BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kriminal » Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pasal 311 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal 311 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

YOKALBAR (UNTAR FAKULTAS HUKUM)  – Di era digital saat ini, penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil. Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pers.

1. Definisi Hoax dan Dampaknya
Hoax adalah informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang disebarkan dengan tujuan untuk mempengaruhi opini publik. Hoax sering kali berbentuk:
– Disinformasi: Berita palsu yang sengaja dibuat untuk menyesatkan.
– Misinformasi: Informasi yang salah tetapi disebarkan tanpa niat buruk.
– Malinformasi: Informasi benar tetapi disebarkan dengan maksud untuk merugikan pihak tertentu.

Dampak penyebaran hoax sangat luas, termasuk:
– Menimbulkan keresahan publik dan kepanikan massal.
– Memicu perpecahan di masyarakat, terutama dalam isu politik dan agama.
– Merusak reputasi individu, organisasi, atau lembaga pemerintah.
– Menyesatkan opini publik, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi atau pemilu.

2. Dasar Hukum dan Sanksi Pidana bagi Penyebar Hoax
Berikut adalah beberapa pasal dalam hukum Indonesia yang mengatur dan memberikan sanksi bagi penyebar berita bohong:

a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE (UU ITE)
UU ITE adalah dasar hukum utama dalam menangani penyebaran berita bohong di media elektronik dan internet. Beberapa pasal penting terkait hoax adalah:
– Pasal 28 Ayat (1):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

– Pasal 28 Ayat (2):
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain UU ITE, penyebaran hoax juga bisa dijerat dengan KUHP:
– Pasal 390 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun.”
– Pasal 311 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
– Pasal 14 Ayat (1):
“Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.”
– Pasal 15:
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan sehingga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.”

d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Bagi media yang menyebarkan berita bohong secara sengaja dan tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik, bisa dikenakan sanksi sesuai:
– Pasal 18 Ayat (1):
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang penyebaran berita yang tidak benar dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta.”

3. Upaya Pencegahan dan Cara Menghindari Hoax
Untuk menghindari penyebaran berita hoax, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
– Selalu cek sumber informasi sebelum membagikan berita ke media sosial atau aplikasi pesan.
– Gunakan situs fact-checking resmi seperti Kominfo, Turnbackhoax, atau media terpercaya.
– Hindari menyebarkan berita yang provokatif tanpa mengetahui kebenarannya.
– Laporkan hoax melalui layanan aduan resmi seperti aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan adanya regulasi yang ketat serta kesadaran masyarakat dalam menyaring informasi, diharapkan penyebaran hoax dapat dikurangi dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

 

SUMBER UNTAR FAKULTAS HUKUM

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Kalbar Dorong Petani Gunakan Layanan Perbankan Bank Kalbar

    Bank Kalbar Dorong Petani Gunakan Layanan Perbankan Bank Kalbar

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    yokalbar – Pimpinan Bank Kalbar khususnya dari cabang Ketapang melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Suka Harapan dan Desa Selimatan Jaya, Kabupaten Ketapang, Sabtu (17/1/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus melakukan pertemuan strategis dengan ketua koperasi setempat.Dalam pertemuan tersebut, Bank Kalbar menawarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait modernisasi sistem pembayaran gaji bagi para petani. […]

  • Praja Muda Angkatan XXXV Tutup Praktik Lapangan di Mempawah

    Praja Muda Angkatan XXXV Tutup Praktik Lapangan di Mempawah

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa pagi (3/2/2025), menjadi saksi berakhirnya sebuah perjalanan pembelajaran para Praja Muda Angkatan XXXV Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Kalimantan Barat. Di ruangan itulah, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, secara resmi menutup kegiatan praktik lapangan/magang yang telah mereka jalani. Mewakili Pemerintah Kabupaten Mempawah, Ismail menyampaikan rasa terima […]

  • Disdikbud Akan Ambil Langkah Darurat Terkait Dua Sekolah Terdampak Banjir

    Disdikbud Akan Ambil Langkah Darurat Terkait Dua Sekolah Terdampak Banjir

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR –Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat mengambil langkah cepat menyikapi banjir yang berdampak pada dua SMA di Sekadau dan Sanggau. Kebijakan darurat diterapkan untuk menjaga keselamatan siswa sekaligus memastikan proses belajar tetap berjalan. Plt Kepala Disdikbud Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan pihaknya telah menerima laporan gangguan akses di SMAN 2 Nanga Taman sejak […]

  • Banjir Berulang di Bantaran Sungai, BPBD Kalbar Dorong Penguatan Masyarakat Tangguh

    Banjir Berulang di Bantaran Sungai, BPBD Kalbar Dorong Penguatan Masyarakat Tangguh

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi pasang tinggi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kota Pontianak dan Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Kondisi ini berpotensi memicu banjir rob, terutama di kawasan pesisir dan dataran rendah. Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Kalbar, Daniel, mengatakan banjir di Kalimantan Barat memiliki pola yang […]

  • Geger Suara Ledakan di SMPN 3 Kubu Raya, Aktivitas Sekolah Langsung Dihentikan

    Dinas Pendidikan Intensifkan Pengawasan dan Pembinaan Usai Insiden Bom Molotov di SMP Negeri 3 Sungai Raya

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR -Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memperkuat pengawasan serta pembinaan terhadap pelajar dan keluarga menyusul insiden pelemparan bom molotov di SMP Negeri 3 Sungai Raya yang menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah, Selasa (4/2). Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Syarif Firdaus, mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. “Kami […]

  • Jaksa Amankan Rp115 Miliar dari Skandal Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

    Jaksa Amankan Rp115 Miliar dari Skandal Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      Yokalbar PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalbar. Dana ratusan miliar rupiah tersebut merupakan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang belum dipenuhi oleh salah satu perusahaan tambang. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati […]

expand_less