Kesbangpol Kalbar Soroti Ancaman LGBTQ di Ruang Digital, Perlindungan Anak Jadi Perhatian
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOKALBAR– Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyoroti perkembangan isu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ), khususnya penyebaran konten dan komunitas melalui ruang digital. Persoalan tersebut dinilai perlu direspons secara serius melalui penguatan ketahanan keluarga, perlindungan anak, edukasi, serta pengawasan di tengah derasnya arus informasi.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Barat, Mohammad Bari, dalam materi bertajuk “Bahaya LGBTQ, Menangkal Degradasi Moral di Bumi Khatulistiwa” yang digelar Kesbangpol Kalbar bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalbar, Kamis (13/8/2026).
Mohammad Bari mengatakan, isu LGBTQ ditempatkan dalam pembahasan mengenai ancaman nonmiliter yang dapat memengaruhi aspek sosial dan budaya masyarakat.
“Ancaman nonmiliter tidak selalu berbentuk ancaman bersenjata. Ada dimensi ideologi, politik, ekonomi, teknologi, sosial budaya, keselamatan umum hingga legislasi yang juga harus menjadi perhatian,” demikian pokok materi yang disampaikan.
Dalam paparannya, Bari merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 sebagai salah satu dasar pembahasan mengenai ancaman nonmiliter.
Ia menyoroti ruang digital sebagai salah satu medium yang dinilai dapat mempercepat penyebaran informasi, pembentukan komunitas, hingga interaksi antarpengguna dalam jumlah besar.
Indikasi tersebut, menurut materi yang disampaikan, antara lain terlihat dari keberadaan grup media sosial dan aplikasi pesan yang memiliki banyak anggota.
Tak hanya ruang digital, Bari juga menyoroti pola pergaulan dan jaringan sosial yang menurutnya dapat membuat aktivitas tertentu berkembang secara tertutup dan sulit terdeteksi.
Jangkauan Anak Jadi Titik Kritis
Salah satu perhatian utama dalam pemaparan tersebut adalah potensi jangkauan terhadap anak di bawah umur melalui ruang digital.
Pemanfaatan teknologi secara sistematis untuk menjangkau anak disebut sebagai fase yang perlu diwaspadai, terutama ketika anak belum memiliki kemampuan yang cukup untuk menyaring informasi dan memahami risiko interaksi di dunia maya.
Karena itu, persoalan tersebut tidak hanya ditempatkan sebagai isu moral, tetapi juga dikaitkan dengan pentingnya penguatan perlindungan anak di lingkungan keluarga, sekolah dan ruang digital.
Bari menegaskan, langkah pencegahan harus dilakukan secara terukur dan tetap berlandaskan hukum yang berlaku.
Materi tersebut juga mengaitkan perlindungan anak dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta regulasi perlindungan anak, terutama terkait larangan kekerasan, ancaman, paksaan, tipu muslihat maupun bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
Selain itu, dipaparkan pula ketentuan Pasal 19 Ayat (3) huruf a Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Tak Cukup dengan Imbauan
Bari menilai pencegahan membutuhkan langkah konkret dan tidak cukup hanya mengandalkan imbauan.
Strategi yang dipaparkan mencakup tiga aspek utama, yakni regulasi dan hukum, edukasi dan pembinaan, serta penegakan dan pengawasan.
Pada aspek regulasi, pemerintah daerah didorong memperkuat kebijakan dan program bersama DPRD. Sementara edukasi harus melibatkan keluarga, sekolah, tokoh masyarakat dan berbagai unsur terkait.
Di sisi pengawasan, keterlibatan Satpol PP, aparatur pemerintah dan masyarakat dinilai diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang paling penting adalah pencegahan dilakukan secara terukur, berbasis data dan tidak mengabaikan ketentuan hukum maupun perlindungan terhadap masyarakat,” menjadi garis besar pendekatan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Materi juga mendorong pemetaan atau data collection sebagai dasar penyusunan kebijakan. Data dinilai penting agar pemerintah tidak mengambil langkah secara serampangan, melainkan berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Selain itu, diperlukan koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, Forkopimda, DPRD, dunia usaha, organisasi masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan media massa.
Layanan konseling dan pendampingan juga didorong bagi pihak yang membutuhkan, dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan menghindari tindakan diskriminatif.
Perkuat Ketahanan Keluarga dan Ruang Digital
Bari menekankan, derasnya arus informasi membuat keluarga tidak bisa menyerahkan sepenuhnya pendidikan dan pengawasan anak kepada sekolah maupun pemerintah.
Pengawasan orang tua, literasi digital, pendidikan karakter dan komunikasi terbuka di dalam keluarga dinilai menjadi benteng awal dalam menghadapi berbagai pengaruh negatif di ruang digital.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Ketua DWP Provinsi Kalbar Windy Prihastari, Ketua KPPAD Provinsi Kalbar, Kepala BIN Daerah Provinsi Kalbar, serta Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kalbar.
Peserta kegiatan berasal dari perwakilan anggota DWP dari berbagai instansi di Kalimantan Barat.
Melalui forum tersebut, pemerintah mendorong seluruh pihak tidak bersikap pasif menghadapi perkembangan di ruang digital. Pencegahan diarahkan pada perlindungan anak, penguatan keluarga, literasi digital, penegakan hukum terhadap tindakan yang melanggar hukum, serta pembangunan ketahanan sosial masyarakat.
Dengan demikian, respons terhadap isu tersebut diharapkan tetap tegas terhadap tindakan yang melanggar hukum, namun dilakukan berdasarkan data, aturan yang berlaku, serta tanpa diskriminasi terhadap individu maupun kelompok.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar