Satpol PP Pontianak Angkut Gerobak PKL yang Ditinggal di Trotoar
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YoKalbar PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menertibkan sejumlah gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di trotoar dan fasilitas umum usai berjualan.
Penertiban dilakukan setelah petugas rutin melaksanakan patroli di enam kawasan di Kota Pontianak. Dari hasil pemantauan tersebut, masih ditemukan PKL yang berjualan tidak pada tempatnya dan melanggar peraturan daerah (perda).
Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pihaknya telah melakukan tahapan penertiban secara persuasif sebelum tindakan tegas dilakukan.
“Awalnya kita lakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Jika masih ditemukan di lokasi yang sama dengan gerobak yang sama, kita tempelkan stiker peringatan. Di hari ketiga belum dipindahkan, maka kita lakukan penindakan dengan mengangkut gerobak tersebut,” jelasnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, gerobak yang diamankan masih dapat diambil oleh pemiliknya dengan syarat membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kita tidak langsung memberikan denda. Kita minta mereka membuat pernyataan tidak mengulangi. Selain itu, kita juga memberikan solusi agar gerobak disimpan di tempat yang aman, bukan ditinggalkan di pinggir jalan atau trotoar,” katanya.
Toro menambahkan, pihaknya juga telah mengarahkan sejumlah PKL yang menggunakan kontainer agar memasang roda, sehingga mudah dipindahkan. Namun di lapangan, masih ditemukan gerobak berukuran besar yang telah dimodifikasi sehingga menyulitkan proses pengangkutan.
Adapun lokasi yang dilarang untuk berjualan menggunakan gerobak meliputi badan jalan, trotoar, atas parit, serta fasilitas umum lainnya yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Sesuai aturan yang berlaku, gerobak yang tidak diambil dalam waktu enam hari dapat dimusnahkan. Selain itu, pelanggar juga terancam denda hingga Rp500 ribu.
“Silakan berjualan, tapi gerobaknya dibawa pulang. Jangan ditinggalkan dan dibiarkan di trotoar,” tegasnya.
Satpol PP turut mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Pontianak demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar