Hakim PN Mempawah Vonis Pemaafan Hakim kepada Hendrikus
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOKALBAR MEMPAWAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan putusan ‘pemaafan hakim’ kepada terdakwa Hendrikus Bujang pada perkara pidana register nomor: 512/Pid.B/2025/PN Mpw.
Terdakwa sebelumnya diadili di meja hijau pada perkara ‘karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain’ sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana atau KUHP (baru).
Dalam sidang yang berlangsung Selasa (2/2/2026) dari pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIb ini, Majelis Hakim yang terdiri dari Roby Hermawan Citra, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Fahreshi Arya Pinthaka, S.H., dan Mohammad Salim Hafidi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dalam amar putusannya pada poin kesatu menyatakan terdakwa Hendrikus Bujang Bin Antinus Kusriyadi Anyoi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaanya mengakibatkan matinya orang lain’, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
“Dua, menyatakan memberi maaf kepada terdakwa. tiga, menyatakan terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan. Empat, Memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan,” tegas Ketua Majelis saat membacakan amar putusan dengan diahiri dengan ketok palu sebanyak 3 kali dan diiringi tangis haru terdakwa.
“Salah satu dasar pertimbangan hakim adalah sebelum persidangan juga sudah ada perdamaian, dan atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan sedangkan untuk penuntut umum menyatakan masih mempelajari putusan guna mengambil sikap lebih lanjut,” Ujar Humas PN Mempawah Josua Natanael lewat sambungan telepon, Selasa (2/2/2026).
Dalam ini, sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, Hendrikus didakwa dengan Pasal 359 KUHP (Lama) sedangkan dengan pemberlakukan KUHP (Baru) delik pidana tersebut diatur dalam Pasal 474 ayat (3), dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim menyatakan dengan berpedoman pada Pasal 3 ayat (1) KUHP (Baru), maka sebagaimana asas lex favor reo dan oleh karena pasal dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (KUHP) yang lama ternyata relatif sama dan / atau tidak lebih menguntungkan bagi pelaku tindak pidana, maka Majelis Hakim menggunakan penerapan berdasarkan Pasal 474 ayat (3) KUHP (Baru).
Dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, yang kemudian dalam pembuktian di persidangan hingga pembacaan putusan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemaafan hakim;
Dalam penjatuhan putusan pemaafan hakim tersebut Majelis Hakim dengan berpedoman pada Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP (Baru) Jo. Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (Baru) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 (SEMA) tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, dan setelah diuji dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan senyatanya secara hukum syarat penjatuhan putusan pemaafan hakim berupa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian keseluruhan telah terpenuhi.
Pada persidangan agenda pembuktian, jaksa penuntut umum salah satunya mengajukan bukti surat berupa surat kesepakatan dan surat pernyataan keluarga almarhum Devid Silalahi tanggal 31 Mei 2025 yang pada pokoknya sudah memafkan terdakwa dan telah terdapat perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
“Serta korban telah pula memperoleh santunan dari pihak perusahaan tempat dimana terdakwa dan Korban bekerja, keluarga korban menyatakan tidak menuntut keadaan apapun terhadap terdakwa serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian proses hukum kepada Majelis Hakim.” Katanya.
Dalam pertimbangan hakim, konflik hukum dan keadilan yang dialami oleh korban/keluarganya dan terdakwa sudah tuntas dan selesai serta telah terwujud harmonisasi keadaan dan rasa keadilan serta pemulihan keadaan, apabila terdakwa masih dikenakan pidana maupun tindakan dalam putusan ini maka perspektif cita hukum berupa keadilan, kemanfaatan dan kepastian menjadi sudah tidak relevan lagi, tidak adil dalam sudut pandang putusan secara kemanusiaan maupun pertanggungjawaban putusan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada manfaat lagi baik untuk pembinaan individu terdakwa sendiri maupun secara sosiolegal (tertib hukum masyarakat), serta tidak ada kepastian secara proporsional atau keseimbangan antara hak dan kewajiban seseorang dihadapan hukum itu sendiri.
Sehingga penjatuhan pidana maupun tindakan dalam perkara a quo terhadap nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat dan pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa dinilai lebih besar mudharatnya (dampak negatif) dari pada manfaatnya (dampak positif), artinya penjatuhan pidana sedapat mungkin menghindarkan penderitaan hukum terhadap manusia atau terdakwa jika memang cita hukum berupa keadilan, kemanfaat dan kepastian sudah terwujud tanpa perlu pemberlakuan pemidanaan (pidana dan/atau tindakan) terhadapnya.
Sebagaimana postulat dalam teori hukum progresif “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” yang menekankan bahwa keberadaan hukum untuk kesejahteraan, perlindungan dan pelayanan kepada manusia yang berpihak pada keadilan subtantif serta kemanusiaan dan bukan sebaliknya, manusia menjadi komoditi yang dapat dipertaruhkan demi sekonyong-konyong ketaatan pada aturan legal formil atau aturan teks yang kaku,”.
Perkara tindak pidana yang menjerat terdakwa Hendrikus berawal dari peristiwa meninggalnya Devid Silalahi yang disebabkan tertimpa atau terlindas dump truck pada saat memperbaiki kendaraannya yang sedang mogok bersama dengan mandor 1 yaitu Terdakwa Hendrikus.
“Peran Terdakwa hanya menyalakan mesin dan mengocok gas dengan menekan pedal gas dari dump truck 19 tersebut, yang mana dilakukan atas permintaan bantuan dari saudara Devid Silalahi,” katanya.
Sebagaimana pembuktian dalam persidangan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut terbukti sebagai suatu kealpaan atau kelalaiannya oleh karena seharusnya terdakwa memberitahu atau melaporkan ke bagian teknisi PT Graha Agro Nusantara 1 sehingga dapat dilakukan identifikasi potensi bahaya dalam perbaikan alat angkut dump truck dikarenakan bagian teknisi yang lebih mengetahui apa saja yang harus dilakukan guna terjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta terhindar dari kejadian kecelakaan kerja dan bukan dilakukan sendiri dengan tanpa pengetahuan dan dukungan alat yang cukup dan memadai.
“Penjatuhan putusan pemaafan hakim dalam perkara ini hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan putusan yang berkeadilan berdasarkan nilai kemanusiaan dan kepatutan, sekaligus memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang proporsional dan berkeadilan” Ujarnya membacakan bunyi penutup pertimbangan putusan yang telah dibacakan majelis tersebut.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar