BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Nasional » Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

YOKALBAR – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026).

Peresmian tersebut bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 (hari jadi Imigrasi) yang digelar di
Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan.

Subjek kebijakan ini antara lain eks WNI, keturunan
eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja mengatakan bahwa dirinya sudah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun.

Menurutnya, ini adalah kesempatannya untuk mengunjungi semua provinsi di Indonesia yang sangat kaya dalam kebudayaan.

“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, pemegang GCI lainnya, Karna Gendo juga menyatakan apresiasinya. Ia mengatakan, pengalaman layanan secara keseluruhan lancar dan komunikasi sangat profesional.

“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” ujarnya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual.

Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia
sebelum tiba di RI. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan
minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.

Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable atau dapat ditarik kembali, apabila pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.

Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga.

Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian.

Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.

Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.

Melalui skema ini, pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, sekaligus tetap mempertahankan kewarganegaraan
asalnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi pada tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah.

“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. Demikian pula dengan GCI, kami bangun dengan memberikan kemudahan melalui ekosistem
digital yang terhubung. Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional, ” ujar Agus Andrianto.

Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi, sebagai upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian.

Penambahan unit kerja ini diharapkan mampu mendekatkan akses layanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.

Yuldi Yusman menjelaskan bahwa peresmian Global Citizen of Indonesia dan pembentukan 18 kantor imigrasi baru merupakan wujud nyata penguatan layanan berbasis digital sekaligus perluasan jangkauan layanan keimigrasian.

Yuldi menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi dan inovasi kebijakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara.

Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya
manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rp39 Miliar Dana RBP REDD Perkuat Visi Ria Norsan Wujudkan Kalbar Hijau dan Berkelanjutan

    Rp39 Miliar Dana RBP REDD Perkuat Visi Ria Norsan Wujudkan Kalbar Hijau dan Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperoleh anggaran Rp39 miliar yang dikelola melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam skema Result Based Payment (RBP) REDD+. Anggaran ini menjadi instrumen strategis dalam mendukung visi Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, MM, MH untuk mewujudkan pembangunan daerah yang hijau, berkelanjutan, dan berdaya saing. Gubernur […]

  • Kultum Subuh Ria Norsan di Masjid Agung Singkawang Ingatkan Rasa Syukur

    Kultum Subuh Ria Norsan di Masjid Agung Singkawang Ingatkan Rasa Syukur

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR SINGKAWANG – Dalam kultum subuh yang penuh kekhusyukan, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengajak jemaah merenungkan kembali hakikat rasa syukur, khususnya atas nikmat kesehatan dan nafas yang setiap saat diberikan oleh Allah SWT di Masjid Agung Kota Singkawang, Selasa (3/3/2026). Dalam tausiyahnya, Ria Norsan berbagi kisah pribadi saat dirinya terpapar COVID-19 beberapa tahun lalu. […]

  • Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Twelve-year-old Do’a Atef spends her days knocking on doors begging for food, or gathering firewood from a dusty hill near a refugee camp outside Rafah, in southern Gaza, to cook the few tomatoes and peppers given to her by strangers. Do’a told NBC News that she was displaced from her home in Beit Lahia in […]

  • Bupati Mempawah Pastikan Pemkab Mempawah Dukung Penuh PSN

    Bupati Mempawah Pastikan Pemkab Mempawah Dukung Penuh PSN

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Pengembangan Industri Aluminium Terintegrasi dalam Kerangka Program Strategis Nasional (PSN) yang digelar di Hotel Novotel Pontianak, Rabu (18/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, Bupati Erlina didampingi Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Konsultasi publik ini dilaksanakan […]

  • Wakil Gubernur Kalbar Dukung Tradisi Ogoh-ogoh Warga yang Rayakan Hari Suci Nyepi

    Wakil Gubernur Kalbar Dukung Tradisi Ogoh-ogoh Warga yang Rayakan Hari Suci Nyepi

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR PONTIANAK-   Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mendorong pelestarian tradisi ogoh-ogoh sebagai bagian dari penguatan nilai toleransi, kebhinekaan, dan harmoni sosial di tengah masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar), Krisantus Kurniawan, saat melepas peserta pawai ogoh-ogoh dalam rangkaian perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 di Pura Giripati Mulawarman, Jl. […]

  • Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

    Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi […]

expand_less