BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » Gubernur Ria Norsan Resmikan Gedung Rawat Inap RSUD Soedarso, Kapasitas Bertambah 123 Tempat Tidur

Gubernur Ria Norsan Resmikan Gedung Rawat Inap RSUD Soedarso, Kapasitas Bertambah 123 Tempat Tidur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

YoKalbar – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meresmikan Gedung Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) RSUD Dokter Soedarso, Rabu (28/1/2026). Peresmian gedung baru tersebut menandai bertambahnya kapasitas pelayanan rumah sakit rujukan utama di Kalbar dengan total 123 tempat tidur.

Norsan mengatakan pembangunan Gedung KRIS merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional di bidang kesehatan sekaligus menjawab tingginya kebutuhan ruang rawat inap di RSUD Dokter Soedarso.

“Pembangunan gedung KRIS ini merupakan bagian dari kebijakan nasional. Kita bangun karena memang masih memerlukan tempat atau ruangan untuk menampung pasien, karena setiap hari RSUD Soedarso ini penuh pasien yang antre untuk berobat,” kata Norsan.

Ia menjelaskan, selama ini keluhan yang kerap disampaikan masyarakat adalah keterbatasan kamar rawat inap. Dengan tambahan 123 tempat tidur, diharapkan persoalan tersebut dapat teratasi dan pasien tidak lagi tertunda mendapatkan perawatan.

“Umumnya pasien mengatakan kamarnya habis atau penuh. Dengan adanya 123 tempat tidur ini, mudah-mudahan pasien bisa dirawat dan antrean bisa berkurang,” tambahnya.

Norsan menegaskan, peresmian gedung baru ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang bermutu, berkeadilan, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Selain Gedung KRIS, Pemprov Kalbar juga meresmikan Unit Layanan Stroke RSUD Dokter Soedarso. Norsan mengungkapkan, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 1.600 pasien stroke ditangani rumah sakit tersebut. Menurutnya, stroke menjadi salah satu penyakit mematikan yang membutuhkan penanganan cepat dan layanan khusus.

“Stroke ini termasuk penyakit yang mematikan. Dengan adanya unit layanan stroke ini, mudah-mudahan penanganan pasien bisa semakin optimal,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan, tidak hanya dari sisi fasilitas, tetapi juga dari sikap dan profesionalisme tenaga medis.

“Kalau kita melayani masyarakat dengan senyum dan keramahan, itu sudah 50 persen dari obat. Pelayanan yang baik, ikhlas, dan ramah akan membuat pasien merasa lebih nyaman,” katanya.

Ia berharap, dengan bertambahnya fasilitas dan peningkatan kualitas pelayanan, RSUD Dokter Soedarso semakin mampu memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat Kalbar. Pemerintah provinsi juga membuka peluang pengembangan dan renovasi fasilitas lainnya seiring dengan membaiknya kondisi keuangan daerah.

“Kualitas rumah sakit kita sebenarnya sudah bagus, hanya ada beberapa alat yang belum kita miliki. Tapi secara umum sudah cukup untuk melayani masyarakat Kalbar,” tutup Norsan.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sering Terdampak Genangan Air, Pemprov Kalbar Wacanakan Relokasi SMKN 1 Nanga Pinoh

    Sering Terdampak Genangan Air, Pemprov Kalbar Wacanakan Relokasi SMKN 1 Nanga Pinoh

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sering Terdampak Genangan Air, Pemprov Kalbar Wacanakan Relokasi SMKN 1 Nanga Pinoh MELAWI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi persoalan genangan air yang kerap melanda lingkungan SMKN 1 Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Selain melakukan perbaikan sistem drainase, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mewacanakan relokasi sekolah ke lokasi yang lebih luas dan […]

  • Safari Ramadan Jadi Momentum Ria Norsan Pantau Fasilitas Pendidikan di Melawi

    Safari Ramadan Jadi Momentum Ria Norsan Pantau Fasilitas Pendidikan di Melawi

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      MELAWI – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memanfaatkan rangkaian Safari Ramadan 1447 H untuk memantau langsung kondisi pendidikan di daerah, termasuk di antaranya di Kabupaten Melawi. Dirinya merespons keluhan pelajar SMK Negeri 1 Nanga Pinoh terkait genangan air yang kerap mengganggu aktivitas belajar. Dalam kunjungan kerja ke sekolah tersebut pada Selasa (24/2/2026), Gubernur mendapati […]

  • Kejari Mempawah Tahan Tersangka Kasus Oli Palsu, Edy Chow Segera Disidangkan

    Kejari Mempawah Tahan Tersangka Kasus Oli Palsu, Edy Chow Segera Disidangkan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    yokalbar PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menahan seorang tersangka kasus dugaan peredaran oli palsu berinisial Edy Mulyadi alias Edy Chow. Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada jaksa. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Rabu (8/7/2026). Sebelumnya, berkas perkara […]

  • BPBD Kalbar Intensifkan Patroli Karhutla, Lima Kabupaten Masih Jadi Fokus Pemantauan

    BPBD Kalbar Intensifkan Patroli Karhutla, Lima Kabupaten Masih Jadi Fokus Pemantauan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat terus mengintensifkan patroli dan pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah meski sebagian besar titik api yang terdeteksi telah berhasil dipadamkan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya kembali kebakaran seiring meningkatnya potensi karhutla pada musim kemarau.   Ketua Satuan Tugas Informasi Bencana BPBD […]

  • Pasal 311 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

    Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR (UNTAR FAKULTAS HUKUM)  – Di era digital saat ini, penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil. Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana […]

  • Jambret Viral di Pontianak Ditangkap Tim Jatanras,  Pelaku Residivis dan Masih di Bawah Umur

    Jambret Viral di Pontianak Ditangkap Tim Jatanras, Pelaku Residivis dan Masih di Bawah Umur

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar PONTIANAK – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua anak di bawah umur yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial. Kedua terduga pelaku diamankan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah aksi penjambretan yang mereka lakukan terekam kamera dan beredar luas melalui media sosial Instagram. […]

expand_less