Ajukan 3 Raperda, Wawako Muhammadin: Perkuat Tata Kelola Pemrintah dan Optimalkan Aset
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 3 Nov 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOKALBAR, SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mengoptimalkan aset daerah hingga mewujudkan kota yang inklusif.
Tiga Raperda tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin, melalui Nota Pengantar dalam rapat paripurna DPRD Kota Singkawang di Ruang Utama DPRD, Senin (2/11/2026).
Adapun tiga Raperda yang diajukan meliputi APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2027, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Muhammadin mengatakan, penyusunan APBD 2027 diarahkan untuk menjaga stabilitas fiskal, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah penurunan Transfer ke Daerah (TKD).
Sementara Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset yang tertib, aman, dan transparan.
Ia menyebut pengelolaan aset juga perlu dioptimalkan agar lebih produktif dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun Raperda tentang Penyandang Disabilitas menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat komitmen mewujudkan Singkawang sebagai kota inklusif.
“Pemenuhan hak penyandang disabilitas harus diwujudkan melalui aksesibilitas, pendidikan, kesempatan kerja, pelayanan kesehatan, serta perlindungan dari diskriminasi,” kata Muhammadin.
Melalui ketiga Raperda tersebut, Muhammadin berharap kebijakan pembangunan daerah semakin terarah, pengelolaan aset lebih optimal, serta pelayanan dan pemenuhan hak masyarakat dapat berjalan lebih baik.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar