Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Pontianak Ditangkap Polisi
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOKALBAR PONTIANAK — Tim Jatanras Polresta Pontianak bersama Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima masyarakat.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto,S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Akp Happy Margowati Suyono,S.I.K.,M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor saat hendak merayakan Idulfitri.
Peristiwa terjadi pada Minggu (22/3/2026), ketika pelapor mendapati sepeda motor milik kerabatnya yang terparkir di teras rumah telah hilang. Motor tersebut diketahui milik Mawardi, dengan jenis Honda Beat tahun 2014 berwarna merah putih bernomor polisi KB 6303 ZH. Setelah dilakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.
Menindaklanjuti laporan, tim Jatanras langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut sempat terlihat di wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Happy, Senin 23 Maret 2026.
Lanjut Happy, pada minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku bernama Zm, warga Kabupaten Mempawah, berencana menjual motor hasil curian tersebut. Kemudian pada Senin dini hari sekitar pukul 00.20 WIB, tim memperoleh informasi bahwa pelaku bekerja di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Prof. Sultan Syarif Abdurrahman.
Dikatakan Happy, petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan obeng,” ujar Happy.
Usai merusak kunci kontak, Happy menerangkan, pelaku berhasil menghidupkan kendaraan dan membawa motor kotban untuk dijual atau digadaikan kepada seseorang seharga Rp1,5 juta, namun baru menerima Rp700 ribu.
Selain menangkap pelaku, Happy menjelaskan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan laporan korban.
” Kendaraan tersebut ditemukan di halaman sebuah rumah kosong,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Happy mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam momen libur panjang, serta segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar