BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » Tangani Jalan Bedayan, Dinas PUPR Kalbar Dorong Solusi Kolaboratif

Tangani Jalan Bedayan, Dinas PUPR Kalbar Dorong Solusi Kolaboratif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

YOKALBAR PONTIANAK — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat mendorong langkah solutif dan kolaboratif dalam menangani kondisi Jalan Bedayan di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang yang menjadi perhatian publik.

Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, menekankan pentingnya respons cepat dari pihak yang berwenang agar kondisi jalan tidak berlarut-larut dan terus memicu keluhan masyarakat.

“Kami mendorong agar pemerintah kabupaten dapat segera mengambil langkah penanganan, termasuk membuka peluang kolaborasi dengan pihak perkebunan/pertambangan di wilayah sekitarnya agar layanan kepada masyarakat tetap terpenuhi,” kata Iskandar.

Menurutnya, kolaborasi menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh untuk mempercepat penanganan jalan yang rusak berat, khususnya dalam menjaga fungsional jalan agar tetap bisa dilalui masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa setiap penanganan infrastruktur harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku, tidak semudah seperti yang perkirakan masyarakat semuanya dapat menangani kerusakan jalan tersebut. Karena mekanisme anggaran belanja daerah yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku (kewenangan masing-masing).

“Setiap ruas jalan memiliki status yang jelas, baik sebagai jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Penetapan ini diatur melalui surat keputusan resmi pemerintah, dan alokasi anggarannya juga sudah diatur melalui sistem pengelolaan keuangan daerah”, ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 600.1.7.2/1221/KEP-DPU/2023, Jalan Bedayan di Kecamatan Sepauk masuk dalam kategori jalan kabupaten, sehingga penanganan utamanya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Sintang dan secara ketentuan pula alokasi anggarannya berdasarkan APBD Kabupaten Sintang.

Meski demikian, Dinas PUPR Kalbar memastikan tetap membuka ruang koordinasi lintas pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat kalimantan barat, dengan tidak menyalahi peraturan/ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan anggaran harus sesuai kewenangan. Jika tidak, hal tersebut justru berpotensi melanggar aturan dalam penyelenggaraan keuangan negara,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemprov Kalbar juga terus melanjutkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan pada ruas yang menjadi kewenangannya.

“Saat ini, kita tetap fokus menyelesaikan target kondisi jalan mantap provinsi Kalimantan Barat sesuai visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih. Pelaksanaan peningkatan jalan terus mengalami peningkatan hal ini dapat diperlihatkan dari data hasil penilaian jalan mantap provinsi oleh kementrian PUPR melalui tim dari BPJN, Dari 61,6 persen pada tahun 2023, meningkat menjadi 65 persen pada tahun 2025,” ungkapnya.

Dengan pendekatan kolaboratif kepada pihak pengusaha perkebunan/pertambangan (yg memiliki alat berat) diharapkan dapat membantu penanganan jalan rusak berat tersebut secara fungsional, dengan demikian penanganan Jalan Bedayan dapat segera terealisasi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku, dan polemik tidak berlangsung terus menerus dan menciptakan suasana yang tidak kondusif serta masyarakat dapat menikmati jalan tersebut sebagai akses transportasi ekonomi masyarakat.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Sekadau Antusias Operasi Pasar Murah, Gubernur Ria Norsan Turunkan Harga

    Warga Sekadau Antusias Operasi Pasar Murah, Gubernur Ria Norsan Turunkan Harga

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR SEKADAU – Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Operasi Pasar Murah di halaman Masjid Agung Sultan Anum, Selasa 24 Februari 2026. Kegiatan ini disambut antusias warga yang sejak pagi telah memadati lokasi untuk mendapatkan paket sembako dengan harga terjangkau. Antusiasme semakin tinggi setelah […]

  • rups bank kalbar

    RUPS Bank Kalbar Setujui Pengunduran Rokidi dari Posisi Direktur Utama

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR -PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025, Rabu (11/2). Sejumlah keputusan strategis dihasilkan dalam kegiatan yang digelar di Aula Bank Kalbar, Jalan Rahadi Osman No 10 Pontianak. Salah satunya menyetujui pengunduran diri Rokidi selaku direktur utama “Menyetujui Pengunduran Diri Saudara Rokidi dari jabatan […]

  • Kucurkan Rp23 Miliar, Gubernur: Jalan Sukadana-Teluk Batang Tuntas Sebelum MTQ

    Kucurkan Rp23 Miliar, Gubernur: Jalan Sukadana-Teluk Batang Tuntas Sebelum MTQ

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      Yokalbar Kayong Utara – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meninjau langsung kondisi ruas jalan Sukadana–Teluk Batang di Kabupaten Kayong Utara, Jumat (10/4/2026). Peninjauan tersebut turut dihadiri Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam percepatan pembangunan infrastruktur. Dalam keterangannya kepada wartawan, Gubernur Ria Norsan menyampaikan bahwa kondisi jalan […]

  • Vanessa WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal ke Indonesia Selama 5 Tahun

    Vanessa WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal ke Indonesia Selama 5 Tahun

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR PONTIANAK – Vanessa seorang perempuan yang merupakan warga Malaysia terpaksa dideportasi dan ditangkal/dicekal selama 5 tahun ke depan, lantaran terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia dengan overstay selama 57 hari. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak pun menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap seorang warga negara Malaysia nya. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi […]

  • Gebyar Hardiknas 2026 di Singkawang Bakal Digelar Sederhana, Kadisdikbud Asmadi: Namun Mengandung Nilai-nilai Edukasi

    Gebyar Hardiknas 2026 di Singkawang Bakal Digelar Sederhana, Kadisdikbud Asmadi: Namun Mengandung Nilai-nilai Edukasi

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – Menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kota Singkawang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang bakal menggelar Gebyar Hardiknas 2026 secara sederhana dan penuh rasa kekeluargaan. Kadisdikbud Kota Singkawang, Asmadi bilang, meskipun sederhan, namun Gebyar Hardiknas 2026 akan lebih banyak mengandung nilai-nilai edukasi pengembangan bakat kreatifitas siswa dan guru. Gebyar Hardiknas […]

  • Gubernur Norsan Tekankan Kolaborasi Jaga Hutan dan Lingkungan Kalimantan Barat

    Gubernur Norsan Tekankan Kolaborasi Jaga Hutan dan Lingkungan Kalimantan Barat

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YoKalbar – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan di Kalimantan Barat. Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan Kick Off Program Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) di Pontianak, Kamis (29/1/2026). Menurutnya, hutan memiliki peran vital sebagai penghasil karbon yang dibutuhkan manusia untuk […]

expand_less