BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » Hakim PN Mempawah Vonis Pemaafan Hakim kepada Hendrikus

Hakim PN Mempawah Vonis Pemaafan Hakim kepada Hendrikus

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

YOKALBAR MEMPAWAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan putusan ‘pemaafan hakim’ kepada terdakwa Hendrikus Bujang pada perkara pidana register nomor: 512/Pid.B/2025/PN Mpw.

Terdakwa sebelumnya diadili di meja hijau pada perkara ‘karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain’ sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana atau KUHP (baru).

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (2/2/2026) dari pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIb ini, Majelis Hakim yang terdiri dari Roby Hermawan Citra, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Fahreshi Arya Pinthaka, S.H., dan Mohammad Salim Hafidi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dalam amar putusannya pada poin kesatu menyatakan terdakwa Hendrikus Bujang Bin Antinus Kusriyadi Anyoi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaanya mengakibatkan matinya orang lain’, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Dua, menyatakan memberi maaf kepada terdakwa. tiga, menyatakan terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan. Empat, Memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan,” tegas Ketua Majelis saat membacakan amar putusan dengan diahiri dengan ketok palu sebanyak 3 kali dan diiringi tangis haru terdakwa.

“Salah satu dasar pertimbangan hakim adalah sebelum persidangan juga sudah ada perdamaian, dan atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan sedangkan untuk penuntut umum menyatakan masih mempelajari putusan guna mengambil sikap lebih lanjut,” Ujar Humas PN Mempawah Josua Natanael lewat sambungan telepon, Selasa (2/2/2026).

Dalam ini, sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, Hendrikus didakwa dengan Pasal 359 KUHP (Lama) sedangkan dengan pemberlakukan KUHP (Baru) delik pidana tersebut diatur dalam Pasal 474 ayat (3), dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim menyatakan dengan berpedoman pada Pasal 3 ayat (1) KUHP (Baru), maka sebagaimana asas lex favor reo dan oleh karena pasal dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (KUHP) yang lama ternyata relatif sama dan / atau tidak lebih menguntungkan bagi pelaku tindak pidana, maka Majelis Hakim menggunakan penerapan berdasarkan Pasal 474 ayat (3) KUHP (Baru).

Dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, yang kemudian dalam pembuktian di persidangan hingga pembacaan putusan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemaafan hakim;

Dalam penjatuhan putusan pemaafan hakim tersebut Majelis Hakim dengan berpedoman pada Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP (Baru) Jo. Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (Baru) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 (SEMA) tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, dan setelah diuji dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan senyatanya secara hukum syarat penjatuhan putusan pemaafan hakim berupa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian keseluruhan telah terpenuhi.

Pada persidangan agenda pembuktian, jaksa penuntut umum salah satunya mengajukan bukti surat berupa surat kesepakatan dan surat pernyataan keluarga almarhum Devid Silalahi tanggal 31 Mei 2025 yang pada pokoknya sudah memafkan terdakwa dan telah terdapat perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.

“Serta korban telah pula memperoleh santunan dari pihak perusahaan tempat dimana terdakwa dan Korban bekerja, keluarga korban menyatakan tidak menuntut keadaan apapun terhadap terdakwa serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian proses hukum kepada Majelis Hakim.” Katanya.

Dalam pertimbangan hakim, konflik hukum dan keadilan yang dialami oleh korban/keluarganya dan terdakwa sudah tuntas dan selesai serta telah terwujud harmonisasi keadaan dan rasa keadilan serta pemulihan keadaan, apabila terdakwa masih dikenakan pidana maupun tindakan dalam putusan ini maka perspektif cita hukum berupa keadilan, kemanfaatan dan kepastian menjadi sudah tidak relevan lagi, tidak adil dalam sudut pandang putusan secara kemanusiaan maupun pertanggungjawaban putusan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada manfaat lagi baik untuk pembinaan individu terdakwa sendiri maupun secara sosiolegal (tertib hukum masyarakat), serta tidak ada kepastian secara proporsional atau keseimbangan antara hak dan kewajiban seseorang dihadapan hukum itu sendiri.

Sehingga penjatuhan pidana maupun tindakan dalam perkara a quo terhadap nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat dan pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa dinilai lebih besar mudharatnya (dampak negatif) dari pada manfaatnya (dampak positif), artinya penjatuhan pidana sedapat mungkin menghindarkan penderitaan hukum terhadap manusia atau terdakwa jika memang cita hukum berupa keadilan, kemanfaat dan kepastian sudah terwujud tanpa perlu pemberlakuan pemidanaan (pidana dan/atau tindakan) terhadapnya.

Sebagaimana postulat dalam teori hukum progresif “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” yang menekankan bahwa keberadaan hukum untuk kesejahteraan, perlindungan dan pelayanan kepada manusia yang berpihak pada keadilan subtantif serta kemanusiaan dan bukan sebaliknya, manusia menjadi komoditi yang dapat dipertaruhkan demi sekonyong-konyong ketaatan pada aturan legal formil atau aturan teks yang kaku,”.

