BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kriminal » Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pasal 311 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal 311 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

YOKALBAR (UNTAR FAKULTAS HUKUM)  – Di era digital saat ini, penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil. Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pers.

1. Definisi Hoax dan Dampaknya
Hoax adalah informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang disebarkan dengan tujuan untuk mempengaruhi opini publik. Hoax sering kali berbentuk:
– Disinformasi: Berita palsu yang sengaja dibuat untuk menyesatkan.
– Misinformasi: Informasi yang salah tetapi disebarkan tanpa niat buruk.
– Malinformasi: Informasi benar tetapi disebarkan dengan maksud untuk merugikan pihak tertentu.

Dampak penyebaran hoax sangat luas, termasuk:
– Menimbulkan keresahan publik dan kepanikan massal.
– Memicu perpecahan di masyarakat, terutama dalam isu politik dan agama.
– Merusak reputasi individu, organisasi, atau lembaga pemerintah.
– Menyesatkan opini publik, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi atau pemilu.

2. Dasar Hukum dan Sanksi Pidana bagi Penyebar Hoax
Berikut adalah beberapa pasal dalam hukum Indonesia yang mengatur dan memberikan sanksi bagi penyebar berita bohong:

a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE (UU ITE)
UU ITE adalah dasar hukum utama dalam menangani penyebaran berita bohong di media elektronik dan internet. Beberapa pasal penting terkait hoax adalah:
– Pasal 28 Ayat (1):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

– Pasal 28 Ayat (2):
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain UU ITE, penyebaran hoax juga bisa dijerat dengan KUHP:
– Pasal 390 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun.”
– Pasal 311 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
– Pasal 14 Ayat (1):
“Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.”
– Pasal 15:
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan sehingga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.”

d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Bagi media yang menyebarkan berita bohong secara sengaja dan tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik, bisa dikenakan sanksi sesuai:
– Pasal 18 Ayat (1):
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang penyebaran berita yang tidak benar dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta.”

3. Upaya Pencegahan dan Cara Menghindari Hoax
Untuk menghindari penyebaran berita hoax, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
– Selalu cek sumber informasi sebelum membagikan berita ke media sosial atau aplikasi pesan.
– Gunakan situs fact-checking resmi seperti Kominfo, Turnbackhoax, atau media terpercaya.
– Hindari menyebarkan berita yang provokatif tanpa mengetahui kebenarannya.
– Laporkan hoax melalui layanan aduan resmi seperti aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan adanya regulasi yang ketat serta kesadaran masyarakat dalam menyaring informasi, diharapkan penyebaran hoax dapat dikurangi dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

 

SUMBER UNTAR FAKULTAS HUKUM

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Hak Sipil Warga Binaan, Disdukcapil Hadirkan Layanan e-KTP di Lapas Singkawang

    Wujudkan Hak Sipil Warga Binaan, Disdukcapil Hadirkan Layanan e-KTP di Lapas Singkawang

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang menghadirkan layanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang, sebagai upaya pemenuhan hak sipil tanpa diskriminasi. Kegiatan yang dilaksanakan melalui sistem jemput bola ini merupakan hasil sinergi antara Disdukcapil dan pihak Lapas Singkawang dalam memastikan […]

  • Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar

    Dirut Bank Kalbar Unjuk Prestasi di Penjurian TOP BUMD Awards 2026

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR PONTIANAK – Direktur Utama Bank Kalbar, H. Rokidi, SE., MM., menyampaikan bahwa pertumbuhan bisnis yang dicapai perseroan selalu diarahkan untuk memperkuat daya dukung terhadap pembangunan daerah. Penguatan tata kelola, digitalisasi layanan, serta sinergi dengan pemerintah daerah menjadi fondasi yabg terus diperkuat, agar Bank Kalbar tetap relevan sebagai bank pilihan masyarakat sekaligus mitra strategis […]

  • Bupati Mempawah, Erlina, resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Kalimantan Barat masa khidmat 2025–2030

    Bupati Mempawah, Erlina, resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Kalimantan Barat masa khidmat 2025–2030

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -Bupati Mempawah, Erlina, resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Kalimantan Barat masa khidmat 2025–2030. Pelantikan berlangsung di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (15/1/2026). Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI), Muhammad Jusuf Kalla, bersamaan dengan pelantikan jajaran pengurus PW DMI […]

  • Lokasi Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau Ditemukan SAR Gabungan

    Lokasi Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau Ditemukan SAR Gabungan

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar KALBAR – Titik lokasi jatuhnya helikopter PK-CFX di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mulai menemukan titik terang. Tim pencarian dan pertolongan (SAR) gabungan menduga telah menemukan lokasi jatuhnya pesawat tersebut berdasarkan hasil pemantauan udara. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pontianak, I Made Junetra, mengungkapkan indikasi tersebut terlihat saat tim melakukan pemantauan menggunakan helikopter Super […]

  • Bikin Bangga, Ria Norsan Uji Mobil Listrik dan Motor Rakitan SMKN 1 Sintang

    Bikin Bangga, Ria Norsan Uji Mobil Listrik dan Motor Rakitan SMKN 1 Sintang

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR SINTANG- Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengaku bangga saat menguji langsung mobil dan motor listrik rakitan siswa SMKN 1 Sintang, dalam kunjungannya ke Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam kesempatan tersebut, Ria Norsan mencoba langsung kendaraan listrik hasil karya para siswa. Ia mengapresiasi kreativitas dan kemampuan teknis para pelajar yang dinilai sudah mampu […]

  • Gubernur Ria Norsan Sambangi Keluarga Korban Sampaikan Duka Mendalam atas Tragedi Helikopter PK-CFX di Sekadau

    Gubernur Ria Norsan Sambangi Keluarga Korban Sampaikan Duka Mendalam atas Tragedi Helikopter PK-CFX di Sekadau

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YoKalbar Pontianak — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa jatuhnya helikopter PK-CFX di Kabupaten Sekadau yang menewaskan seluruh penumpang. “Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan seluruh masyarakat Kalbar, saya mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” kata Norsan dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026). Ia berharap seluruh korban mendapatkan tempat […]

expand_less