BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » Hakim PN Mempawah Vonis Pemaafan Hakim kepada Hendrikus

Hakim PN Mempawah Vonis Pemaafan Hakim kepada Hendrikus

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

YOKALBAR MEMPAWAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan putusan ‘pemaafan hakim’ kepada terdakwa Hendrikus Bujang pada perkara pidana register nomor: 512/Pid.B/2025/PN Mpw.

Terdakwa sebelumnya diadili di meja hijau pada perkara ‘karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain’ sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana atau KUHP (baru).

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (2/2/2026) dari pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIb ini, Majelis Hakim yang terdiri dari Roby Hermawan Citra, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Fahreshi Arya Pinthaka, S.H., dan Mohammad Salim Hafidi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dalam amar putusannya pada poin kesatu menyatakan terdakwa Hendrikus Bujang Bin Antinus Kusriyadi Anyoi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaanya mengakibatkan matinya orang lain’, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Dua, menyatakan memberi maaf kepada terdakwa. tiga, menyatakan terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan. Empat, Memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan,” tegas Ketua Majelis saat membacakan amar putusan dengan diahiri dengan ketok palu sebanyak 3 kali dan diiringi tangis haru terdakwa.

“Salah satu dasar pertimbangan hakim adalah sebelum persidangan juga sudah ada perdamaian, dan atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan sedangkan untuk penuntut umum menyatakan masih mempelajari putusan guna mengambil sikap lebih lanjut,” Ujar Humas PN Mempawah Josua Natanael lewat sambungan telepon, Selasa (2/2/2026).

Dalam ini, sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, Hendrikus didakwa dengan Pasal 359 KUHP (Lama) sedangkan dengan pemberlakukan KUHP (Baru) delik pidana tersebut diatur dalam Pasal 474 ayat (3), dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim menyatakan dengan berpedoman pada Pasal 3 ayat (1) KUHP (Baru), maka sebagaimana asas lex favor reo dan oleh karena pasal dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (KUHP) yang lama ternyata relatif sama dan / atau tidak lebih menguntungkan bagi pelaku tindak pidana, maka Majelis Hakim menggunakan penerapan berdasarkan Pasal 474 ayat (3) KUHP (Baru).

Dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, yang kemudian dalam pembuktian di persidangan hingga pembacaan putusan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemaafan hakim;

Dalam penjatuhan putusan pemaafan hakim tersebut Majelis Hakim dengan berpedoman pada Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP (Baru) Jo. Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (Baru) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 (SEMA) tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, dan setelah diuji dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan senyatanya secara hukum syarat penjatuhan putusan pemaafan hakim berupa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian keseluruhan telah terpenuhi.

Pada persidangan agenda pembuktian, jaksa penuntut umum salah satunya mengajukan bukti surat berupa surat kesepakatan dan surat pernyataan keluarga almarhum Devid Silalahi tanggal 31 Mei 2025 yang pada pokoknya sudah memafkan terdakwa dan telah terdapat perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.

“Serta korban telah pula memperoleh santunan dari pihak perusahaan tempat dimana terdakwa dan Korban bekerja, keluarga korban menyatakan tidak menuntut keadaan apapun terhadap terdakwa serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian proses hukum kepada Majelis Hakim.” Katanya.

Dalam pertimbangan hakim, konflik hukum dan keadilan yang dialami oleh korban/keluarganya dan terdakwa sudah tuntas dan selesai serta telah terwujud harmonisasi keadaan dan rasa keadilan serta pemulihan keadaan, apabila terdakwa masih dikenakan pidana maupun tindakan dalam putusan ini maka perspektif cita hukum berupa keadilan, kemanfaatan dan kepastian menjadi sudah tidak relevan lagi, tidak adil dalam sudut pandang putusan secara kemanusiaan maupun pertanggungjawaban putusan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada manfaat lagi baik untuk pembinaan individu terdakwa sendiri maupun secara sosiolegal (tertib hukum masyarakat), serta tidak ada kepastian secara proporsional atau keseimbangan antara hak dan kewajiban seseorang dihadapan hukum itu sendiri.

Sehingga penjatuhan pidana maupun tindakan dalam perkara a quo terhadap nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat dan pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa dinilai lebih besar mudharatnya (dampak negatif) dari pada manfaatnya (dampak positif), artinya penjatuhan pidana sedapat mungkin menghindarkan penderitaan hukum terhadap manusia atau terdakwa jika memang cita hukum berupa keadilan, kemanfaat dan kepastian sudah terwujud tanpa perlu pemberlakuan pemidanaan (pidana dan/atau tindakan) terhadapnya.

Sebagaimana postulat dalam teori hukum progresif “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” yang menekankan bahwa keberadaan hukum untuk kesejahteraan, perlindungan dan pelayanan kepada manusia yang berpihak pada keadilan subtantif serta kemanusiaan dan bukan sebaliknya, manusia menjadi komoditi yang dapat dipertaruhkan demi sekonyong-konyong ketaatan pada aturan legal formil atau aturan teks yang kaku,”.

