BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kriminal » Imbas WN China Serang TNI di Ketapang, Polda Surati Kedutaan Tiongkok

Imbas WN China Serang TNI di Ketapang, Polda Surati Kedutaan Tiongkok

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus WN China Serang TNI, Polda Kalbar Surati Kedubes Tiongkok

Kasus WN China Serang TNI, Polda Kalbar Surati Kedubes Tiongkok

YOKALBAR PONTIANAK – Kasus dugaan warga negara China yang diduga melakukan penyerangan terhadap anggota TNI di salah satu kawasan pertambangan di Kabupaten Ketapang beberapa waktu lalu terus berlanjut.

Saat ini melalui Ditreskrimum, Polda Kalbar telah menyurati kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok guna memberitahu proses hukum yang telah berjalan terhadap WL dan WS dua Warga Negara Asing (WNA) China.

“Masih berproses atau berjalan penyidikannya. Pemberitahuan ke kedutaan juga sudah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Raswin Bachtiar Sirait kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Dua WN China ini sebelumnya telah dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar. Mereka disangkakan Undang-undang (UU) Darurat karena membawa senjata tajam saat kegaduhan di area pertambangan emas di kawasan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Desember 2025 lalu.

Dalam insiden itu, seorang pengamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) di PT SRM menjadi korban penyerangan.

“Iya (dalam kasus ini) ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam,” kata Raswin.

Saat ini, kedua WN China tersebut masih ditahan di Rumah Tahan Negara (Rutan) Polda Kalbar. Dalam waktu dekat, dua tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Ya secepatnya (dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum) apabila sudah lengkap semuanya. Keduanya masih ditahan di Rutan Polda Kalbar,” tegas Raswin.

Kedua WN China ini sebelumnya diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang bersama 27 orang lainnya. Kemudian, pada Kamis (25/12/2025), keduanya dijemput oleh anak buah Raswin, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka ini terancam penjara 10 tahun sesuai UU Darurat. Dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1), melarang kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam (pemukul, penikam, penusuk) tanpa hak.

Pelanggar bisa mendapat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Kecuali penggunaannya untuk tujuan pertanian, rumah tangga, atau pekerjaan sah lainnya.

Peraturan ini berlaku untuk semua jenis senjata tajam, seperti pisau, celurit, atau parang, jika dibawa di tempat umum tanpa alasan yang sah.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rem Bermasalah Sejak Awal, Bus DAMRI Tetap Jalan! Berujung Maut di Turunan Curam Penyeladi Sanggau

    Rem Bermasalah Sejak Awal, Bus DAMRI Tetap Jalan! Berujung Maut di Turunan Curam Penyeladi Sanggau

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR SANGGAU – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di kawasan turunan tajam Penyeladi, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Minggu (5/4/2026). Peristiwa nahas tersebut melibatkan satu unit bus merk Mercedes-Benz warna putih dengan nomor polisi KB 7710 S yang mengangkut puluhan penumpang. Kasat Lantas Polres Sanggau, Andiet Tri Hatmojo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan […]

  • 2 Rumah Ibadah di Singkawang Resmi Terima Sertifikat Tanah dari BPN, Proses Penerbitan Didampingi Kejaksaan Negeri

    2 Rumah Ibadah di Singkawang Resmi Terima Sertifikat Tanah dari BPN, Proses Penerbitan Didampingi Kejaksaan Negeri

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri Singkawang bekerjasama dengan Kantor ATR-BPN dan Kemenag Singkawang kembali menerbitkan sekaligus sertifikat tanah untuk rumah ibadah yang ada di Kota Singkawang. Penyerahan dua sertifikat rumah ibadah secara simbolis dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang pada Selasa (8/9). “Ada dua sertifikat rumah ibadah yang kita serahkan, yaitu sertifikat untuk Gereja […]

  • Perkuat Sinergi, PLTU Bengkayang Penuhi Undangan Stakeholder Guna Matangkan Persiapan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81

    Perkuat Sinergi, PLTU Bengkayang Penuhi Undangan Stakeholder Guna Matangkan Persiapan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, BENGKAYANG – Guna memastikan kelancaran dan kekhidmatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tingkat daerah, management PT PLN Indonesia Power UBP Singkawang menghadiri undangan rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) lintas sektor di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Pertemuan strategis ini diinisiasi oleh Forkopimcam Sungai Raya Kepulauan, yang dihadiri oleh perwakilan […]

  • Dua Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Tronton di Pontianak

    Dua Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Tronton di Pontianak

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR PONTIANAK – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Ya’ M. Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.25 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan mobil trailer Hino (tronton) dan sepeda motor Honda yang ditumpangi tiga pelajar. Akibat kecelakaan itu, dua pelajar meninggal dunia, sementara pengendara sepeda motor mengalami luka dan […]

  • Alfon Pardosi Terpilih Pimpin Pertina Landak Periode 2026-2030

    Alfon Pardosi Terpilih Pimpin Pertina Landak Periode 2026-2030

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar LANDAK – Alfon Pardosi resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kabupaten Landak periode 2026-2030 dalam Musyawarah Kabupaten (Muskab) Pertina yang digelar di D’Raos Cafe & Resto Ngabang, Sabtu (18/7/2026). Muskab dilaksanakan berdasarkan mandat panitia yang ditandatangani Ketua Pengkab Pertina Landak masa bakti 2022-2026, Aspansius, yang masa jabatannya akan berakhir pada 8 […]

  • Ria Norsan Tinjau Layanan Pajak STNK Kilat di Teluk Batang, Selesai Kurang dari 15 Menit

    Ria Norsan Tinjau Layanan Pajak STNK Kilat di Teluk Batang, Selesai Kurang dari 15 Menit

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar Kayong Utara – Program Gema Membangun Desa yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Jumat 31 Juli 2026 menghadirkan pelayanan publik yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satunya melalui layanan perpanjangan pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 15 menit. […]

expand_less