BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kriminal » Vanessa WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal ke Indonesia Selama 5 Tahun

Vanessa WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal ke Indonesia Selama 5 Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Vanessa WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal ke Indonesia Selama 5 Tahun

Vanessa WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal ke Indonesia Selama 5 Tahun

 

YOKALBAR PONTIANAK – Vanessa seorang perempuan yang merupakan warga Malaysia terpaksa dideportasi dan ditangkal/dicekal selama 5 tahun ke depan, lantaran terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia dengan overstay selama 57 hari.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak pun menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap seorang warga negara Malaysia nya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terungkap saat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Supadio pada Jumat (9/1/2026).

“Yang bersangkutan diketahui telah melebihi izin tinggal selama 57 hari dan saat itu akan melakukan penerbangan rute Surabaya–Supadio–Kuching,” jelas Yuris, saat diwawancarai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Jalan Putri Candramidi, Pontianak, Kalbar, Rabu (14/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Vanessa datang ke Indonesia dengan tujuan mengurus pemberkasan pernikahan dengan calon pasangannya di Surabaya. Namun, masa izin tinggal yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan.

Atas pelanggaran tersebut, Vanessa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 78 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp1 juta per hari keterlambatan.

“Total denda yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp57 juta. Karena yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka dikenakan Pasal 78 Ayat 2 berupa pendeportasian dan penangkalan (cekal )selama lima tahun,” ujarnya.

Yuris menambahkan, terhadap penangkalan tersebut, yang bersangkutan masih dapat mengajukan permohonan penghapusan tangkal langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.

“Kami mengharapkan masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya warga negara asing yang melebihi izin tinggal, baik melalui website, layanan WhatsApp, maupun langsung ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” tegasnya.

Dalam upaya pengawasan, Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui patroli siber, pengawasan lapangan, serta kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan pusat.

“Komitmen kami adalah memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia sesuai dengan izin dan tujuan tinggalnya demi menjaga kedaulatan dan ketertiban negara,” pungkas Yuris.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Norsan Kunker ke Ketapang, Hadiri Musrenbang hingga Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan

    Gubernur Norsan Kunker ke Ketapang, Hadiri Musrenbang hingga Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR Ketapang – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Ketapang pada Kamis (9/4/2026) dengan membawa sejumlah agenda strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Kunjungan tersebut diawali dengan kehadiran Gubernur dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang menjadi forum penting dalam merumuskan arah pembangunan daerah. Dalam kesempatan itu, Ria Norsan menegaskan […]

  • Empat Rumah di Pontianak Barat Ludes Terbakar

    Empat Rumah di Pontianak Barat Ludes Terbakar

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR PONTIANAK – Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Gang Tamang 1, Jalan Komyos Sudarso, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat. Sedikitnya empat unit rumah dilaporkan hangus terbakar dalam peristiwa tersebut,Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Kapolsek Pontianak Barat, Basuki Arif Wibowo, membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan api diduga berasal dari salah […]

  • BNPB Soroti Lonjakan Karhutla, Mitigasi Dini dan Operasi Terpadu Diperkuat

    BNPB Soroti Lonjakan Karhutla, Mitigasi Dini dan Operasi Terpadu Diperkuat

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR– Lonjakan drastis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat pada awal 2026 menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana menegaskan pentingnya mitigasi dini dan penguatan operasi terpadu lintas sektor untuk mencegah bencana semakin meluas. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Provinsi Kalimantan Barat 2026 yang dihadiri Kepala BNPB, Suharyanto, […]

  • petugas bank kalbar

    Qris jadi Nilai Tambah di Stan Pedagang UMKM, Pedagang Terimkasih kepada Bank Kalbar

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR -Bank Kalbar terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong digitalisasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memfasilitasi sistem transaksi non-tunai berupa QRIS di Bazar Ramadhan Masjid Mujahidin Pontianak. Ketua Komunitas UMKM Bazar Mujahidin, Edi Suprianto, menyampaikan bahwa kehadiran Bank Kalbar dalam kegiatan tahunan tersebut tidak hanya sebatas penyediaan tempat berjualan, tetapi juga memperkenalkan kemudahan […]

  • PENGUMUMAN! BNI Cabang Singkawang Tetap Layani Masyarakat pada 31 JANUARI 2026

    PENGUMUMAN! BNI Cabang Singkawang Tetap Layani Masyarakat pada 31 JANUARI 2026

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – BNI Cabang Singkawang membuat pengumuman bahwa kantor mereka di Jalan Yos Sodarso Singkawang tetap buka dan beroperasional pada 31 Januari 2026 di pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB. Layanan ini dibuka dalam rangka memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, mulai dari Akad Kredit, Maintance Rekening Pinjaman hingga Pick Up Service. (*)

  • Undangan Terbuka! BUKBER AKBAR 2026 di Kota Singkawang, Ketua Panitia: Ajang Silaturahmi

    Undangan Terbuka! BUKBER AKBAR 2026 di Kota Singkawang, Ketua Panitia: Ajang Silaturahmi

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – Seluruh masyarakat Kota Singkawang diundang untuk memadati pusat kota tepatnya di sekitaran majid raya dalam gelaran Bukber Akbar 2026 yang akan di laksanakan pada tanggal 6 maret 2026 (16 Ramadhan) yang bertepatan pada malam Nuzul Quraan Kegiatan akbar ini Rencananya akan dipusatkan di Lingkungan Masjid Raya Kota Singkawang. Jalan depan Masjid Raya, […]

expand_less