BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » Satpol PP Pontianak Angkut Gerobak PKL yang Ditinggal di Trotoar

Satpol PP Pontianak Angkut Gerobak PKL yang Ditinggal di Trotoar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

YoKalbar PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menertibkan sejumlah gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di trotoar dan fasilitas umum usai berjualan.

Penertiban dilakukan setelah petugas rutin melaksanakan patroli di enam kawasan di Kota Pontianak. Dari hasil pemantauan tersebut, masih ditemukan PKL yang berjualan tidak pada tempatnya dan melanggar peraturan daerah (perda).

Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pihaknya telah melakukan tahapan penertiban secara persuasif sebelum tindakan tegas dilakukan.

“Awalnya kita lakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Jika masih ditemukan di lokasi yang sama dengan gerobak yang sama, kita tempelkan stiker peringatan. Di hari ketiga belum dipindahkan, maka kita lakukan penindakan dengan mengangkut gerobak tersebut,” jelasnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan, gerobak yang diamankan masih dapat diambil oleh pemiliknya dengan syarat membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Kita tidak langsung memberikan denda. Kita minta mereka membuat pernyataan tidak mengulangi. Selain itu, kita juga memberikan solusi agar gerobak disimpan di tempat yang aman, bukan ditinggalkan di pinggir jalan atau trotoar,” katanya.

Toro menambahkan, pihaknya juga telah mengarahkan sejumlah PKL yang menggunakan kontainer agar memasang roda, sehingga mudah dipindahkan. Namun di lapangan, masih ditemukan gerobak berukuran besar yang telah dimodifikasi sehingga menyulitkan proses pengangkutan.

Adapun lokasi yang dilarang untuk berjualan menggunakan gerobak meliputi badan jalan, trotoar, atas parit, serta fasilitas umum lainnya yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Sesuai aturan yang berlaku, gerobak yang tidak diambil dalam waktu enam hari dapat dimusnahkan. Selain itu, pelanggar juga terancam denda hingga Rp500 ribu.

“Silakan berjualan, tapi gerobaknya dibawa pulang. Jangan ditinggalkan dan dibiarkan di trotoar,” tegasnya.

Satpol PP turut mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Pontianak demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Erlina Konsultasi ke Kemendagri, Bahas Keselarasan Pembangunan Daerah dengan Kebijakan Nasional

    Bupati Erlina Konsultasi ke Kemendagri, Bahas Keselarasan Pembangunan Daerah dengan Kebijakan Nasional

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -Dalam rangka konsultasi, koordinasi, dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, Bupati Mempawah, Erlina, melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk memastikan kebijakan dan program pembangunan daerah tetap selaras […]

  • Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

    Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026). Peresmian tersebut bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 (hari jadi Imigrasi) yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang. Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada […]

  • Hadapi Karhutla, BPBD Kalbar Minta Dukungan Pusat dan Kesiapan Daerah

    Hadapi Karhutla, BPBD Kalbar Minta Dukungan Pusat dan Kesiapan Daerah

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Data BPBD Kalimantan Barat per 22 Januari 2026 mencatat karhutla terjadi di Kabupaten Sambas, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Melawi, hingga Kabupaten Mempawah. Sejumlah titik api dilaporkan masih aktif, terutama di kawasan lahan gambut yang rawan meluas. Koordinator Harian Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) […]

  • Keterbatasan Air dan Medan Sulit Hambat Pemadaman Karhutla di Kalbar

    Keterbatasan Air dan Medan Sulit Hambat Pemadaman Karhutla di Kalbar

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR- Upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat tidak hanya menghadapi keterbatasan sarana, tetapi juga kompleksitas medan dan karakteristik api yang sulit dikendalikan, terutama di lahan gambut. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalbar menyoroti bahwa tantangan terbesar di lapangan justru terletak pada akses air dan teknik pemadaman yang tepat. Di banyak […]

  • 1.005 Personel Amankan Pawai Obor dan Malam Imlek 2577 di Pontianak

    1.005 Personel Amankan Pawai Obor dan Malam Imlek 2577 di Pontianak

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR PONTIANAK — Polresta Pontianak menyiapkan pengamanan maksimal dalam rangka festival dan karnaval Pawai Obor serta perayaan malam Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 di Kota Pontianak. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan pengamanan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel gabungan dari Polresta Pontianak, jajaran Polda Kalimantan Barat, stakeholder terkait hingga organisasi […]

  • SPMB 2026 Kalbar Ubah Skema Jarak Domisili, Sistem Baru Dinilai Lebih Adil

    SPMB 2026 Kalbar Ubah Skema Jarak Domisili, Sistem Baru Dinilai Lebih Adil

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YoKalbar PONTIANAK — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat mulai mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kepada para kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan di Kota Pontianak. Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikbud Kalbar, Syarif Faisal, mengatakan juknis SPMB 2026 telah disusun mengacu pada ketentuan dari pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kondisi daerah. […]

expand_less