Gubernur Kalbar Ria Norsan Tindak Lanjuti Keluhan Sopir soal Solar Subsidi, Pertamina Ancam Cabut Izin SPBU yang Melanggar
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gubernur Kalbar Ria Norsan Tindak Lanjuti Keluhan Sopir soal Solar Subsidi, Pertamina Ancam Cabut Izin SPBU yang Melanggar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOKALBAR PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan menindaklanjuti keluhan para sopir angkutan terkait dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Keluhan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Ruang Ruai Telabang, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (27/7), dan dihadiri perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Polda Kalbar, serta asosiasi sopir.
Dalam pertemuan itu, para sopir mengeluhkan dugaan penjualan solar subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga praktik penyalahgunaan barcode oleh pelansir yang dinilai menghambat akses sopir terhadap BBM subsidi.
Ria Norsan mengatakan, pemerintah provinsi akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Dari hasil diskusi, ditemukan adanya dugaan SPBU yang menjual BBM subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, ada pula praktik pelansir yang memanfaatkan barcode secara berulang sehingga merugikan sopir yang memang berhak mendapatkan solar subsidi,” ujar Norsan.
Menurut dia, Pemprov Kalbar akan melibatkan Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Darat (Organda), PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta Polda Kalbar guna memperkuat pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi BBM subsidi.
Norsan menambahkan, pemerintah daerah sebelumnya telah menerbitkan surat edaran, surat teguran, hingga instruksi gubernur mengenai penggunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
Sementara itu, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat, Widhi Tri Adhi Hidayat, memastikan pihaknya berkomitmen menyalurkan solar subsidi sesuai kuota dan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan Pertamina tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan lembaga penyalur maupun SPBU.
“Sanksi dapat diberikan mulai dari pembinaan hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melakukan pelanggaran,” kata Widhi.
Menurut dia, Pertamina terus memperkuat pengawasan melalui sistem digitalisasi penyaluran BBM subsidi menggunakan aplikasi dan QR Code. Evaluasi juga dilakukan secara berkala bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan.
Selain itu, Pertamina mengungkapkan telah memblokir ribuan QR Code di Kalimantan Barat yang terindikasi disalahgunakan dalam pembelian solar subsidi.
Masyarakat yang merasa QR Code miliknya terblokir, tetapi digunakan sesuai ketentuan, dipersilakan menghubungi Pertamina untuk menjalani proses verifikasi sehingga haknya memperoleh BBM subsidi tetap dapat dipenuhi.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar