Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Peredaran Lebih dari 2.060 Ballpress Senilai Rp16,48 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan peredaran sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal (ballpress)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOKALBAR– Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan peredaran sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal (ballpress) dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar. Ribuan bale pakaian bekas tersebut diamankan dalam operasi yang digelar di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah pada 19–22 Juni 2026.
Kepala Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan dan analisis intelijen yang dilakukan jajarannya terhadap aktivitas pemasukan barang ilegal di wilayah Kalimantan Barat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta dukungan TNI dan Polri dalam upaya mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
Menurut Budi, pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang mengidentifikasi adanya dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Kalimantan Barat menuju Jakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian pemeriksaan dan pengembangan di lapangan.
“Dari hasil operasi, petugas menemukan pakaian bekas impor yang ditimbun di sejumlah gudang dan telah siap untuk didistribusikan menggunakan beberapa sarana pengangkut,” katanya.
Seluruh barang yang ditemukan kemudian dilakukan penegahan dan diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Budi menjelaskan, modus yang digunakan pelaku diduga dengan memasukkan barang yang dilarang melalui jalur tidak resmi, kemudian menimbunnya di kawasan pergudangan yang bercampur dengan komoditas umum guna menghindari pengawasan petugas.
“Modus seperti ini kerap digunakan untuk menyamarkan keberadaan barang ilegal sehingga sulit terdeteksi. Namun melalui penguatan pengawasan dan kerja sama lintas instansi, upaya tersebut berhasil kami ungkap,” jelasnya.
Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Budi menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari dampak peredaran barang ilegal.
“Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan, melindungi industri nasional, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat melalui sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait,” pungkasnya.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar