BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » Hakim PN Mempawah Vonis Pemaafan Hakim kepada Hendrikus

Hakim PN Mempawah Vonis Pemaafan Hakim kepada Hendrikus

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

YOKALBAR MEMPAWAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan putusan ‘pemaafan hakim’ kepada terdakwa Hendrikus Bujang pada perkara pidana register nomor: 512/Pid.B/2025/PN Mpw.

Terdakwa sebelumnya diadili di meja hijau pada perkara ‘karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain’ sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana atau KUHP (baru).

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (2/2/2026) dari pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIb ini, Majelis Hakim yang terdiri dari Roby Hermawan Citra, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Fahreshi Arya Pinthaka, S.H., dan Mohammad Salim Hafidi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dalam amar putusannya pada poin kesatu menyatakan terdakwa Hendrikus Bujang Bin Antinus Kusriyadi Anyoi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaanya mengakibatkan matinya orang lain’, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Dua, menyatakan memberi maaf kepada terdakwa. tiga, menyatakan terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan. Empat, Memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan,” tegas Ketua Majelis saat membacakan amar putusan dengan diahiri dengan ketok palu sebanyak 3 kali dan diiringi tangis haru terdakwa.

“Salah satu dasar pertimbangan hakim adalah sebelum persidangan juga sudah ada perdamaian, dan atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan sedangkan untuk penuntut umum menyatakan masih mempelajari putusan guna mengambil sikap lebih lanjut,” Ujar Humas PN Mempawah Josua Natanael lewat sambungan telepon, Selasa (2/2/2026).

Dalam ini, sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, Hendrikus didakwa dengan Pasal 359 KUHP (Lama) sedangkan dengan pemberlakukan KUHP (Baru) delik pidana tersebut diatur dalam Pasal 474 ayat (3), dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim menyatakan dengan berpedoman pada Pasal 3 ayat (1) KUHP (Baru), maka sebagaimana asas lex favor reo dan oleh karena pasal dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (KUHP) yang lama ternyata relatif sama dan / atau tidak lebih menguntungkan bagi pelaku tindak pidana, maka Majelis Hakim menggunakan penerapan berdasarkan Pasal 474 ayat (3) KUHP (Baru).

Dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, yang kemudian dalam pembuktian di persidangan hingga pembacaan putusan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemaafan hakim;

Dalam penjatuhan putusan pemaafan hakim tersebut Majelis Hakim dengan berpedoman pada Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP (Baru) Jo. Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (Baru) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 (SEMA) tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, dan setelah diuji dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan senyatanya secara hukum syarat penjatuhan putusan pemaafan hakim berupa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian keseluruhan telah terpenuhi.

Pada persidangan agenda pembuktian, jaksa penuntut umum salah satunya mengajukan bukti surat berupa surat kesepakatan dan surat pernyataan keluarga almarhum Devid Silalahi tanggal 31 Mei 2025 yang pada pokoknya sudah memafkan terdakwa dan telah terdapat perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.

“Serta korban telah pula memperoleh santunan dari pihak perusahaan tempat dimana terdakwa dan Korban bekerja, keluarga korban menyatakan tidak menuntut keadaan apapun terhadap terdakwa serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian proses hukum kepada Majelis Hakim.” Katanya.

Dalam pertimbangan hakim, konflik hukum dan keadilan yang dialami oleh korban/keluarganya dan terdakwa sudah tuntas dan selesai serta telah terwujud harmonisasi keadaan dan rasa keadilan serta pemulihan keadaan, apabila terdakwa masih dikenakan pidana maupun tindakan dalam putusan ini maka perspektif cita hukum berupa keadilan, kemanfaatan dan kepastian menjadi sudah tidak relevan lagi, tidak adil dalam sudut pandang putusan secara kemanusiaan maupun pertanggungjawaban putusan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada manfaat lagi baik untuk pembinaan individu terdakwa sendiri maupun secara sosiolegal (tertib hukum masyarakat), serta tidak ada kepastian secara proporsional atau keseimbangan antara hak dan kewajiban seseorang dihadapan hukum itu sendiri.

Sehingga penjatuhan pidana maupun tindakan dalam perkara a quo terhadap nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat dan pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa dinilai lebih besar mudharatnya (dampak negatif) dari pada manfaatnya (dampak positif), artinya penjatuhan pidana sedapat mungkin menghindarkan penderitaan hukum terhadap manusia atau terdakwa jika memang cita hukum berupa keadilan, kemanfaat dan kepastian sudah terwujud tanpa perlu pemberlakuan pemidanaan (pidana dan/atau tindakan) terhadapnya.

Sebagaimana postulat dalam teori hukum progresif “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” yang menekankan bahwa keberadaan hukum untuk kesejahteraan, perlindungan dan pelayanan kepada manusia yang berpihak pada keadilan subtantif serta kemanusiaan dan bukan sebaliknya, manusia menjadi komoditi yang dapat dipertaruhkan demi sekonyong-konyong ketaatan pada aturan legal formil atau aturan teks yang kaku,”.

