Disdikbud Kalbar Perketat Skema Jarak pada Jalur Domisili SPMB 2026
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOKALBAR- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat melakukan penyesuaian pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, terutama pada jalur domisili yang selama ini menjadi salah satu jalur dengan jumlah pendaftar terbanyak.
Perubahan tersebut disampaikan saat sosialisasi petunjuk teknis (juknis) SPMB 2026 kepada kepala sekolah dan sejumlah pemangku kepentingan pendidikan di Kalimantan Barat, Sabtu (30/4/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalbar, Syarif Faisal, mengatakan revisi dilakukan untuk menciptakan sistem seleksi yang lebih proporsional dan memberikan rasa keadilan bagi calon peserta didik.
“Fokus perubahan tahun ini ada pada penilaian jarak di jalur domisili. Kami memperinci rentang jarak agar hasil seleksi lebih mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Menurut Faisal, pada pelaksanaan tahun sebelumnya, calon siswa yang tinggal lebih dari dua kilometer dari sekolah tujuan memperoleh nilai yang sama, meskipun jarak tempat tinggal mereka berbeda cukup jauh.
Kondisi tersebut dinilai kurang ideal karena siswa yang berjarak dua kilometer dan sepuluh kilometer dari sekolah tetap memperoleh poin yang sama dalam proses seleksi.
Untuk SPMB 2026, Disdikbud Kalbar mengubah sistem penilaian dengan memperbanyak kategori jarak. Jika sebelumnya rentang penilaian menggunakan lima kelompok besar, kini pembagian jarak dibuat lebih rinci mulai dari 0–250 meter, 250–500 meter, hingga lebih dari 4,5 kilometer.
Melalui skema baru ini, nilai yang diperoleh calon siswa akan lebih sesuai dengan jarak domisili mereka terhadap sekolah tujuan.
“Sekarang perbedaannya lebih terlihat. Siswa yang tinggal lebih dekat tentu memiliki nilai yang berbeda dengan yang jaraknya lebih jauh. Ini untuk menghindari kesan bahwa semua jarak di atas dua kilometer dianggap sama,” jelasnya.
Meski terdapat perubahan dalam penilaian jarak, komposisi seleksi pada jalur domisili tetap tidak berubah. Sebanyak 70 persen penilaian berasal dari jarak tempat tinggal calon siswa, sedangkan 30 persen lainnya berasal dari nilai akademik selama lima semester.
Selain jalur domisili, Disdikbud Kalbar juga melakukan penyempurnaan pada jalur prestasi. Tahun ini, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai masuk dalam komponen penilaian dengan bobot 20 persen.
Sementara itu, nilai akademik selama lima semester tetap menjadi faktor utama dengan porsi 70 persen, sedangkan prestasi non-akademik mendapatkan bobot 10 persen.
“Penambahan TKA dilakukan untuk memperkuat objektivitas seleksi, namun rekam jejak akademik siswa selama di sekolah tetap menjadi penilaian terbesar,” kata Faisal.
Untuk jalur afirmasi, kuota tetap dialokasikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, peserta didik berkebutuhan khusus, anak guru, serta siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Di sisi lain, Disdikbud Kalbar memastikan pelaksanaan SPMB tetap mempertimbangkan kondisi geografis daerah. Sekolah yang berada di kawasan terpencil, tertinggal, dan terluar (3T) diberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan sistem penerimaan.
Menurut Faisal, sekolah yang mengalami keterbatasan jaringan internet maupun sarana teknologi tidak diwajibkan menerapkan sistem daring secara penuh.
“Kami tidak ingin kendala akses menjadi hambatan bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan. Karena itu, sekolah di wilayah 3T akan diberikan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing,” pungkasnya.
Selain menyosialisasikan perubahan aturan, Disdikbud Kalbar juga mulai menyiapkan tahapan teknis pelaksanaan SPMB 2026 melalui pelatihan operator sekolah pada Mei mendatang, sebelum pembuatan akun calon siswa dibuka pada pertengahan Juni.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar