BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » Hakim PN Mempawah Vonis Pemaafan Hakim kepada Hendrikus

Hakim PN Mempawah Vonis Pemaafan Hakim kepada Hendrikus

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

YOKALBAR MEMPAWAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan putusan ‘pemaafan hakim’ kepada terdakwa Hendrikus Bujang pada perkara pidana register nomor: 512/Pid.B/2025/PN Mpw.

Terdakwa sebelumnya diadili di meja hijau pada perkara ‘karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain’ sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana atau KUHP (baru).

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (2/2/2026) dari pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIb ini, Majelis Hakim yang terdiri dari Roby Hermawan Citra, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Fahreshi Arya Pinthaka, S.H., dan Mohammad Salim Hafidi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dalam amar putusannya pada poin kesatu menyatakan terdakwa Hendrikus Bujang Bin Antinus Kusriyadi Anyoi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaanya mengakibatkan matinya orang lain’, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Dua, menyatakan memberi maaf kepada terdakwa. tiga, menyatakan terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan. Empat, Memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan,” tegas Ketua Majelis saat membacakan amar putusan dengan diahiri dengan ketok palu sebanyak 3 kali dan diiringi tangis haru terdakwa.

“Salah satu dasar pertimbangan hakim adalah sebelum persidangan juga sudah ada perdamaian, dan atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan sedangkan untuk penuntut umum menyatakan masih mempelajari putusan guna mengambil sikap lebih lanjut,” Ujar Humas PN Mempawah Josua Natanael lewat sambungan telepon, Selasa (2/2/2026).

Dalam ini, sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, Hendrikus didakwa dengan Pasal 359 KUHP (Lama) sedangkan dengan pemberlakukan KUHP (Baru) delik pidana tersebut diatur dalam Pasal 474 ayat (3), dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim menyatakan dengan berpedoman pada Pasal 3 ayat (1) KUHP (Baru), maka sebagaimana asas lex favor reo dan oleh karena pasal dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (KUHP) yang lama ternyata relatif sama dan / atau tidak lebih menguntungkan bagi pelaku tindak pidana, maka Majelis Hakim menggunakan penerapan berdasarkan Pasal 474 ayat (3) KUHP (Baru).

Dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, yang kemudian dalam pembuktian di persidangan hingga pembacaan putusan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemaafan hakim;

Dalam penjatuhan putusan pemaafan hakim tersebut Majelis Hakim dengan berpedoman pada Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP (Baru) Jo. Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (Baru) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 (SEMA) tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, dan setelah diuji dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan senyatanya secara hukum syarat penjatuhan putusan pemaafan hakim berupa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian keseluruhan telah terpenuhi.

Pada persidangan agenda pembuktian, jaksa penuntut umum salah satunya mengajukan bukti surat berupa surat kesepakatan dan surat pernyataan keluarga almarhum Devid Silalahi tanggal 31 Mei 2025 yang pada pokoknya sudah memafkan terdakwa dan telah terdapat perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.

“Serta korban telah pula memperoleh santunan dari pihak perusahaan tempat dimana terdakwa dan Korban bekerja, keluarga korban menyatakan tidak menuntut keadaan apapun terhadap terdakwa serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian proses hukum kepada Majelis Hakim.” Katanya.

Dalam pertimbangan hakim, konflik hukum dan keadilan yang dialami oleh korban/keluarganya dan terdakwa sudah tuntas dan selesai serta telah terwujud harmonisasi keadaan dan rasa keadilan serta pemulihan keadaan, apabila terdakwa masih dikenakan pidana maupun tindakan dalam putusan ini maka perspektif cita hukum berupa keadilan, kemanfaatan dan kepastian menjadi sudah tidak relevan lagi, tidak adil dalam sudut pandang putusan secara kemanusiaan maupun pertanggungjawaban putusan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada manfaat lagi baik untuk pembinaan individu terdakwa sendiri maupun secara sosiolegal (tertib hukum masyarakat), serta tidak ada kepastian secara proporsional atau keseimbangan antara hak dan kewajiban seseorang dihadapan hukum itu sendiri.

Sehingga penjatuhan pidana maupun tindakan dalam perkara a quo terhadap nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat dan pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa dinilai lebih besar mudharatnya (dampak negatif) dari pada manfaatnya (dampak positif), artinya penjatuhan pidana sedapat mungkin menghindarkan penderitaan hukum terhadap manusia atau terdakwa jika memang cita hukum berupa keadilan, kemanfaat dan kepastian sudah terwujud tanpa perlu pemberlakuan pemidanaan (pidana dan/atau tindakan) terhadapnya.

Sebagaimana postulat dalam teori hukum progresif “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” yang menekankan bahwa keberadaan hukum untuk kesejahteraan, perlindungan dan pelayanan kepada manusia yang berpihak pada keadilan subtantif serta kemanusiaan dan bukan sebaliknya, manusia menjadi komoditi yang dapat dipertaruhkan demi sekonyong-konyong ketaatan pada aturan legal formil atau aturan teks yang kaku,”.

