Ancam Mantan Istri Pakai Airgun, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi di Hotel
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOKALBAR PONTIANAK – Tim Resmob Polda Kalimantan Barat bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RBS usai diduga melakukan pengancaman terhadap mantan istrinya menggunakan senjata airgun jenis pistol.
Pria tersebut diamankan dalam operasi Tim Tindak Ops Pekat Kapuas 2026 di sebuah hotel di kawasan Pontianak Kota, Rabu (6/5/2026) malam.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Tri Satrio Sulistomo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait aksi pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap mantan istrinya berinisial TG.
“Pelaku diduga mengirimkan foto senjata pistol airgun melalui WhatsApp kepada korban sebagai bentuk ancaman,” ujar Tri.
Mendapati laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa RBS tengah berada di sebuah hotel Kecamatan Pontianak Kota.
“Sekitar pukul 18.00 WIB tim tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di kamar pelaku,” jelasnya.
Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan satu unit senjata airgun jenis pistol yang telah terisi empat butir gotri atau munisi lengkap dengan tabung gas CO2.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu klip sisa narkoba yang diduga sudah digunakan pelaku.
Usai diamankan, RBS bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Kalbar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi kini masih mendalami motif pengancaman tersebut, termasuk menelusuri asal-usul senjata airgun dan temuan sisa narkoba di lokasi penggerebekan.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar