BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kriminal » Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pasal 311 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal 311 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

YOKALBAR (UNTAR FAKULTAS HUKUM)  – Di era digital saat ini, penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil. Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pers.

1. Definisi Hoax dan Dampaknya
Hoax adalah informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang disebarkan dengan tujuan untuk mempengaruhi opini publik. Hoax sering kali berbentuk:
– Disinformasi: Berita palsu yang sengaja dibuat untuk menyesatkan.
– Misinformasi: Informasi yang salah tetapi disebarkan tanpa niat buruk.
– Malinformasi: Informasi benar tetapi disebarkan dengan maksud untuk merugikan pihak tertentu.

Dampak penyebaran hoax sangat luas, termasuk:
– Menimbulkan keresahan publik dan kepanikan massal.
– Memicu perpecahan di masyarakat, terutama dalam isu politik dan agama.
– Merusak reputasi individu, organisasi, atau lembaga pemerintah.
– Menyesatkan opini publik, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi atau pemilu.

2. Dasar Hukum dan Sanksi Pidana bagi Penyebar Hoax
Berikut adalah beberapa pasal dalam hukum Indonesia yang mengatur dan memberikan sanksi bagi penyebar berita bohong:

a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE (UU ITE)
UU ITE adalah dasar hukum utama dalam menangani penyebaran berita bohong di media elektronik dan internet. Beberapa pasal penting terkait hoax adalah:
– Pasal 28 Ayat (1):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

– Pasal 28 Ayat (2):
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain UU ITE, penyebaran hoax juga bisa dijerat dengan KUHP:
– Pasal 390 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun.”
– Pasal 311 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
– Pasal 14 Ayat (1):
“Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.”
– Pasal 15:
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan sehingga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.”

d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Bagi media yang menyebarkan berita bohong secara sengaja dan tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik, bisa dikenakan sanksi sesuai:
– Pasal 18 Ayat (1):
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang penyebaran berita yang tidak benar dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta.”

3. Upaya Pencegahan dan Cara Menghindari Hoax
Untuk menghindari penyebaran berita hoax, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
– Selalu cek sumber informasi sebelum membagikan berita ke media sosial atau aplikasi pesan.
– Gunakan situs fact-checking resmi seperti Kominfo, Turnbackhoax, atau media terpercaya.
– Hindari menyebarkan berita yang provokatif tanpa mengetahui kebenarannya.
– Laporkan hoax melalui layanan aduan resmi seperti aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan adanya regulasi yang ketat serta kesadaran masyarakat dalam menyaring informasi, diharapkan penyebaran hoax dapat dikurangi dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

 

SUMBER UNTAR FAKULTAS HUKUM

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raja Juli Minta Karhutla Jangan Dipolitisasi, Penanganan Harus Fokus dan Terus Waspada

    Raja Juli Minta Karhutla Jangan Dipolitisasi, Penanganan Harus Fokus dan Terus Waspada

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YoKalbar – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dipolitisasi. Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat, hingga masyarakat. Raja Juli menyampaikan hal tersebut saat meninjau penanganan karhutla di Desa Rasau Jaya 3, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026). Ia mengatakan, kondisi karhutla […]

  • Gubernur Norsan akan Siapkan Pemulihan dan Penghijauan Lahan yang Terbakar Pascakarhutla

    Gubernur Norsan akan Siapkan Pemulihan dan Penghijauan Lahan yang Terbakar Pascakarhutla

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YoKalbar — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyiapkan langkah pemulihan lahan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar kembali hijau dan produktif bagi masyarakat. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui pemadaman api, tetapi juga dengan mendorong pengolahan kembali lahan yang terbakar untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Hal itu disampaikan Norsan saat meninjau lokasi karhutla […]

  • Prestasi Sekolah Daerah Mulai Bersinar, Dikbud Kalbar Sebut Pemerataan Pendidikan Mulai Tunjukkan Hasil

    Prestasi Sekolah Daerah Mulai Bersinar, Dikbud Kalbar Sebut Pemerataan Pendidikan Mulai Tunjukkan Hasil

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Upaya pemerataan kualitas pendidikan di Kalimantan Barat mulai menunjukkan hasil. Sejumlah sekolah dari luar kota kini mampu bersaing dengan sekolah-sekolah unggulan dalam capaian akademik, termasuk pada hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal, usai memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional […]

  • Daftar Calon Ketua Karang Taruna Kalbar, Muhammad Farizi Usung Pemberdayaan Pemuda Berbasis Karya Nyata

    Muhammad Farizi Nahkodai Karang Taruna Kalbar, Siap Perkuat Kolaborasi hingga Tingkat RT/RW

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar – Muhammad Faizi resmi terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Kalimantan Barat usai pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung sukses. Usai terpilih, Faizi menegaskan komitmennya untuk memperkuat organisasi melalui kolaborasi dengan pemerintah serta memperluas kepengurusan hingga ke tingkat desa dan RT/RW agar manfaat organisasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam […]

  • Mal Pelayanan Publik Pemkot Singkawang Dapat Nilai Positif dari Kementerian PKP

    Mal Pelayanan Publik Pemkot Singkawang Dapat Nilai Positif dari Kementerian PKP

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota Singkawang mendapat penilaian positif dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choireol seusai meninjau langsung MPP Pemkot Singkawang di Singkawang Grand Mall pada Selasa (3/3) kemarin. Didyk menjelaskan, kunjungannya bertujuan memastikan pelayanan terkait fasilitasi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan […]

  • Puteri Indonesia Kalimantan Barat Tahun 2026, Anggelia Mercyana

    Puteri Indonesia Kalimantan Barat Tahun 2026, Anggelia Mercyana Dapatkan Dukungan Dari Gubernur Kalbar Ria Norsan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan menerima audiensi Puteri Indonesia Kalimantan Barat Tahun 2026, Anggelia Mercyana, di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Senin (30/3/2026), untuk membahas kesiapan representasi Kalbar di ajang Puteri Indonesia tingkat nasional sekaligus mendorong peran strategis duta daerah dalam memperkuat promosi potensi budaya, pariwisata, dan citra daerah di tingkat nasional. […]

expand_less