BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Dari Desa » Kejati Kalbar Sasar Tipikor di Dunia Pertambangan

Kejati Kalbar Sasar Tipikor di Dunia Pertambangan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

YOKALBAR PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kian mengencangkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Senin (5/1/2026), Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB itu diawali di Kantor PT Laman Mining yang beralamat di Jalan H Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya, penyidik bergerak ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit milik PT Laman Mining.

Sejumlah dokumen penting yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian mendalam sekaligus penyitaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa tersebut. Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Emilwan menegaskan bahwa penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menjelaskan bahwa penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

“Kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah dan mengacu pada KUHAP,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap langkah penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Meski demikian, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut. “Pungkasnya.”

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dorong Transformasi Pendidikan, Informatika UPGRI Pontianak Kenalkan Digital IFP kepada Guru SMA Wisuda

    Dorong Transformasi Pendidikan, Informatika UPGRI Pontianak Kenalkan Digital IFP kepada Guru SMA Wisuda

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Dosen Program Studi Informatika Universitas PGRI Pontianak bersama mahasiswa melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Mandiri di SMA Wisuda Pontianak, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Pemanfaatan Digital IFP sebagai Media Inovatif dalam Implementasi Pembelajaran Mendalam” sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi pendidikan berbasis teknologi. Dalam kegiatan itu, para dosen memberikan pendampingan sekaligus berbagi […]

  • Vanessa WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal ke Indonesia Selama 5 Tahun

    Vanessa WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal ke Indonesia Selama 5 Tahun

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR PONTIANAK – Vanessa seorang perempuan yang merupakan warga Malaysia terpaksa dideportasi dan ditangkal/dicekal selama 5 tahun ke depan, lantaran terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia dengan overstay selama 57 hari. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak pun menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap seorang warga negara Malaysia nya. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi […]

  • Bundaran Untan Pontianak Makan Korban,  Pemuda 21 Tahun Tewas Usai Tabrakan

    Bundaran Untan Pontianak Makan Korban, Pemuda 21 Tahun Tewas Usai Tabrakan

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bundaran Untan Pontianak Makan Korban, Pemuda 21 Tahun Tewas Usai Tabrakan Yokalbar PONTIANAK – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di kawasan Bundaran Untan, Kecamatan Pontianak Selatan, Senin malam (20/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Insiden ini melibatkan dua sepeda motor dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia. PS Kasat Lantas Polresta Pontianak, […]

  • Pimpin Apel Gabungan ASN, Bupati Mempawah Tekankan Reformasi Birokrasi dan Disiplin Kerja

    Pimpin Apel Gabungan ASN, Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan Tekankan Reformasi Birokrasi dan Disiplin Kerja

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      yokalbar mempawah – Bupati Mempawah, Erlina, memimpin apel gabungan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Senin (5/1/2026). Erlina menyampaikan pesan krusial terkait penguatan reformasi birokrasi, kedisiplinan, hingga transformasi digital. Dalam amanatnya, Bupati menegaskan bahwa apel gabungan ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan momentum strategis […]

  • Gubernur Ria Norsan Tegaskan Komitmen Dukung Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

    Gubernur Ria Norsan Tegaskan Komitmen Dukung Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendukung pengembangan perdagangan karbon di sektor kehutanan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi hijau sekaligus menjaga kelestarian hutan. Komitmen tersebut disampaikan usai menghadiri acara Penyerahan Persetujuan Menteri Kehutanan terkait Perdagangan Karbon dan Peresmian Indonesia Forestry Carbon Hub di Auditorium Dr. Soedjarwo, […]

  • Gubernur Ria Norsan Siap Jadikan 2026 Tahun Akselerasi Pembangunan Kalbar

    Gubernur Ria Norsan Siap Jadikan 2026 Tahun Akselerasi Pembangunan Kalbar

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum akselerasi pembangunan di Kalimantan Barat. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Apel Perdana Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin (5/1/2026). Apel perdana hari pertama berkantor di tahun 2026 itu diikuti oleh Wakil Gubernur […]

expand_less