Gubernur Norsan Tegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 untuk Lindungi Peladang
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YoKalbar – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan dibuat untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya peladang tradisional.
Hal tersebut disampaikan Norsan saat berdialog dengan massa aksi yang menyampaikan aspirasi terkait usulan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 sekaligus mendesak penyelesaian persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar. Dialog berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (27/8/2026).
Didampingi Ketua DPRD Kalbar beserta jajaran, Norsan mengatakan Perda tersebut merupakan produk bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kalbar yang disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas perladangan.
“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi masyarakat,” ujar Norsan.
Menurut Norsan, keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat dipandang hanya dari sisi persoalan pembukaan lahan. Regulasi tersebut juga berkaitan dengan kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas pertanian dan perladangan secara turun-temurun.
Karena itu, ia menegaskan setiap wacana perubahan maupun pencabutan Perda harus melalui kajian yang matang dan mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Di tengah persoalan karhutla yang masih menjadi perhatian, Norsan mengatakan perlindungan terhadap masyarakat harus tetap disertai dengan langkah pencegahan agar aktivitas pembukaan lahan tidak menimbulkan kebakaran yang meluas.
Pemprov Kalbar, kata dia, terus melakukan evaluasi dan memperkuat upaya mitigasi bersama instansi terkait. Pemerintah juga terbuka terhadap masukan masyarakat dalam mencari solusi pembukaan lahan yang tetap dapat dilakukan tanpa mengabaikan keselamatan lingkungan.
“Kita tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap,” katanya.
Norsan juga membuka ruang dialog dengan perwakilan masyarakat, tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas persoalan pembukaan lahan serta mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dan upaya pencegahan karhutla.
Setiap aspirasi yang disampaikan massa aksi, lanjutnya, akan ditampung dan dikaji. Jika diperlukan perubahan regulasi, pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat sesuai kewenangan yang berlaku.
Usai dialog, Norsan bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran turut menandatangani dokumen tuntutan yang disampaikan perwakilan massa aksi. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar