Eksportir Rotan Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar Tujuan Tiongkok Mangkir dari Pemeriksaan
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOKALBAR PONTIANAK – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) meningkatkan penanganan kasus dugaan ekspor rotan ilegal senilai Rp2,9 miliar yang ditujukan ke Tiongkok ke tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diambil setelah eksportir yang tercantum dalam dokumen, PT ESP, mangkir dari pemeriksaan fisik barang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhammad Lukman, menjelaskan bahwa asal barang rotan tersebut berasal dari produsen di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang bergerak menuju Kalimantan Barat, lalu melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak untuk diseberangkan ke Pelabuhan Tanjung Priok.
“Sebagian barang bahkan sudah sampai di Tanjung Priok dan kami sudah melakukan pengecekan di sana. Hasilnya memang sesuai temuan awal. Secara lengkap akan kami sampaikan melalui siaran pers,” kata Lukman kepada wartawan, Rabu 21 Januari 2026.
Menurutnya, PT ESP telah dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan fisik barang, namun tidak memenuhi panggilan.
“Pada 23 Desember dilakukan pemeriksaan fisik bersama Pelindo sebagai saksi, namun pihak eksportir tidak hadir. Karena itu, penanganan kami naikkan ke level penyidikan,” tegasnya.
Lukman menambahkan, Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian serta melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen maupun yang berada di balik kegiatan ekspor tersebut.
“Kami juga bekerja sama dengan kantor wilayah Bea Cukai lain untuk proses pemanggilan. Penegakan hukum ini tidak akan berhenti,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum kepabeanan tidak bisa berdiri sendiri. Diperlukan sinergi antarlembaga dalam sistem pengawasan nasional. Ke depan, pengawasan akan diperkuat dengan pengoperasian Pelabuhan Kijing secara penuh, termasuk penugasan kantor pelayanan di kawasan tersebut.
“Upaya pencegahan agar tidak terulang terus kami lakukan melalui patroli pelabuhan, pemeriksaan dokumen sesuai undang-undang, serta kerja unit analis data, intelijen, dan penindakan yang bekerja di lapangan,” jelas Lukman.
Di akhir, Lukman menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat penegak hukum (APH) dalam pengungkapan kasus ini.
“Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak. Sinergitas ini luar biasa dan akan terus kami perkuat,” pungkasnya.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar