BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » 14 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) asal Kalimantan Barat berhasil lolos ke tahap presentasi final tingkat nasional

14 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) asal Kalimantan Barat berhasil lolos ke tahap presentasi final tingkat nasional

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

YOKALBAR – Sebanyak 14 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) asal Kalimantan Barat berhasil lolos ke tahap presentasi final tingkat nasional setelah sebelumnya mengikuti presentasi awal di Kementerian Kebudayaan RI pada 3 Juli 2026.

Ke-14 WBTb tersebut menjadi bagian dari 52 warisan budaya yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada tahun 2026. Sebanyak 14 usulan yang telah mengikuti tahap awal dinyatakan berhak melanjutkan proses menuju presentasi final.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Syarif Faisal Alqadri, mengatakan ke-14 usulan tersebut berasal dari delapan kabupaten/kota di Kalbar dengan bentuk warisan budaya yang beragam.

“Yang 14 ini sudah dipresentasikan pada 3 Juli kemarin. Berdasarkan informasi dari Kementerian Kebudayaan, semuanya lolos untuk mengikuti presentasi final,” ujarnya, Senin 13 Juli 2026.

Presentasi final tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar September atau Oktober 2026. Setelah tahapan tersebut, usulan akan kembali dinilai sebelum nantinya ditetapkan secara resmi sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Faisal menjelaskan, sejumlah warisan budaya yang masuk dalam 14 usulan tersebut berasal dari berbagai kategori, mulai dari kuliner tradisional, seni pertunjukan, tari tradisional, hingga tradisi dan ritual adat.

Beberapa di antaranya yakni Tapai Manaon Kabupaten Mempawah, Coypan dan Mi Asin dari Kota Singkawang, Tari tradisional dari sejumlah daerah di Kalimantan Bara, Ritual adat dari Kabupaten Sanggau , Perang Ketupat Kerajaan Tayan – Kabupaten Sanggau.

“Jadi ada kuliner, ada seni pertunjukan, tari, kemudian ada ritual adat. Ini menunjukkan bahwa kekayaan budaya Kalimantan Barat cukup beragam,” jelasnya.

Meski telah lolos ke tahap presentasi final, Faisal menegaskan ke-14 warisan budaya tersebut belum ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Saat ini seluruhnya masih mengikuti proses seleksi dan penilaian di tingkat nasional.

Karena itu, Disdikbud Kalbar terus melakukan pendampingan bersama pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat kajian dan narasi masing-masing warisan budaya.

Menurutnya, salah satu aspek penting dalam penilaian adalah kemampuan daerah menunjukkan keunikan dan karakter budaya yang diusulkan, terutama ketika terdapat tradisi serupa di daerah lain.

Salah satu contohnya adalah Perang Ketupat Kerajaan Tayan. Tradisi tersebut memiliki rangkaian prosesi yang dimulai dari memandikan benda-benda pusaka, kemudian dilanjutkan dengan arak-arakan menuju sungai hingga pelaksanaan perang ketupat di darat dan di atas air.

“Kalau di Tayan, tidak hanya perang ketupat. Ada rangkaian ritualnya, mulai dari memandikan benda pusaka, arak-arakan ke sungai, kemudian perang ketupat dilakukan di darat dan di atas air. Ini yang menjadi pembeda dengan tradisi serupa di daerah lain,” katanya.

Selain tradisi, unsur kekhasan juga diperhatikan dalam pengusulan WBTb kuliner. Mulai dari teknik pengolahan, bahan baku lokal, penyajian hingga pengemasan dinilai perlu memperlihatkan identitas daerah asal.

Faisal berharap seluruh proses yang masih berjalan dapat menghasilkan lebih banyak warisan budaya Kalimantan Barat yang ditetapkan di tingkat nasional.

