Gubernur Norsan Minta Penegakan Hukum Karhutla Diperketat
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YoKalbar – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperkuat, terutama melalui pencegahan dan pengawasan di lapangan. Ia juga meminta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dilakukan secara tegas.
Hal itu disampaikan Norsan setelah memimpin rapat koordinasi bersama instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat, Selasa (1/9/2026).
Usai rapat, Norsan memantau kondisi titik panas melalui Command Center Pusdalops BPBD Kalbar. Ia kemudian meninjau langsung salah satu lokasi yang terindikasi terdapat titik panas di Kabupaten Kubu Raya.
Norsan mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama ketika kondisi cuaca panas dan curah hujan rendah.
“Kita mengimbau bahwa jangan dulu membakar lahan pada saat panas ini. Yang membakar ini bukannya peladang, tapi masyarakat Kalimantan Barat. Kita lihat kemarin di daerah Lintang Batang terbakar itu tidak ada ladang. Mohon penegakan hukumnya kalau bisa benar-benar ditegakkan dan benar-benar diawasi,” tegas Norsan.
Menurutnya, pembakaran lahan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan kesehatan bagi masyarakat. Ia menyoroti dampak asap karhutla yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan.
“Dengan cara membakar itu dengan harapan bahwa kebunnya tidak perlu ditebas lagi dan tidak perlu keluar biaya besar, tapi menimbulkan penderitaan bagi orang lain. Berapa banyak yang menderita karena ISPA,” ujarnya.
Norsan juga meminta langkah pencegahan dilakukan lebih awal. Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat seharusnya sudah dimulai ketika pemerintah mengetahui musim kemarau akan berlangsung.
“Pencegahan bisa juga kita lakukan dengan sosialisasi, kemudian kita buat spanduk atau buat ajakan untuk tidak membakar dan lain sebagainya,” katanya.
Ia menilai Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu lebih aktif melakukan langkah pencegahan karena informasi mengenai kondisi musim telah tersedia dari BMKG.
“Ini yang saya lihat belum dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Harusnya itu yang dilakukan karena sudah tahu musim kemarau dari BMKG sehingga BPBD mulai bergerak,” ujar Norsan.
Selain pencegahan, penanganan di lapangan juga akan diperkuat melalui patroli dan pemantauan titik panas, penguatan posko siaga serta operasi pemadaman. Upaya pemadaman juga dapat dilakukan menggunakan water bombing untuk menjangkau titik api di kawasan yang sulit diakses melalui jalur darat.
Norsan menegaskan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha dan masyarakat perlu bekerja bersama untuk mencegah kebakaran meluas.
Ia kembali meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan di tengah kondisi kemarau dan cuaca panas yang meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar