BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kriminal » Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pasal 311 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal 311 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

YOKALBAR (UNTAR FAKULTAS HUKUM)  – Di era digital saat ini, penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil. Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pers.

1. Definisi Hoax dan Dampaknya
Hoax adalah informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang disebarkan dengan tujuan untuk mempengaruhi opini publik. Hoax sering kali berbentuk:
– Disinformasi: Berita palsu yang sengaja dibuat untuk menyesatkan.
– Misinformasi: Informasi yang salah tetapi disebarkan tanpa niat buruk.
– Malinformasi: Informasi benar tetapi disebarkan dengan maksud untuk merugikan pihak tertentu.

Dampak penyebaran hoax sangat luas, termasuk:
– Menimbulkan keresahan publik dan kepanikan massal.
– Memicu perpecahan di masyarakat, terutama dalam isu politik dan agama.
– Merusak reputasi individu, organisasi, atau lembaga pemerintah.
– Menyesatkan opini publik, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi atau pemilu.

2. Dasar Hukum dan Sanksi Pidana bagi Penyebar Hoax
Berikut adalah beberapa pasal dalam hukum Indonesia yang mengatur dan memberikan sanksi bagi penyebar berita bohong:

a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE (UU ITE)
UU ITE adalah dasar hukum utama dalam menangani penyebaran berita bohong di media elektronik dan internet. Beberapa pasal penting terkait hoax adalah:
– Pasal 28 Ayat (1):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

– Pasal 28 Ayat (2):
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain UU ITE, penyebaran hoax juga bisa dijerat dengan KUHP:
– Pasal 390 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun.”
– Pasal 311 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
– Pasal 14 Ayat (1):
“Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.”
– Pasal 15:
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan sehingga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.”

d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Bagi media yang menyebarkan berita bohong secara sengaja dan tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik, bisa dikenakan sanksi sesuai:
– Pasal 18 Ayat (1):
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang penyebaran berita yang tidak benar dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta.”

3. Upaya Pencegahan dan Cara Menghindari Hoax
Untuk menghindari penyebaran berita hoax, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
– Selalu cek sumber informasi sebelum membagikan berita ke media sosial atau aplikasi pesan.
– Gunakan situs fact-checking resmi seperti Kominfo, Turnbackhoax, atau media terpercaya.
– Hindari menyebarkan berita yang provokatif tanpa mengetahui kebenarannya.
– Laporkan hoax melalui layanan aduan resmi seperti aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan adanya regulasi yang ketat serta kesadaran masyarakat dalam menyaring informasi, diharapkan penyebaran hoax dapat dikurangi dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

 

SUMBER UNTAR FAKULTAS HUKUM

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinjau Lab Pemasaran Digital SMKN 1 Sanggau, Ria Norsan Dorong Penguatan Pendidikan Berbasis IT

    Tinjau Lab Pemasaran Digital SMKN 1 Sanggau, Ria Norsan Dorong Penguatan Pendidikan Berbasis IT

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR SANGGAU – Dalam rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah, Ria Norsan, Gubernur Kalimantan Barat, meninjau langsung sejumlah fasilitas pendidikan di SMKN 1 Sanggau, Rabu (25/2/2026). Satu di antara hal yang menjadi perhatian utama Gubernur adalah keberadaan Lab Pemasaran Digital yang digunakan siswa-siswi untuk belajar keterampilan bisnis berbasis teknologi. Di ruang laboratorium tersebut, Gubernur melihat […]

  • Selain Tim di Lapangan, Pemprov Kalbar Andalkan Koordinasi dan Dukungan BNPB Tangani Karhutla

    Selain Tim di Lapangan, Pemprov Kalbar Andalkan Koordinasi dan Dukungan BNPB Tangani Karhutla

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YoKalbar Pontianak– Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum mengungkapkan besaran anggaran khusus yang disiapkan untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kini mencapai sekitar 28.610 hektare. Gubernur Ria Norsan mengatakan, penanganan saat ini dilakukan dengan mengoptimalkan kesiapsiagaan di lapangan serta koordinasi bersama pemerintah pusat dan daerah. “Jadi kami tetap siaga di lapangan dan selalu berupaya […]

  • Pastikan Penyaluran Solar Bersubsidi Tepat Sasaran, Organda Kalbar Sosialisasikan Instruksi Gubernur

    Pastikan Penyaluran Solar Bersubsidi Tepat Sasaran, Organda Kalbar Sosialisasikan Instruksi Gubernur

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyosialisasikan Edaran Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2026 tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi kepada para pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Singkawang sebagai upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Sentosa […]

  • Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

    Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat capaian kinerja signifikan selama masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Dalam masa kepemimpinannya, yang berlangsung sejak 23 April 2025, Imigrasi berhasil mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10,4 triliun (per Desember 2025), menjadikannya rekor tertinggi sepanjang sejarah Imigrasi. Angka tersebut setara 155% […]

  • Bupati Erlina Pinta ASN Tetap Produktif di Bulan Suci Ramadhan

    Bupati Erlina Pinta ASN Tetap Produktif di Bulan Suci Ramadhan

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -Mengawali Jumat pertama Ramadan 1447 Hijriah, Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri pengajian rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Jumat (20/02/2026) di Musholla Nurussalim, Kompleks Kantor Bupati Mempawah. Suasana khidmat menyelimuti musholla saat lantunan ayat suci Al-Qur’an yang dibacakan Qori’ Aufa Naila Tsabita mengawali rangkaian kegiatan. Hadir dalam kesempatan tersebut para […]

  • Direktur Bank Kalbar, Rokidi yang menyatakan penurunan TKD justru membuka peluang pembiayaan bagi bank daerah untuk membantu pemerintah kabupaten dan kota dalam menjaga kesinambungan pembangunan.

    Konsisten Terapkan GRC, Bank Kalbar Catatkan Prestasi Positif

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat atau Bank Kalbar masih mencatatkan kinerja positif sepanjang 2022 lalu. Baik penyaluran kredit maupun penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) mengalami pertumbuhan. Termasuk laba bersih perseroan juga semakin tambun bertumbuh sebesar 8,10% secara year on year (yoy). Dan dengan modal inti juga yang terus meningkat. “Sepanjang 2022, […]

expand_less