE)
UU ITE adalah dasar hukum utama dalam menangani penyebaran berita bohong di media elektronik dan internet. Beberapa pasal penting terkait hoax adalah:
– Pasal 28 Ayat (1):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

– Pasal 28 Ayat (2):
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain UU ITE, penyebaran hoax juga bisa dijerat dengan KUHP:
– Pasal 390 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun.”
– Pasal 311 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
– Pasal 14 Ayat (1):
“Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.”
– Pasal 15:
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan sehingga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.”

d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Bagi media yang menyebarkan berita bohong secara sengaja dan tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik, bisa dikenakan sanksi sesuai:
– Pasal 18 Ayat (1):
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang penyebaran berita yang tidak benar dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta.”

3. Upaya Pencegahan dan Cara Menghindari Hoax
Untuk menghindari penyebaran berita hoax, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
– Selalu cek sumber informasi sebelum membagikan berita ke media sosial atau aplikasi pesan.
– Gunakan situs fact-checking resmi seperti Kominfo, Turnbackhoax, atau media terpercaya.
– Hindari menyebarkan berita yang provokatif tanpa mengetahui kebenarannya.
– Laporkan hoax melalui layanan aduan resmi seperti aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan adanya regulasi yang ketat serta kesadaran masyarakat dalam menyaring informasi, diharapkan penyebaran hoax dapat dikurangi dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

 

SUMBER UNTAR FAKULTAS HUKUM

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Norsan Kunker ke Ketapang, Hadiri Musrenbang hingga Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan

    Gubernur Norsan Kunker ke Ketapang, Hadiri Musrenbang hingga Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR Ketapang – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Ketapang pada Kamis (9/4/2026) dengan membawa sejumlah agenda strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Kunjungan tersebut diawali dengan kehadiran Gubernur dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang menjadi forum penting dalam merumuskan arah pembangunan daerah. Dalam kesempatan itu, Ria Norsan menegaskan […]

  • Pemprov Kalbar Siapkan Dukungan untuk Pengembangan Kawasan Perbatasan

    Pemprov Kalbar Siapkan Dukungan untuk Pengembangan Kawasan Perbatasan

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YoKALBAR Sambas – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendukung Pemerintah Pusat dalam pengembangan kawasan perbatasan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalbar, Ria Norsan usai meninjau Kawasan Pos Lintas Batas Indonesia- Malaysia di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Minggu (14/6/2026). Pemprov Kalbar akan terus melakukan pembinaan lintas sektor dengan melibatkan instansi terkait untuk memperkuat sektor ekonomi, […]

  • Sambut Bulan Suci Ramadhan 1747 H. Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Singkawang Kunjungi Panti Asuhan

    Sambut Bulan Suci Ramadhan 1747 H. Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Singkawang Kunjungi Panti Asuhan

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1747 H, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Singkawang bersama TK Bhayangkari 04 Singkawang melaksanakan kunjungan sosial ke Yayasan Panti Asuhan Achmad Yani. Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Singkawang, Ny. Kiki Dody, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap menjelang Bulan Suci Ramadhan. “Kegiatan ini merupakan […]

  • Dirut Bank Kalbar, Rokidi

    Strategi Dirut Bank Kalbar ‘2026, Akan Maksimalkan Pinjaman Daerah’

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) menyatakan optimisme dalam menghadapi tahun 2026 dengan menitikberatkan strategi pada peningkatan ekspansi kredit serta optimalisasi pinjaman daerah. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, dalam konferensi pers di Aula Kantor Utama Bank Kalbar, Pontianak, Selasa, 6 Januari 2026. Rokidi menjelaskan bahwa fokus […]

  • PGRI Kalbar Ajak Guru Peduli Kesehatan Mental di Tengah Meningkatnya Tekanan Profesi

    PGRI Kalbar Ajak Guru Peduli Kesehatan Mental di Tengah Meningkatnya Tekanan Profesi

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, – Biro Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi Pengurus Provinsi (PP) PGRI Kalimantan Barat menggelar webinar bertajuk “Guru Sehat Mental, Pendidikan Berkualitas” secara daring yang diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Sebanyak 198 peserta yang terdiri atas guru, dosen, tenaga kependidikan, hingga pemerhati pendidikan mengikuti kegiatan tersebut. Tingginya partisipasi menjadi gambaran bahwa isu […]

  • Unik, Sekolah Cerlang di Pontianak Libatkan Orangtua di Kegiatan MPLS

    Unik, Sekolah Cerlang di Pontianak Libatkan Orangtua di Kegiatan MPLS

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Suasana Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Alam Terpadu Cerlang Pontianak berlangsung dengan cara yang tak biasa. Jika umumnya MPLS hanya diikuti siswa baru, sekolah ini justru menjadikan para orang tua sebagai bagian utama dalam seluruh rangkaian kegiatan. Sejak pagi, para ayah, ibu, dan anak berkumpul dalam suasana hangat. Kegiatan diawali dengan […]

expand_less