BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kriminal » Imbas WN China Serang TNI di Ketapang, Polda Surati Kedutaan Tiongkok

Imbas WN China Serang TNI di Ketapang, Polda Surati Kedutaan Tiongkok

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus WN China Serang TNI, Polda Kalbar Surati Kedubes Tiongkok

Kasus WN China Serang TNI, Polda Kalbar Surati Kedubes Tiongkok

YOKALBAR PONTIANAK – Kasus dugaan warga negara China yang diduga melakukan penyerangan terhadap anggota TNI di salah satu kawasan pertambangan di Kabupaten Ketapang beberapa waktu lalu terus berlanjut.

Saat ini melalui Ditreskrimum, Polda Kalbar telah menyurati kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok guna memberitahu proses hukum yang telah berjalan terhadap WL dan WS dua Warga Negara Asing (WNA) China.

“Masih berproses atau berjalan penyidikannya. Pemberitahuan ke kedutaan juga sudah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Raswin Bachtiar Sirait kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Dua WN China ini sebelumnya telah dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar. Mereka disangkakan Undang-undang (UU) Darurat karena membawa senjata tajam saat kegaduhan di area pertambangan emas di kawasan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Desember 2025 lalu.

Dalam insiden itu, seorang pengamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) di PT SRM menjadi korban penyerangan.

“Iya (dalam kasus ini) ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam,” kata Raswin.

Saat ini, kedua WN China tersebut masih ditahan di Rumah Tahan Negara (Rutan) Polda Kalbar. Dalam waktu dekat, dua tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Ya secepatnya (dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum) apabila sudah lengkap semuanya. Keduanya masih ditahan di Rutan Polda Kalbar,” tegas Raswin.

Kedua WN China ini sebelumnya diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang bersama 27 orang lainnya. Kemudian, pada Kamis (25/12/2025), keduanya dijemput oleh anak buah Raswin, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka ini terancam penjara 10 tahun sesuai UU Darurat. Dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1), melarang kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam (pemukul, penikam, penusuk) tanpa hak.

Pelanggar bisa mendapat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Kecuali penggunaannya untuk tujuan pertanian, rumah tangga, atau pekerjaan sah lainnya.

Peraturan ini berlaku untuk semua jenis senjata tajam, seperti pisau, celurit, atau parang, jika dibawa di tempat umum tanpa alasan yang sah.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPBD Kalbar Perkuat Pengawasan Karhutla, 301 Titik Panas Terpantau Saat Musim Kemarau

    BPBD Kalbar Perkuat Pengawasan Karhutla, 301 Titik Panas Terpantau Saat Musim Kemarau

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan patroli, pemantauan, serta koordinasi lintas sektor menyusul meningkatnya jumlah titik panas selama musim kemarau. Data BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio pada pengamatan 18 Juli 2026 mencatat terdapat 301 titik panas yang tersebar di […]

  • Pemkot Singkawang Komitmen Perbaiki Layanan Publik, Tampung dan Eksekusi Saran Lewat Forum Konsultasi Publik

    Pemkot Singkawang Komitmen Perbaiki Layanan Publik, Tampung dan Eksekusi Saran Lewat Forum Konsultasi Publik

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar Singkawang – Sekretariat Daerah kota Singkawang menggelar forum konsultasi publik tentang peninjauan standar pelayanan baik untuk sesama organisasi perangkat daerah maupun layanan publik yang menyentuh langsung masyarakat. Forum konsultasi publik ini digelar di ruang bumi bertuah yang dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Dede Sudrajat. “Kita ingin mendengar masukan, kritik […]

  • Penggerebekan Safe House Ilegal di Kubu Raya, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

    Penggerebekan Safe House Ilegal di Kubu Raya, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR KUBU RAYA – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan “save house” ilegal digerebek petugas pada Sabtu malam, 10 Januari 2026. Operasi senyap ini mengungkap […]

  • Hadiri Musrenbang hingga Tinjau Ruas Sukadana–Teluk Batang, Ria Norsan Perkuat Arah Pembangunan Kayong Utara

    Gubernur Kalbar Dorong Percepatan Infrastruktur Kayong Utara, Ruas Teluk Batang–Sukadana Dikebut Jelang MTQ 2026, Gubernur Komit Percepat Akses Jalan ke Kayong Utara

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    yokalbar Kayong Utara – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan komitmennya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kayong Utara saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027, Jumat (10/04/2026). Komitmen tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan konektivitas wilayah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat. Gubernur mengungkapkan, masih terdapat beberapa ruas jalan provinsi di […]

  • Unik, Sekolah Cerlang di Pontianak Libatkan Orangtua di Kegiatan MPLS

    Unik, Sekolah Cerlang di Pontianak Libatkan Orangtua di Kegiatan MPLS

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Suasana Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Alam Terpadu Cerlang Pontianak berlangsung dengan cara yang tak biasa. Jika umumnya MPLS hanya diikuti siswa baru, sekolah ini justru menjadikan para orang tua sebagai bagian utama dalam seluruh rangkaian kegiatan. Sejak pagi, para ayah, ibu, dan anak berkumpul dalam suasana hangat. Kegiatan diawali dengan […]

  • Translokasi Orangutan di Kayong Utara Dilakukan untuk Cegah Konflik dengan Warga

    Translokasi Orangutan di Kayong Utara Dilakukan untuk Cegah Konflik dengan Warga

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar KETAPANG — Tim gabungan berhasil mentranslokasi satu individu orangutan dari Dusun Pemangkat Jaya, Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, sebagai upaya mitigasi konflik antara satwa liar dan manusia. Kegiatan ini melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, Balai Taman Nasional Gunung Palung, Yayasan […]

expand_less