Perkara tindak pidana yang menjerat terdakwa Hendrikus berawal dari peristiwa meninggalnya Devid Silalahi yang disebabkan tertimpa atau terlindas dump truck pada saat memperbaiki kendaraannya yang sedang mogok bersama dengan mandor 1 yaitu Terdakwa Hendrikus.

“Peran Terdakwa hanya menyalakan mesin dan mengocok gas dengan menekan pedal gas dari dump truck 19 tersebut, yang mana dilakukan atas permintaan bantuan dari saudara Devid Silalahi,” katanya.

Sebagaimana pembuktian dalam persidangan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut terbukti sebagai suatu kealpaan atau kelalaiannya oleh karena seharusnya terdakwa memberitahu atau melaporkan ke bagian teknisi PT Graha Agro Nusantara 1 sehingga dapat dilakukan identifikasi potensi bahaya dalam perbaikan alat angkut dump truck dikarenakan bagian teknisi yang lebih mengetahui apa saja yang harus dilakukan guna terjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta terhindar dari kejadian kecelakaan kerja dan bukan dilakukan sendiri dengan tanpa pengetahuan dan dukungan alat yang cukup dan memadai.

“Penjatuhan putusan pemaafan hakim dalam perkara ini hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan putusan yang berkeadilan berdasarkan nilai kemanusiaan dan kepatutan, sekaligus memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang proporsional dan berkeadilan” Ujarnya membacakan bunyi penutup pertimbangan putusan yang telah dibacakan majelis tersebut.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadapi Karhutla, BPBD Kalbar Minta Dukungan Pusat dan Kesiapan Daerah

    Hadapi Karhutla, BPBD Kalbar Minta Dukungan Pusat dan Kesiapan Daerah

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Data BPBD Kalimantan Barat per 22 Januari 2026 mencatat karhutla terjadi di Kabupaten Sambas, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Melawi, hingga Kabupaten Mempawah. Sejumlah titik api dilaporkan masih aktif, terutama di kawasan lahan gambut yang rawan meluas. Koordinator Harian Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) […]

  • Cari Solusi Penerbangan Di Masa Kabut Asap, Walikota Singkawang dan Danlanud Supadio Bahas Penggunaan Slot Time Diluar Jadwal Resmi

    Cari Solusi Penerbangan Di Masa Kabut Asap, Walikota Singkawang dan Danlanud Supadio Bahas Penggunaan Slot Time Diluar Jadwal Resmi

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar ​PONTIANAK – Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Kepala BMKG Stasiun Singkawang, General Manager AirNav Indonesia Cabang Pontianak, serta DM Lion Air Group Wilayah Pontianak melaksanakan pertemuan strategis dengan Komandan Lanud Supadio, Marsma TNI Sidik Setiyono, S.E., M.Han., 18 September 2026. ​Pertemuan ini digelar guna membahas langkah-langkah optimalisasi operasional […]

  • Lansia PMI Terlantar dan Sempat Stroke di Malaysia Pulang ke Pontianak, Bertemu Keluarga usai 30 Tahun

    Lansia PMI Terlantar dan Sempat Stroke di Malaysia Pulang ke Pontianak, Bertemu Keluarga usai 30 Tahun

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      yokalbar PONTIANAK – Penantian panjang keluarga Sofian akhirnya terbayar. Ibunya, Halifah Bakri, akhirnya kembali ke Pontianak, Kalimantan Barat, setelah lebih dari 30 tahun bekerja di Malaysia tanpa kabar. Halifah tiba di Bandara Internasional Supadio pada Sabtu (1/8/2026). Perempuan asal Pontianak itu dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi khusus setelah mengalami stroke dan sempat terlantar di […]

  • Gubernur Norsan Perkuat Penanganan Karhutla untuk Cegah Gangguan Ketahanan Pangan

    Gubernur Norsan Perkuat Penanganan Karhutla untuk Cegah Gangguan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YoKalbar — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah mengantisipasi dampaknya terhadap ketahanan pangan di Kalbar. Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (8/9/2026). Norsan mengatakan, karhutla tidak hanya berdampak terhadap kualitas […]

  • Ketua Karang Taruna Kabupaten/Kota se-Kalbar Resmi Terpilih, Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

    Ketua Karang Taruna Kabupaten/Kota se-Kalbar Resmi Terpilih, Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ketua Karang Taruna Kabupaten/Kota se-Kalbar Resmi Terpilih, Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi PONTIANAK – Sebanyak 11 Ketua Karang Taruna Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat resmi terpilih melalui Temu Karya Daerah (TKD) yang digelar di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Sabtu (11/7/2026). Seluruh proses pemilihan berlangsung sesuai mekanisme organisasi dan menghasilkan kepengurusan baru yang akan melanjutkan konsolidasi Karang Taruna […]

  • Gubernur Norsan Buka EXPO REI dan Andalkan untuk Bantu Program 3 Juta Rumah Subsidi

    Gubernur Norsan Buka EXPO REI dan Andalkan untuk Bantu Program 3 Juta Rumah Subsidi

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YoKalbar — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendorong Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Barat ikut mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan Ria Norsan saat menghadiri pembukaan REI Kalbar Expo 2026 di Gaia Bumi Raya City, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (26/8/2026). Ria Norsan mengatakan, realisasi Program […]

expand_less