Perkara tindak pidana yang menjerat terdakwa Hendrikus berawal dari peristiwa meninggalnya Devid Silalahi yang disebabkan tertimpa atau terlindas dump truck pada saat memperbaiki kendaraannya yang sedang mogok bersama dengan mandor 1 yaitu Terdakwa Hendrikus.

“Peran Terdakwa hanya menyalakan mesin dan mengocok gas dengan menekan pedal gas dari dump truck 19 tersebut, yang mana dilakukan atas permintaan bantuan dari saudara Devid Silalahi,” katanya.

Sebagaimana pembuktian dalam persidangan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut terbukti sebagai suatu kealpaan atau kelalaiannya oleh karena seharusnya terdakwa memberitahu atau melaporkan ke bagian teknisi PT Graha Agro Nusantara 1 sehingga dapat dilakukan identifikasi potensi bahaya dalam perbaikan alat angkut dump truck dikarenakan bagian teknisi yang lebih mengetahui apa saja yang harus dilakukan guna terjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta terhindar dari kejadian kecelakaan kerja dan bukan dilakukan sendiri dengan tanpa pengetahuan dan dukungan alat yang cukup dan memadai.

“Penjatuhan putusan pemaafan hakim dalam perkara ini hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan putusan yang berkeadilan berdasarkan nilai kemanusiaan dan kepatutan, sekaligus memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang proporsional dan berkeadilan” Ujarnya membacakan bunyi penutup pertimbangan putusan yang telah dibacakan majelis tersebut.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

    Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat capaian kinerja signifikan selama masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Dalam masa kepemimpinannya, yang berlangsung sejak 23 April 2025, Imigrasi berhasil mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10,4 triliun (per Desember 2025), menjadikannya rekor tertinggi sepanjang sejarah Imigrasi. Angka tersebut setara 155% […]

  • Kolborasi Lintas Sektor Tingkatkan IPM Kalbar

    Kolborasi Lintas Sektor Tingkatkan IPM Kalbar

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR -Capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Barat menjadi sorotan. Percepatan pertumbuhan IPM menempatkan Kalbar sebagai salah satu provinsi dengan peningkatan tercepat secara nasional. Kemajuan tersebut tidak terlepas dari kontribusi sektor pendidikan yang terus diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, […]

  • OSO Dipelantikan DPD Hanura Kalbar  ‘Semua Kepala Daerah Adalah Saudara, Jangan Terpecah Belah’

    OSO Dipelantikan DPD Hanura Kalbar ‘Semua Kepala Daerah Adalah Saudara, Jangan Terpecah Belah’

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    OSO Tekankan Persatuan Daerah Saat Lantik Kepengurusan Baru Hanura Kalbar YoKalbar – Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang (OSO), menekankan pentingnya menjaga persatuan dan soliditas kepemimpinan daerah dalam pelantikan Pengurus DPD Partai Hanura Provinsi Kalimantan Barat periode 2025–2030. Pelantikan berlangsung di Qubu Resort, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (21/1), […]

  • KALBAR BORONG DUA PENGHARGAAN BERGENGSI, GUBERNUR RIA NORSAN BERHASIL KENDALIKAN INFLASI DAN INOVASI PEMBIAYAAN KREATIF

    KALBAR BORONG DUA PENGHARGAAN BERGENGSI, GUBERNUR RIA NORSAN BERHASIL KENDALIKAN INFLASI DAN INOVASI PEMBIAYAAN KREATIF

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar BALIKPAPAN – Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di bawah kepemimpinan Gubernur Drs. H. Ria Norsan, M.M.,M.H., menunjukkan performa pembangunan yang stabil dan progresif sepanjang periode 2025 hingga awal 2026. Meski dihadapkan pada tantangan – tantangan yang ada, tak menyurutkan semangatnya untuk tetap berinovasi dalam menggerakan roda pemerintahan yang dinahkodainya. Hal tersebut dibuktikan dengan diraihnya dua […]

  • 1 Tahun Kepemimpinan Ria Norsan–Krisantus, Pemprov Kalbar Perkuat IKU dan IKD

    1 Tahun Kepemimpinan Ria Norsan–Krisantus, Pemprov Kalbar Perkuat IKU dan IKD

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    1 Tahun Kepemimpinan Ria Norsan–Krisantus, Pemprov Kalbar Perkuat IKU dan IKD YoKalbar Pontianak — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, terukur, dan berorientasi hasil melalui penguatan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD). Momentum ini bertepatan dengan genap satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan […]

  • BERKAH RAMADAN, SPBU Sungai Wie dan SPBU Roban Singkawang Bagikan Ratusan Takjil Setiap Hari ke Pelanggan

    BERKAH RAMADAN, SPBU Sungai Wie dan SPBU Roban Singkawang Bagikan Ratusan Takjil Setiap Hari ke Pelanggan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – Di bulan suci Ramadan tahun 2026 ini, SPBU Sungai Wie dan SPBU Roban di Kota Singkawang bagikan ratusan takjil kepada para pelanggan. Pembagian ratusan takjil ini dilakukan setiap sore hari oleh petugas SPBU Sungai Wie dan Roban selama bulan suci Ramadan berlangsung. Kegiatan bagi-bagi Takjil ini setiap tahun dilakukan oleh kedua SPBU […]

expand_less