BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Nasional » Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

YOKALBAR – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026).

Peresmian tersebut bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 (hari jadi Imigrasi) yang digelar di
Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan.

Subjek kebijakan ini antara lain eks WNI, keturunan
eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja mengatakan bahwa dirinya sudah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun.

Menurutnya, ini adalah kesempatannya untuk mengunjungi semua provinsi di Indonesia yang sangat kaya dalam kebudayaan.

“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, pemegang GCI lainnya, Karna Gendo juga menyatakan apresiasinya. Ia mengatakan, pengalaman layanan secara keseluruhan lancar dan komunikasi sangat profesional.

“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” ujarnya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual.

Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia
sebelum tiba di RI. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan
minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.

Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable atau dapat ditarik kembali, apabila pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.

Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga.

Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian.

Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.

Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.

Melalui skema ini, pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, sekaligus tetap mempertahankan kewarganegaraan
asalnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi pada tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah.

“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. Demikian pula dengan GCI, kami bangun dengan memberikan kemudahan melalui ekosistem
digital yang terhubung. Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional, ” ujar Agus Andrianto.

Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi, sebagai upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian.

Penambahan unit kerja ini diharapkan mampu mendekatkan akses layanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.

Yuldi Yusman menjelaskan bahwa peresmian Global Citizen of Indonesia dan pembentukan 18 kantor imigrasi baru merupakan wujud nyata penguatan layanan berbasis digital sekaligus perluasan jangkauan layanan keimigrasian.

Yuldi menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi dan inovasi kebijakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara.

Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya
manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • layanan bank kalbar

    Bank Kalbar Lakukan Layanan Jemput Bola, Dorong Qris pada Pedagang UMKM

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR -Dalam upaya memperluas akses perbankan dan mendorong digitalisasi transaksi keuangan di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bank Kalbar melakukan sosialisasi dan layanan jemput bola di Pasar Juadah yang terletak di Jalan Surya, Pontianak. Kegiatan ini difokuskan untuk memfasilitasi para pedagang dalam membuka rekening tabungan serta mendaftar layanan Quick Response Code Indonesian […]

  • Sekadau Bergetar Digoyang Gempa

    Sekadau Bergetar Digoyang Gempa

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar SINTANG- Warga Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dibuat kaget. Gempa bumi tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah tersebut, Jumat (23/1/2026) siang. Getarannya terasa cukup kuat hingga ke Kabupaten Sintang dan Melawi. Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa terjadi pada pukul 14.27.56 WIB. Episenter gempa berada di darat, tepatnya 89 kilometer timur Sekadau, pada […]

  • Singkawang Christmas Day

    Tjhai Chui Mie Meresmikan Singkawang Christmas Day

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Singkawang Christmas Day 2025 resmi dibuka oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Selasa malam (23/12/2025), di Beringin Corner. Pembukaan perayaan Natal tahunan tersebut ditandai dengan penyalaan lampu dan kembang api yang disaksikan ratusan warga. Pembukaan acara turut dihadiri Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin, forkopimda, OPD terkait serta Ketua Panitia Singkawang Christmas Day. […]

  • Ria Norsan Pastikan Pembangunan Jalan Sukadana Rampung Sebelum Agustus 2026

    Ria Norsan Pastikan Pembangunan Jalan Sukadana Rampung Sebelum Agustus 2026

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memastikan pembangunan dan peningkatan jalan provinsi di wilayah Sukadana terus berlanjut hingga tahun 2026. Pembangunan infrastruktur tersebut dinilai strategis untuk menunjang pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mendukung kelancaran kegiatan berskala nasional di Kalimantan Barat. Norsan menjelaskan, sejak tahun 2025 Pemerintah Provinsi Kalbar telah mulai membenahi sejumlah ruas jalan provinsi, […]

  • Ria Norsan Buka Kompetisi Basket Gubernur Cup 2026

    Ria Norsan Buka Kompetisi Basket Gubernur Cup 2026

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi membuka kompetisi bola basket bergengsi Gubernur Cup Volume 1 Tahun 2026 yang digelar di Lim Tau Huat Hall (GOR Perbasi Kota Pontianak), Minggu sore (29/03/2026). Kehadiran Gubernur Kalimantan Barat didampingi oleh Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Erlina Norsan dalam acara pembukaan yang berlangsung meriah […]

  • Ruangan Dryer PT Hoktong Siantan Pontianak Terbakar

    Ruangan Dryer PT Hoktong Siantan Pontianak Terbakar

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      yokalbar PONTIANAK-– Kebakaran melanda kawasan industri di Kota Pontianak. Satu ruangan mesin pengering (dryer) milik PT Hoktong yang berlokasi di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, terbakar pada Selasa (27/1/2026) pagi. Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra Putra, membenarkan peristiwa tersebut. Kebakaran terjadi sekitar pukul 07.50 WIB dan […]

expand_less