“Harapannya semakin banyak warisan budaya Kalimantan Barat yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sehingga bisa terus dilestarikan dan dikenal lebih luas,” pungkasnya.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

    PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR- Menyikapi kejadian yang melibatkan mitra kerja PT Limas Anugrah Steel di area PLTU Ketapang, Sukabangun, Manajemen PLTU Ketapang menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum. Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak. Manajer PLTU Ketapang, Sukabangun Zais Ariono telah berkoordinasi secara aktif dengan PT Limas Anugrah Steel untuk memastikan pemenuhan hak-hak karyawan yang […]

  • Bikin Bangga, Ria Norsan Uji Mobil Listrik dan Motor Rakitan SMKN 1 Sintang

    Bikin Bangga, Ria Norsan Uji Mobil Listrik dan Motor Rakitan SMKN 1 Sintang

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR SINTANG- Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengaku bangga saat menguji langsung mobil dan motor listrik rakitan siswa SMKN 1 Sintang, dalam kunjungannya ke Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam kesempatan tersebut, Ria Norsan mencoba langsung kendaraan listrik hasil karya para siswa. Ia mengapresiasi kreativitas dan kemampuan teknis para pelajar yang dinilai sudah mampu […]

  • KALBAR BORONG DUA PENGHARGAAN BERGENGSI, GUBERNUR RIA NORSAN BERHASIL KENDALIKAN INFLASI DAN INOVASI PEMBIAYAAN KREATIF

    KALBAR BORONG DUA PENGHARGAAN BERGENGSI, GUBERNUR RIA NORSAN BERHASIL KENDALIKAN INFLASI DAN INOVASI PEMBIAYAAN KREATIF

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar BALIKPAPAN – Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di bawah kepemimpinan Gubernur Drs. H. Ria Norsan, M.M.,M.H., menunjukkan performa pembangunan yang stabil dan progresif sepanjang periode 2025 hingga awal 2026. Meski dihadapkan pada tantangan – tantangan yang ada, tak menyurutkan semangatnya untuk tetap berinovasi dalam menggerakan roda pemerintahan yang dinahkodainya. Hal tersebut dibuktikan dengan diraihnya dua […]

  • Farizi Siap Majukan Karang Taruna Kalbar, Tegaskan Peran Pemuda sebagai Penggerak Perubahan Daerah

    Farizi Siap Majukan Karang Taruna Kalbar, Tegaskan Peran Pemuda sebagai Penggerak Perubahan Daerah

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR — Karang Taruna Kalimantan Barat diproyeksikan memasuki babak baru pengabdian sebagai organisasi kepemudaan strategis yang berperan aktif dalam pembangunan daerah. Sejalan dengan kepemimpinan Budi Djiwandono sebagai Ketua Umum Karang Taruna Nasional periode 2025–2030, organisasi kepemudaan ini membawa visi besar, yakni memperkuat kelembagaan, meningkatkan solidaritas sosial, serta menjadi mitra aktif pemerintah dalam menjalankan program pembangunan […]

  • Yudisium FIPPS UPGRI Pontianak Resmi Dikukuhkan, Lulusan Siap Menjemput Peluang dan Tunjukkan Kontribusi Nyata

    Yudisium FIPPS UPGRI Pontianak Resmi Dikukuhkan, Lulusan Siap Menjemput Peluang dan Tunjukkan Kontribusi Nyata

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Citizen Reporter Arif Januardi, M.Pd Yokalbar PONTIANAK – Suasana haru dan penuh kebanggaan mewarnai pelaksanaan yudisium program sarjana dan magister Fakultas Ilmu Pendidikan dan Pengetahuan Sosial (FIPPS) Universitas PGRI Pontianak tahun akademik 2025/2026, Senin, (6/4/2026). Kegiatan ini berlangsung khidmat di Grand Anggrek Lantai 3, IBIS Hotel Pontianak City Center. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan […]

  • Hakim PN Mempawah Vonis Pemaafan Hakim kepada Hendrikus

    Hakim PN Mempawah Vonis Pemaafan Hakim kepada Hendrikus

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR MEMPAWAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan putusan ‘pemaafan hakim’ kepada terdakwa Hendrikus Bujang pada perkara pidana register nomor: 512/Pid.B/2025/PN Mpw. Terdakwa sebelumnya diadili di meja hijau pada perkara ‘karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain’ sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum […]

expand_less