BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » Kasus Emas Ilegal di Kalbar, Polisi Sita Uang Rp1,2 Miliar dari WNA asal China

Kasus Emas Ilegal di Kalbar, Polisi Sita Uang Rp1,2 Miliar dari WNA asal China

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Yokalbar PONTIANAK- Polda Kalimantan Barat tak main-main dalam memburu praktik pertambangan tanpa izin (illegal mining) dan penyelewengan sektor migas. Sepanjang April hingga Mei 2026, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar puluhan kasus yang selama ini merugikan negara.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak tegas 20 kasus pertambangan ilegal dengan total 26 orang tersangka.

“Dari 26 tersangka, terdapat satu warga negara asing asal China berinisial TZ alias A. Mayoritas pelaku yang diamankan merupakan pengumpul atau pembeli emas ilegal,” tegas Burhanudin.

Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai wilayah di Kalimantan Barat. Ditreskrimsus Polda Kalbar mencatat lima kasus, disusul Polres Ketapang dengan empat kasus. Sementara Polres Sanggau dan Sintang masing-masing menangani dua kasus.

Adapun Polresta Pontianak serta sejumlah polres lain seperti Sambas, Kapuas Hulu, Landak, Sekadau, Melawi, dan Kayong Utara masing-masing mengungkap satu kasus.

Tak hanya pelaku, polisi juga menyita barang bukti dengan nilai fantastis. Sebanyak 3,2 kilogram emas atau setara 3.250,33 gram berhasil diamankan dengan nilai mencapai sekitar Rp5,85 miliar. Selain itu, uang tunai lebih dari Rp1,2 miliar turut disita.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator, tiga unit mesin sedot, 11 unit timbangan emas, serta 36,56 gram merkuri (air raksa) yang biasa digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal. Polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, 161, dan 161B. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menggerogoti keuangan negara.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” pungkas Burhanudin.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPBD Kalbar Minta Daerah Tingkatkan Kesiapsiagaan Banjir dan Longsor

    BPBD Kalbar Minta Daerah Tingkatkan Kesiapsiagaan Banjir dan Longsor

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Barat meminta pemerintah daerah dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan menyusul potensi hujan dengan intensitas bervariasi yang masih akan terjadi hingga 10 Januari 2026. Koordinator Harian Pusdalops Penanggulangan Bencana BPBD Kalimantan Barat, Daniel, mengatakan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menunjukkan hujan sedang hingga lebat masih berpeluang terjadi hampir di […]

  • 2 Tahun Main Pangan Ilegal di Pontianak, Omzet Pelaku Capai Rp24,9 Miliar

    2 Tahun Main Pangan Ilegal di Pontianak, Omzet Pelaku Capai Rp24,9 Miliar

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      Yokalbar PONTIANAK – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik penyelundupan komoditas hortikultura ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat. Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Dery Agung Wijaya mengatakan, praktik penyelundupan tersebut diduga telah berlangsung selama satu hingga dua tahun terakhir. “Berdasarkan hasil […]

  • Gubernur Ria Norsan Siap Jadikan 2026 Tahun Akselerasi Pembangunan Kalbar

    Gubernur Ria Norsan Siap Jadikan 2026 Tahun Akselerasi Pembangunan Kalbar

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum akselerasi pembangunan di Kalimantan Barat. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Apel Perdana Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin (5/1/2026). Apel perdana hari pertama berkantor di tahun 2026 itu diikuti oleh Wakil Gubernur […]

  • Pembalakan Liar di Ketapang, Tim Gakkum Kehutanan Sita 1500 Batang Kayu Ilegal

    Pembalakan Liar di Ketapang, Tim Gakkum Kehutanan Sita 1500 Batang Kayu Ilegal

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR KETAPANG – Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Barat (Tim Gakkum Kalbar) mengamankan lebih dari 1.500 batang kayu ilegal di Hutan Desa Ulak Medang, Kabupaten Ketapang. Penemuan belasan ribu batang kayu ilegal ini, merupakan hasil pengembangan kasus oleh tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo […]

  • Temajuk Dinilai Punya Potensi Wisata Lebih Unggul dari Teluk Melano

    Temajuk Dinilai Punya Potensi Wisata Lebih Unggul dari Teluk Melano

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YoKALBAR Sambas – Dalam kunjungan ke Kawasan Perbatasan Pos Lintas Batas Indonesia-Malaysia di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, Gubernur Kalbar, Ria Norsan juga menyoroti besarnya potensi wisata yang dimiliki Desa Temajuk. Menurutnya, kawasan pesisir Temajuk memiliki daya tarik yang sangat kuat untuk dikembangkan sebagai destinasi unggulan perbatasan. “Pantai Temajuk cukup panjang, kurang lebih enam […]

  • 1 Tahun Kepemimpinan Ria Norsan–Krisantus, Pemprov Kalbar Perkuat IKU dan IKD

    1 Tahun Kepemimpinan Ria Norsan–Krisantus, Pemprov Kalbar Perkuat IKU dan IKD

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    1 Tahun Kepemimpinan Ria Norsan–Krisantus, Pemprov Kalbar Perkuat IKU dan IKD YoKalbar Pontianak — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, terukur, dan berorientasi hasil melalui penguatan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD). Momentum ini bertepatan dengan genap satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan […]

expand_less