BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kriminal » Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pasal 311 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal 311 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

YOKALBAR (UNTAR FAKULTAS HUKUM)  – Di era digital saat ini, penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil. Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pers.

1. Definisi Hoax dan Dampaknya
Hoax adalah informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang disebarkan dengan tujuan untuk mempengaruhi opini publik. Hoax sering kali berbentuk:
– Disinformasi: Berita palsu yang sengaja dibuat untuk menyesatkan.
– Misinformasi: Informasi yang salah tetapi disebarkan tanpa niat buruk.
– Malinformasi: Informasi benar tetapi disebarkan dengan maksud untuk merugikan pihak tertentu.

Dampak penyebaran hoax sangat luas, termasuk:
– Menimbulkan keresahan publik dan kepanikan massal.
– Memicu perpecahan di masyarakat, terutama dalam isu politik dan agama.
– Merusak reputasi individu, organisasi, atau lembaga pemerintah.
– Menyesatkan opini publik, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi atau pemilu.

2. Dasar Hukum dan Sanksi Pidana bagi Penyebar Hoax
Berikut adalah beberapa pasal dalam hukum Indonesia yang mengatur dan memberikan sanksi bagi penyebar berita bohong:

a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE (UU ITE)
UU ITE adalah dasar hukum utama dalam menangani penyebaran berita bohong di media elektronik dan internet. Beberapa pasal penting terkait hoax adalah:
– Pasal 28 Ayat (1):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

– Pasal 28 Ayat (2):
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain UU ITE, penyebaran hoax juga bisa dijerat dengan KUHP:
– Pasal 390 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun.”
– Pasal 311 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
– Pasal 14 Ayat (1):
“Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.”
– Pasal 15:
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan sehingga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.”

d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Bagi media yang menyebarkan berita bohong secara sengaja dan tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik, bisa dikenakan sanksi sesuai:
– Pasal 18 Ayat (1):
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang penyebaran berita yang tidak benar dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta.”

3. Upaya Pencegahan dan Cara Menghindari Hoax
Untuk menghindari penyebaran berita hoax, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
– Selalu cek sumber informasi sebelum membagikan berita ke media sosial atau aplikasi pesan.
– Gunakan situs fact-checking resmi seperti Kominfo, Turnbackhoax, atau media terpercaya.
– Hindari menyebarkan berita yang provokatif tanpa mengetahui kebenarannya.
– Laporkan hoax melalui layanan aduan resmi seperti aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan adanya regulasi yang ketat serta kesadaran masyarakat dalam menyaring informasi, diharapkan penyebaran hoax dapat dikurangi dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

 

SUMBER UNTAR FAKULTAS HUKUM

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operator Tegaskan SPBU Amboyo Layani Konsumen Sesuai Aturan

    Operator Tegaskan SPBU Amboyo Layani Konsumen Sesuai Aturan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR LANDAK – Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.793.05 yang berlokasi di Desa Amboyo, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, menepis tudingan adanya penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti). Klarifikasi tersebut muncul menyusul beredarnya sebuah video singkat yang diperoleh dari lapangan. Dalam rekaman tersebut, kondisi pelayanan SPBU […]

  • Diduga Kompor Minyak Meledak, Satu Unit Rumah Terbakar Di Pontianak Barat

    Diduga Kompor Minyak Meledak, Satu Unit Rumah Terbakar Di Pontianak Barat

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      Yokalbar PONTIANAK – Peristiwa kebakaran kembali terjadi di wilayah Kota Pontianak. Kali ini, satu unit rumah tinggal yang berstatus kontrakan di Jalan Apel Gang Gandaria, Kelurahan Sei Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat dilalap si jago merah, Jumat malam (3/4/2026). Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus membenarkan kejadian tersebut. Ia […]

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Ilegal, KKP Segel Tersus PT WHW di Ketapang

    Ilegal, KKP Segel Tersus PT WHW di Ketapang

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar KETAPANG- Terminal Khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) die Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Penyegelan yang dilakukan, lantaran PT WHW AR di Kabupaten Ketapang tidak memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) alias ilegal. “Aktivitas maupun operasional di terus […]

  • layanan bank kalbar

    Bank Kalbar Yakinkan Pedagang Juadah Jika Layanan Dompet Digital Buat Transaksi Praktis dan Aman

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR -Dalam upaya memperluas akses perbankan dan mendorong digitalisasi transaksi keuangan di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bank Kalbar melakukan sosialisasi dan layanan jemput bola di Pasar Juadah yang terletak di Jalan Surya, Pontianak. Kegiatan ini difokuskan untuk memfasilitasi para pedagang dalam membuka rekening tabungan serta mendaftar layanan Quick Response Code Indonesian […]

  • 2 Warga Asing Asal Taiwan Diamankan Pihak Imigrasi Singkawang Karena Over Stay, Ternyata Pernah Jadi Warga Negara Indonesia

    2 Warga Asing Asal Taiwan Diamankan Pihak Imigrasi Singkawang Karena Over Stay, Ternyata Pernah Jadi Warga Negara Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang bersama Polsek Singkawang Selatan dan Kelurahan Sedau berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan pada Kamis (29/1) siang kemarin di salah satu Warung Kopi (Warkop) di Jalan Raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. “Kedua WNA ini merupakan seorang […]

expand_less