BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kriminal » Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pasal 311 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal 311 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

YOKALBAR (UNTAR FAKULTAS HUKUM)  – Di era digital saat ini, penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil. Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pers.

1. Definisi Hoax dan Dampaknya
Hoax adalah informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang disebarkan dengan tujuan untuk mempengaruhi opini publik. Hoax sering kali berbentuk:
– Disinformasi: Berita palsu yang sengaja dibuat untuk menyesatkan.
– Misinformasi: Informasi yang salah tetapi disebarkan tanpa niat buruk.
– Malinformasi: Informasi benar tetapi disebarkan dengan maksud untuk merugikan pihak tertentu.

Dampak penyebaran hoax sangat luas, termasuk:
– Menimbulkan keresahan publik dan kepanikan massal.
– Memicu perpecahan di masyarakat, terutama dalam isu politik dan agama.
– Merusak reputasi individu, organisasi, atau lembaga pemerintah.
– Menyesatkan opini publik, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi atau pemilu.

2. Dasar Hukum dan Sanksi Pidana bagi Penyebar Hoax
Berikut adalah beberapa pasal dalam hukum Indonesia yang mengatur dan memberikan sanksi bagi penyebar berita bohong:

a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE (UU ITE)
UU ITE adalah dasar hukum utama dalam menangani penyebaran berita bohong di media elektronik dan internet. Beberapa pasal penting terkait hoax adalah:
– Pasal 28 Ayat (1):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

– Pasal 28 Ayat (2):
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain UU ITE, penyebaran hoax juga bisa dijerat dengan KUHP:
– Pasal 390 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun.”
– Pasal 311 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
– Pasal 14 Ayat (1):
“Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.”
– Pasal 15:
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan sehingga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.”

d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Bagi media yang menyebarkan berita bohong secara sengaja dan tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik, bisa dikenakan sanksi sesuai:
– Pasal 18 Ayat (1):
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang penyebaran berita yang tidak benar dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta.”

3. Upaya Pencegahan dan Cara Menghindari Hoax
Untuk menghindari penyebaran berita hoax, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
– Selalu cek sumber informasi sebelum membagikan berita ke media sosial atau aplikasi pesan.
– Gunakan situs fact-checking resmi seperti Kominfo, Turnbackhoax, atau media terpercaya.
– Hindari menyebarkan berita yang provokatif tanpa mengetahui kebenarannya.
– Laporkan hoax melalui layanan aduan resmi seperti aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan adanya regulasi yang ketat serta kesadaran masyarakat dalam menyaring informasi, diharapkan penyebaran hoax dapat dikurangi dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

 

SUMBER UNTAR FAKULTAS HUKUM

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ria Norsan, menerima Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, untuk membahas keberlanjutan sinergi TNI dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan sebagai fondasi pembangunan Kalimantan Barat, di Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Barat, Senin (12/1/2026).

    Gubernur Ria Norsan Terima Kunjungan Jenderal TNI Bintang Dua

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, menerima Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, untuk membahas keberlanjutan sinergi TNI dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan sebagai fondasi pembangunan Kalimantan Barat, di Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Barat, Senin (12/1/2026). Kunjungan tersebut sekaligus menjadi momen terakhir Mayjen TNI Jamallulael bertugas di Provinsi Kalimantan Barat, […]

  • BPOM Investigasi Dugaan Keracunan Empat Siswa SD Usai Santap MBG di Pontianak Utara

    BPOM Investigasi Dugaan Keracunan Empat Siswa SD Usai Santap MBG di Pontianak Utara

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR PONTIANAK – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 24 di Siantan Kecamatan Pontianak Utara diterpa isu adanya keracunan siswa setelah mengonsumsi menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat 30 Januari 2026 kemarin. Dari informasi yang beredar menyebutkan, terdapat empat orang siswa sempat dilarikan ke RSUD Pontianak Utara. Adapun menu yang diduga menjadi sebab masuknya empat […]

  • The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real 2.10 Play Button photo_camera 1

    The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • 0Komentar

    At Microsoft Ignite 2023, we are announcing Copilot in Microsoft Dynamics 365 Guides, which combines the power of generative AI with mixed reality to help frontline workers complete complex tasks and resolve issues faster with less disruption to the flow of work. Copilot in Dynamics 365 Guides assists workers in industrial settings who deal with complex […]

  • Dari Satu Layar ke Seluruh Kalbar: Command Center Jadi ‘Otak’ Penanganan Bencana BPBD

    Dari Satu Layar ke Seluruh Kalbar: Command Center Jadi ‘Otak’ Penanganan Bencana BPBD

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Penanganan bencana di Kalimantan Barat kini semakin berbasis data. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Barat mengandalkan Command Center Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops PB) sebagai pusat kendali yang mampu memantau berbagai potensi bencana secara real time. Lewat fasilitas ini, petugas tidak lagi bergantung sepenuhnya pada laporan manual dari lapangan. Berbagai informasi krusial seperti kebakaran […]

  • Anggaran Bencana Tetap Prioritas: BNPB Pastikan Penanganan Karhutla Tak Terdampak Efisiensi

    Anggaran Bencana Tetap Prioritas: BNPB Pastikan Penanganan Karhutla Tak Terdampak Efisiensi

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR– Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, sektor penanggulangan bencana justru mendapat penegasan berbeda. Badan Nasional Penanggulangan Bencana memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap menjadi prioritas tanpa pembatasan anggaran. Hal ini disampaikan Kepala BNPB, Suharyanto, saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Nasional 2026 di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis 16 April 2026. […]

  • Dugaan Tipikor Pengadaan Minyak Non Subsidi, Jaksa Geledah Paksa Kantor Distrik Navigasi Pontianak

    Dugaan Tipikor Pengadaan Minyak Non Subsidi, Jaksa Geledah Paksa Kantor Distrik Navigasi Pontianak

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada melakukan upaya paksa, menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak di Jalan Khatulistiwa No.149 Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak Non Subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020, Senin (29/12/2025) mulai Pukul 08.30 […]

expand_less