BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Lain-lain » Polisi Tangkap Pria di Pontianak, Sita 77,93 Gram Sabu dan 169 Butir Ekstasi

Polisi Tangkap Pria di Pontianak, Sita 77,93 Gram Sabu dan 169 Butir Ekstasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Yokalbar PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial RD (48) terkait dugaan peredaran narkotika.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 77,93 gram sabu dan 169 butir ekstasi, serta sejumlah obat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di kawasan Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, pada Jumat (18/9/2026).

“Pada hari Jumat tanggal 18 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi bahwa seorang laki-laki berinisial RD akan melakukan transaksi narkotika,” ujar Endang dalam keterangan pers.

Setelah melakukan pemantauan, polisi melihat RD melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Pahlawan sekitar pukul 22.30 WIB.

Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah RD.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika, di antaranya 15 butir ekstasi, 44 butir Happy Five, 64 butir alprazolam, serbuk yang diduga ketamin, serta satu K-POD.

Sabu ditemukan di jok motor

Polisi kemudian menggeledah sepeda motor yang digunakan RD.

Di dalam jok kendaraan, petugas menemukan 150 butir tablet yang diduga ekstasi serta sabu dengan berat netto masing-masing 3,36 gram dan 32,73 gram.

Selain itu, ditemukan empat butir ekstasi, sabu seberat 2 gram, dan tiga butir Happy Five yang disimpan dalam kotak permen.

Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah RD mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Pontianak Kota.

Di rumah tersebut, polisi menemukan kembali sabu seberat 39,84 gram.

Petugas juga menemukan alat press, timbangan digital, plastik kemasan, plastik klip transparan, cartridge POD, serta sejumlah botol kosong yang disebut berkaitan dengan ketamine dan liquid vape.

“Selanjutnya hasil pemeriksaan terhadap saudara RD, semua narkotika yang ditemukan didapat dari seseorang yang dipanggil Kacong dengan alamat tidak diketahuinya,” kata Endang.

Polisi sebut 1.149 jiwa terselamatkan

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 1.149 orang.

Perhitungan itu menggunakan asumsi satu gram sabu dikonsumsi delapan orang, satu butir ekstasi untuk dua orang, satu K-POD untuk lima orang, satu Happy Five untuk satu orang, satu alprazolam untuk satu orang, serta satu gram ketamin untuk lima orang.

Dari 77,93 gram sabu, polisi memperkirakan sekitar 616 orang dapat dicegah mengonsumsinya.

Sementara 169 butir ekstasi diperkirakan setara dengan 338 orang.

Sisanya berasal dari K-POD, Happy Five, alprazolam, dan ketamin.

RD terancam hukuman berat

RD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, RD juga disangkakan dengan ketentuan terkait narkotika golongan II sebagaimana Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.

Atas sangkaan tersebut, RD terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpin Apel Gabungan ASN, Bupati Mempawah Tekankan Reformasi Birokrasi dan Disiplin Kerja

    Pimpin Apel Gabungan ASN, Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan Tekankan Reformasi Birokrasi dan Disiplin Kerja

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      yokalbar mempawah – Bupati Mempawah, Erlina, memimpin apel gabungan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Senin (5/1/2026). Erlina menyampaikan pesan krusial terkait penguatan reformasi birokrasi, kedisiplinan, hingga transformasi digital. Dalam amanatnya, Bupati menegaskan bahwa apel gabungan ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan momentum strategis […]

  • Sentra Garam Sebubus Diproyeksikan Swasembada 2027, DKP Kalbar Dukung Kembangkan

    Sentra Garam Sebubus Diproyeksikan Swasembada 2027, DKP Kalbar Dukung Kembangkan

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR -Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan lakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Kegiatan itu turut didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat, Natalia Karyawati. Rombongan yang dipimpin Plt. Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Kawasan Kepulauan, Pesisir, serta Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar itu mengunjungi Kelompok Usaha Garam Kampak […]

  • Satgaskab Mempawah akan Rilis Kalender Karhutla: Perkuat Mitigas dan Deteksi Dini.

    Satgaskab Mempawah akan Rilis Kalender Karhutla: Perkuat Mitigas dan Deteksi Dini.

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar MEMPAWAH — Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgaskab Karhutla) memperkuat langkah strategis guna menghadapi ancaman karhutla. Berdasarkan evaluasi komprehensif, fokus penanganan kini bergeser dari sekadar respons pemadaman menjadi strategi pencegahan terpadu berbasis data historis. Pendekatan berbasis data ini terbukti efektif menekan eskalasi titik api di wilayah Kabupaten Mempawah. […]

  • Pemprov Kalbar Proses Anggaran Gaji 924 PPPK Paruh Waktu, Pembayaran Januari–Maret 2026 Segera Dicairkan

    Pemprov Kalbar Proses Anggaran Gaji 924 PPPK Paruh Waktu, Pembayaran Januari–Maret 2026 Segera Dicairkan

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR– Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kalbar tengah memproses pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Kalbar. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan anggaran yang diajukan tersebut diperuntukkan bagi pembayaran gaji PPPK paruh […]

  • Gubernur Norsan Geser Dana BTT untuk Percepat Penanganan Karhutla

    Gubernur Norsan Geser Dana BTT untuk Percepat Penanganan Karhutla

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YoKalbar — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memastikan pemerintah provinsi menggeser anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanggulangan bencana, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalbar. Hal tersebut disampaikan Norsan saat ditemui di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (8/9/2026). Menurutnya, penggunaan dana BTT dilakukan sembari menunggu pengesahan APBD […]

  • Penggunaan Dana Karhutla Dipantau Tiap Pekan, Pemprov Kalbar Pastikan Transparan dan Akuntabel

    Penggunaan Dana Karhutla Dipantau Tiap Pekan, Pemprov Kalbar Pastikan Transparan dan Akuntabel

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar PONTIANAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan penggunaan dukungan anggaran untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan sesuai ketentuan serta mendapat pemantauan secara berkala. Pengawasan tersebut dilakukan tidak hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan pemerintah pusat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam pelaksanaannya, penggunaan Bantuan Presiden dalam Belanja Tidak […]

expand_less