2 Rumah Ibadah di Singkawang Resmi Terima Sertifikat Tanah dari BPN, Proses Penerbitan Didampingi Kejaksaan Negeri
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOKALBAR, SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri Singkawang bekerjasama dengan Kantor ATR-BPN dan Kemenag Singkawang kembali menerbitkan sekaligus sertifikat tanah untuk rumah ibadah yang ada di Kota Singkawang.
Penyerahan dua sertifikat rumah ibadah secara simbolis dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang pada Selasa (8/9).
“Ada dua sertifikat rumah ibadah yang kita serahkan, yaitu sertifikat untuk Gereja Katolik Santo Yohanes Bagak Sahwa Keuskupan Agung Pontianak dan Vihara Adhimokkha Fa Kong Ti Singkawang,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi.
Dengan sudah diterbikannya dua sertifikat tanah ini, lanjut Imang Job Marsudi, tentu akan semakin memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah.
“Sehingga dalam melaksanakan ibadah, mereka semakin tenang, fokus sekaligus untuk meningkatkan toleransi dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor ATR-BPN Singkawang, M Husin berharap dengan sudah diterbitkannya sertifikat tanah ini semoga memberikan rasa aman dan nyaman untuk jemaat dalam melaksanakan ibadah di tempat ibadahnya masing-masing.
“Penerbitan sertifikat tanah ini juga adalah sebagai bentuk untuk memberikan kepastian hukum bagi pengurus rumah ibadah tersebut, sehingga dapat mencegah atau meminimalisir terjadinya sengketa tanah,” katanya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar