BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Dari Desa » Kejati Kalbar Sasar Tipikor di Dunia Pertambangan

Kejati Kalbar Sasar Tipikor di Dunia Pertambangan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

YOKALBAR PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kian mengencangkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Senin (5/1/2026), Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB itu diawali di Kantor PT Laman Mining yang beralamat di Jalan H Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya, penyidik bergerak ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit milik PT Laman Mining.

Sejumlah dokumen penting yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian mendalam sekaligus penyitaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa tersebut. Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Emilwan menegaskan bahwa penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menjelaskan bahwa penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

“Kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah dan mengacu pada KUHAP,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap langkah penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Meski demikian, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut. “Pungkasnya.”

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahapan SPMB Kalbar Dimulai, Dikbud Siapkan Posko Aduan untuk Orang Tua dan Calon Siswa

    Tahapan SPMB Kalbar Dimulai, Dikbud Siapkan Posko Aduan untuk Orang Tua dan Calon Siswa

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR,-Antusiasme terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 terlihat tinggi di Kalimantan Barat. Baru beberapa jam sejak pembukaan pembuatan akun calon siswa pada Senin (15/6/2026), sebanyak 13.700 akun telah berhasil terverifikasi dalam sistem. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan capaian tersebut menunjukkan kesiapan sistem […]

  • Operator Tegaskan SPBU Amboyo Layani Konsumen Sesuai Aturan

    Operator Tegaskan SPBU Amboyo Layani Konsumen Sesuai Aturan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR LANDAK – Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.793.05 yang berlokasi di Desa Amboyo, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, menepis tudingan adanya penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti). Klarifikasi tersebut muncul menyusul beredarnya sebuah video singkat yang diperoleh dari lapangan. Dalam rekaman tersebut, kondisi pelayanan SPBU […]

  • Nataru 2026, BPBD Kalbar Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Bencana

    Nataru 2026, BPBD Kalbar Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Bencana

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Barat melalui Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Kalbar, Daniel, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah antisipasi, termasuk menyiapkan personel siaga guna menghadapi potensi bencana selama […]

  • Singkawang Jadi Ruang Temu Film dan Gerakan Antikorupsi Lewat ACFFEST Movie Day 2026

    Singkawang Jadi Ruang Temu Film dan Gerakan Antikorupsi Lewat ACFFEST Movie Day 2026

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – Upaya membangun budaya antikorupsi kini hadir dengan pendekatan yang lebih dekat dan partisipatif. Melalui ACFFEST Movie Day 2026, Singkawang menjadi salah satu kota yang mempertemukan film, komunitas, dan publik dalam satu ruang dialog terbuka. Program ini merupakan bagian dari gerakan nasional ACFFEST yang diinisiasi bersama KPK RI. Fokus utamanya jelas, mendorong masyarakat, […]

  • Pasal 311 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

    Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR (UNTAR FAKULTAS HUKUM)  – Di era digital saat ini, penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil. Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana […]

  • Gubernur Norsan : Pembangunan Jembatan Kapuas III Siap Dimulai 2027

    Gubernur Norsan : Pembangunan Jembatan Kapuas III Siap Dimulai 2027

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YoKalbar Pontianak — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memastikan rencana pembangunan Jembatan Kapuas III tetap berlanjut dan siap memasuki tahap pembangunan fisik pada 2027. Saat ini, proyek tersebut telah memiliki grand desain dan masih menunggu kesiapan anggaran di tengah kebijakan efisiensi fiskal. “Untuk Jembatan Kapuas III, grand desainnya sudah. Tinggal pelaksanaannya, karena kita sekarang […]

expand_less