Perkara tindak pidana yang menjerat terdakwa Hendrikus berawal dari peristiwa meninggalnya Devid Silalahi yang disebabkan tertimpa atau terlindas dump truck pada saat memperbaiki kendaraannya yang sedang mogok bersama dengan mandor 1 yaitu Terdakwa Hendrikus.

“Peran Terdakwa hanya menyalakan mesin dan mengocok gas dengan menekan pedal gas dari dump truck 19 tersebut, yang mana dilakukan atas permintaan bantuan dari saudara Devid Silalahi,” katanya.

Sebagaimana pembuktian dalam persidangan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut terbukti sebagai suatu kealpaan atau kelalaiannya oleh karena seharusnya terdakwa memberitahu atau melaporkan ke bagian teknisi PT Graha Agro Nusantara 1 sehingga dapat dilakukan identifikasi potensi bahaya dalam perbaikan alat angkut dump truck dikarenakan bagian teknisi yang lebih mengetahui apa saja yang harus dilakukan guna terjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta terhindar dari kejadian kecelakaan kerja dan bukan dilakukan sendiri dengan tanpa pengetahuan dan dukungan alat yang cukup dan memadai.

“Penjatuhan putusan pemaafan hakim dalam perkara ini hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan putusan yang berkeadilan berdasarkan nilai kemanusiaan dan kepatutan, sekaligus memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang proporsional dan berkeadilan” Ujarnya membacakan bunyi penutup pertimbangan putusan yang telah dibacakan majelis tersebut.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BI Kalbar Sediakan Uang Tunai Rp 3.6 T Periode Ramadhan dan Idul Fitri 2026

    BI Kalbar Sediakan Uang Tunai Rp 3.6 T Periode Ramadhan dan Idul Fitri 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyiapkan uang tunai sebesar Rp3,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. “Penyediaan uang tersebut dikemas dalam program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (Serambi) Kalimantan Barat 2026 yang berlangsung pada 19 Februari hingga 12 Maret 2026.” kata […]

  • Gubernur Kalbar Instruksikan Upah, THR, dan Jaminan Sosial Buruh Wajib Dipenuhi

    Gubernur Kalbar Instruksikan Upah, THR, dan Jaminan Sosial Buruh Wajib Dipenuhi

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengambil sikap tegas dalam perlindungan tenaga kerja dengan memastikan seluruh hak buruh dipenuhi tanpa kompromi. Ria Norsan menginstruksikan agar tidak ada keterlambatan pembayaran upah maupun Tunjangan Hari Raya (THR), terutama bagi pekerja outsourcing dan sektor konstruksi. Ia bahkan mengaku turun langsung melakukan pengecekan rutin guna memastikan hak pekerja […]

  • Keep Power Raise EO Sukses Dukung AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 di Pontianak

    Keep Power Raise EO Sukses Dukung AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 di Pontianak

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    ‎ ‎Yokalbar PONTIANAK – Gelaran AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 di Kota Pontianak berlangsung sukses dan meriah. Keberhasilan pelaksanaan ajang voli internasional tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk keterlibatan Keep Power Raise Event Organizer dalam mendukung jalannya kegiatan. ‎ ‎Founder Keep Power Raise EO, Fitra Yuda, mengatakan pihaknya merasa bangga dapat ikut […]

  • Sekadau Bergetar Digoyang Gempa

    Sekadau Bergetar Digoyang Gempa

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar SINTANG- Warga Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dibuat kaget. Gempa bumi tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah tersebut, Jumat (23/1/2026) siang. Getarannya terasa cukup kuat hingga ke Kabupaten Sintang dan Melawi. Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa terjadi pada pukul 14.27.56 WIB. Episenter gempa berada di darat, tepatnya 89 kilometer timur Sekadau, pada […]

  • Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar

    Pemblokiran Rekening Dormant, Bank Kalbar Tegaskan Nasabah Tidak Perlu Khawatir

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR PONTIANAK – Kebijakan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) menimbulkan keresahan dan kekhawatiran bagi masyarakat. Namun Bank Kalbar menegaskan, nasabah tidak perlu khawatir, karena rekening mereka tetap aman. “Langkah ini justru menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rokidi, Direktur […]

  • Kalbar Cetak Sejarah Catatkan 100 Persen Usulan WBTb Diterima

    Kalbar Cetak Sejarah Catatkan 100 Persen Usulan WBTb Diterima

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Memasuki awal 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menargetkan penambahan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) baru setelah sukses mencatatkan penerimaan 100 persen usulan pada 2025. Sebanyak 18 usulan dari delapan kabupaten/kota diterima seluruhnya oleh Kementerian Kebudayaan RI dalam sidang penetapan Oktober 2025 lalu. Keberhasilan ini menjadi yang pertama dalam sejarah pengusulan WBTb Kalbar. Plt Kepala […]

expand_less