Perkara tindak pidana yang menjerat terdakwa Hendrikus berawal dari peristiwa meninggalnya Devid Silalahi yang disebabkan tertimpa atau terlindas dump truck pada saat memperbaiki kendaraannya yang sedang mogok bersama dengan mandor 1 yaitu Terdakwa Hendrikus.

“Peran Terdakwa hanya menyalakan mesin dan mengocok gas dengan menekan pedal gas dari dump truck 19 tersebut, yang mana dilakukan atas permintaan bantuan dari saudara Devid Silalahi,” katanya.

Sebagaimana pembuktian dalam persidangan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut terbukti sebagai suatu kealpaan atau kelalaiannya oleh karena seharusnya terdakwa memberitahu atau melaporkan ke bagian teknisi PT Graha Agro Nusantara 1 sehingga dapat dilakukan identifikasi potensi bahaya dalam perbaikan alat angkut dump truck dikarenakan bagian teknisi yang lebih mengetahui apa saja yang harus dilakukan guna terjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta terhindar dari kejadian kecelakaan kerja dan bukan dilakukan sendiri dengan tanpa pengetahuan dan dukungan alat yang cukup dan memadai.

“Penjatuhan putusan pemaafan hakim dalam perkara ini hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan putusan yang berkeadilan berdasarkan nilai kemanusiaan dan kepatutan, sekaligus memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang proporsional dan berkeadilan” Ujarnya membacakan bunyi penutup pertimbangan putusan yang telah dibacakan majelis tersebut.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Kalbar Komunikasi Intens dengan Bupati Ketapang Tuntaskan Masalah Air Upas

    Gubernur Kalbar Komunikasi Intens dengan Bupati Ketapang Tuntaskan Masalah Air Upas

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar Pontianak – Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (27/04). Massa menuntut Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan permasalahan persoalan di Air Upas Kabupaten Ketapang dengan menghadirkan solusi dan keadilan bagi masyarakat. Ditengah aksi massa, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mendatangi aksi massa untuk menjelaskan apa […]

  • Bupati Mempawah Sidak SPBU, Pastikan Stok Aman

    Bupati Mempawah Sidak SPBU, Pastikan Stok Aman

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -Bupati Mempawah, Erlina, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sungai Pinyuh, Selasa (10/2/2026). Sidak ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) sekaligus menjamin akurasi takaran yang diterima masyarakat. Dalam sidak tersebut, Bupati Erlina memimpin langsung pengujian takaran BBM sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Langkah […]

  • Resmikan Ruang Digital Bersama SMP Negeri 5 Sungai Ambawang

    Resmikan Ruang Digital Bersama SMP Negeri 5 Sungai Ambawang

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong percepatan transformasi pendidikan berbasis teknologi. Upaya tersebut diwujudkan melalui peresmian Ruang Digital Bersama di SMP Negeri 5 Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar Syarif Faisal Indahmawan Alkadri menyampaikan bahwa fasilitas tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas pihak. “Fasilitas ini merupakan […]

  • Bank Kalbar Berikan Pendampingan, Komunitas UMKM Bazar Mujahidin Merasa Terbantu

    Bank Kalbar Berikan Pendampingan, Komunitas UMKM Bazar Mujahidin Merasa Terbantu

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR -Komitmen Bank Kalbar dalam memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali diwujudkan melalui dukungan penuh terhadap pelaksanaan Bazar Ramadhan di Masjid Mujahidin, Pontianak. Kehadiran bank milik pemerintah daerah tersebut tidak hanya sebagai sponsor, tetapi juga mitra strategis dalam pengembangan usaha kecil secara berkelanjutan. Ketua Komunitas UMKM Bazar Mujahidin, Edi Suprianto, mengapresiasi peran aktif […]

  • Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar

    Kinerja Solid Bank Kalbar Sepanjang 2025

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR PONTIUANAK – Bank Kalbar kembali menunjukkan kinerja yang solid sepanjang 2025, dengan pencapaian positif pada sejumlah indikator utama, terutama laba bersih dan penyaluran kredit. Pertumbuhan tersebut didukung oleh struktur pendanaan yang semakin sehat, tercermin dari peningkatan rasio CASA (Current Account Saving Account) atau dana murah yang signifikan. Menurut Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar kepada […]

  • Keep Power Raise EO Sukses Dukung AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 di Pontianak

    Keep Power Raise EO Sukses Dukung AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 di Pontianak

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    ‎ ‎Yokalbar PONTIANAK – Gelaran AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 di Kota Pontianak berlangsung sukses dan meriah. Keberhasilan pelaksanaan ajang voli internasional tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk keterlibatan Keep Power Raise Event Organizer dalam mendukung jalannya kegiatan. ‎ ‎Founder Keep Power Raise EO, Fitra Yuda, mengatakan pihaknya merasa bangga dapat ikut […]

expand_less