BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Ekonomi » Ria Norsan: Buruh adalah Nadi Ekonomi Kalbar, Kesejahteraan Harga Mati

Ria Norsan: Buruh adalah Nadi Ekonomi Kalbar, Kesejahteraan Harga Mati

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Yokalbar PONTIANAK – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Ria Norsan menegaskan posisi buruh sebagai pilar utama penggerak ekonomi Kalimantan Barat.

Dalam pernyataannya, ia menyebut buruh bukan sekadar tenaga produksi, melainkan kekuatan yang menjaga denyut ekonomi daerah tetap hidup. Karena itu, kesejahteraan pekerja disebutnya sebagai “harga mati” yang tidak bisa ditawar.

Mengusung tema “Solidaritas Tanpa Batas, Tanpa Sekat, Tanpa Perbedaan”, Ria Norsan menekankan bahwa setiap tetes keringat buruh harus dihargai dengan kehidupan yang layak serta kepastian hak.

“Saat saya menandatangani kebijakan, yang saya pikirkan bukan angka, tapi kehidupan keluarga mereka. Saya tidak ingin ada buruh yang sudah bekerja keras tapi masih takut dengan masa depan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalbar, lanjutnya, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.050.000 sebagai langkah perlindungan dasar, meski diakui masih perlu terus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Ia juga mengajak seluruh elemen—pemerintah, pengusaha, dan pekerja—untuk menghapus sekat dan membangun kolaborasi demi menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.

“Hari ini bukan sekadar peringatan, tapi momentum untuk memastikan keadilan dirasakan semua pekerja, dari ladang hingga pabrik,” tegasnya.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penggerebekan Safe House Ilegal di Kubu Raya, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

    Penggerebekan Safe House Ilegal di Kubu Raya, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR KUBU RAYA – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan “save house” ilegal digerebek petugas pada Sabtu malam, 10 Januari 2026. Operasi senyap ini mengungkap […]

  • Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, membahas penguatan kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan media arus utama dalam mendukung transparansi informasi publik saat menerima kunjungan redaksi dan manajemen Pontianak Post di Ruang Kerja Gubernur Kalbar

    Pemprov Kalbar Perkuat Kemitraan Strategis dengan Media Arus Utama

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, membahas penguatan kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan media arus utama dalam mendukung transparansi informasi publik saat menerima kunjungan redaksi dan manajemen Pontianak Post di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Senin (19/1/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, Christianus Lumano, serta […]

  • penanganan panic buying bbm

    Dukung Imbauan Presiden Prabowo, Dua Daerah Ini Inisiasi Penghematan BBM untuk Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

        YOKALBAR Singkawang, Kalimantan Barat, 20 Maret 2026 – Imbauan Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) direspons secara aktif  dua pemerintahan daerah di Kalimantan Barat. Kedua pemerintahan daerah itu juga mengajak warganya menggunakan BBM secara bijak serta tidak perlu panic buying.   Kedua pemerintah daerah tersebut adalah Pemerintah Kota […]

  • Pasal 311 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

    Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR (UNTAR FAKULTAS HUKUM)  – Di era digital saat ini, penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil. Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana […]

  • Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Akim Bagil Cs Bikin Pontianak Pecah, Standup Indo Tour 2026 Berlangsung Meriah

    Akim Bagil Cs Bikin Pontianak Pecah, Standup Indo Tour 2026 Berlangsung Meriah

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YoKalbar Pontianak – Standup Indo Tour 2026 berlangsung meriah di Hotel Ibis Pontianak, Sabtu (6/6/2026). Ratusan penonton yang hadir dibuat terbahak-bahak oleh penampilan para komika nasional dan lokal yang tampil sepanjang acara. Tiga komika nasional, yakni Akim Bagil, Rizky Prasetya, dan Musdalifah Basri, menjadi penampil utama dalam gelaran tersebut. Dengan materi khas masing-masing, ketiganya […]

expand_less