Polisi Tangkap Pria di Pontianak, Sita 77,93 Gram Sabu dan 169 Butir Ekstasi
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 28 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Yokalbar PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial RD (48) terkait dugaan peredaran narkotika.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 77,93 gram sabu dan 169 butir ekstasi, serta sejumlah obat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di kawasan Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, pada Jumat (18/9/2026).
“Pada hari Jumat tanggal 18 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi bahwa seorang laki-laki berinisial RD akan melakukan transaksi narkotika,” ujar Endang dalam keterangan pers.
Setelah melakukan pemantauan, polisi melihat RD melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Pahlawan sekitar pukul 22.30 WIB.
Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah RD.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika, di antaranya 15 butir ekstasi, 44 butir Happy Five, 64 butir alprazolam, serbuk yang diduga ketamin, serta satu K-POD.
Sabu ditemukan di jok motor
Polisi kemudian menggeledah sepeda motor yang digunakan RD.
Di dalam jok kendaraan, petugas menemukan 150 butir tablet yang diduga ekstasi serta sabu dengan berat netto masing-masing 3,36 gram dan 32,73 gram.
Selain itu, ditemukan empat butir ekstasi, sabu seberat 2 gram, dan tiga butir Happy Five yang disimpan dalam kotak permen.
Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah RD mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Pontianak Kota.
Di rumah tersebut, polisi menemukan kembali sabu seberat 39,84 gram.
Petugas juga menemukan alat press, timbangan digital, plastik kemasan, plastik klip transparan, cartridge POD, serta sejumlah botol kosong yang disebut berkaitan dengan ketamine dan liquid vape.
“Selanjutnya hasil pemeriksaan terhadap saudara RD, semua narkotika yang ditemukan didapat dari seseorang yang dipanggil Kacong dengan alamat tidak diketahuinya,” kata Endang.
Polisi sebut 1.149 jiwa terselamatkan
Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 1.149 orang.
Perhitungan itu menggunakan asumsi satu gram sabu dikonsumsi delapan orang, satu butir ekstasi untuk dua orang, satu K-POD untuk lima orang, satu Happy Five untuk satu orang, satu alprazolam untuk satu orang, serta satu gram ketamin untuk lima orang.
Dari 77,93 gram sabu, polisi memperkirakan sekitar 616 orang dapat dicegah mengonsumsinya.
Sementara 169 butir ekstasi diperkirakan setara dengan 338 orang.
Sisanya berasal dari K-POD, Happy Five, alprazolam, dan ketamin.
RD terancam hukuman berat
RD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, RD juga disangkakan dengan ketentuan terkait narkotika golongan II sebagaimana Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.
Atas sangkaan tersebut, RD terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar