BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kriminal » Kejari Mempawah Tahan Tersangka Kasus Oli Palsu, Edy Chow Segera Disidangkan

Kejari Mempawah Tahan Tersangka Kasus Oli Palsu, Edy Chow Segera Disidangkan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

yokalbar PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menahan seorang tersangka kasus dugaan peredaran oli palsu berinisial Edy Mulyadi alias Edy Chow. Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada jaksa.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Rabu (8/7/2026). Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran oli yang diduga tidak memenuhi standar dan dipasarkan menggunakan merek tertentu tanpa hak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang melibatkan tim gabungan sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti berupa oli yang diduga palsu. Penyidik juga telah mengantongi hasil pemeriksaan laboratorium serta alat bukti lain sebelum menetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kejari Mempawah selanjutnya menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 8 Juli 2026 untuk kepentingan proses penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan setelah seluruh syarat formil dan materiil dinyatakan lengkap.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Mempawah, Dr. Samsuri, memastikan jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

“Kami memastikan proses penuntutan dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena berpotensi merusak kendaraan dan menimbulkan kerugian ekonomi. Oleh karena itu, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” kata Samsuri.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruang Digital SMP 5 Ambawang Bisa Dimanfaatkan Tujuh hingga Delapan Sekolah

    Ruang Digital SMP 5 Ambawang Bisa Dimanfaatkan Tujuh hingga Delapan Sekolah

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR -Ruang Digital Bersama yang diresmikan di SMP Negeri 5 Sungai Ambawang tidak hanya diperuntukkan bagi satu sekolah. Fasilitas ini dirancang sebagai pusat pembelajaran bersama bagi sekolah-sekolah di sekitarnya. Kepala Disdikbud Kubu Raya Sy. Muhammad Firdaus menyebut ruang digital tersebut dapat dimanfaatkan oleh tujuh hingga delapan sekolah. “Ini bentuk komitmen kami dalam mendorong digitalisasi pembelajaran. […]

  • 35 Perusahaan di Kalbar Diaudit, Tim Gabungan Turun Usut Dugaan Karhutla

    35 Perusahaan di Kalbar Diaudit, Tim Gabungan Turun Usut Dugaan Karhutla

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR PONTIANAK — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tingkat kabupaten siap mengerahkan tim pengawas untuk mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam mengusut dugaan kebakaran lahan di 35 perusahaan di Kalbar. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti surat pemberitahuan resmi dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan […]

  • Puteri Indonesia Kalimantan Barat Tahun 2026, Anggelia Mercyana

    Puteri Indonesia Kalimantan Barat Tahun 2026, Anggelia Mercyana Dapatkan Dukungan Dari Gubernur Kalbar Ria Norsan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan menerima audiensi Puteri Indonesia Kalimantan Barat Tahun 2026, Anggelia Mercyana, di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Senin (30/3/2026), untuk membahas kesiapan representasi Kalbar di ajang Puteri Indonesia tingkat nasional sekaligus mendorong peran strategis duta daerah dalam memperkuat promosi potensi budaya, pariwisata, dan citra daerah di tingkat nasional. […]

  • Bupati Erlina Cek Berat LPG Subsidi “Jangan Main-main Takaran”

    Bupati Erlina Cek Berat LPG Subsidi “Jangan Main-main Takaran”

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -Bupati Mempawah, Erlina, melakukan kunjungan kerja sekaligus inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT PAS di Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Selasa (10/2/2026). Sidak ini dilakukan untuk menguji pengisian tabung serta memastikan ketersediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram di wilayah Kabupaten Mempawah. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Erlina […]

  • Pembukaan Pekan Gawai Dayak 2026, Gubernur Ria Norsan Sebut Milik Seluruh Etnis di Kalbar

    Pembukaan Pekan Gawai Dayak 2026, Gubernur Ria Norsan Sebut Milik Seluruh Etnis di Kalbar

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YoKalbar – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, resmi membuka Pekan Gawai Dayak (PGD) ke-40 Provinsi Kalimantan Barat di Rumah Radakng, Pontianak, pada Rabu (20/5/2026). Norsan menegaskan bahwa Pekan Gawai Dayak bukan hanya milik masyarakat Dayak, tetapi menjadi milik seluruh masyarakat Kalimantan Barat yang hidup dalam keberagaman suku dan budaya. “Sesungguhnya Pekan Gawai Dayak adalah […]

  • Undangan Terbuka! BUKBER AKBAR 2026 di Kota Singkawang, Ketua Panitia: Ajang Silaturahmi

    Undangan Terbuka! BUKBER AKBAR 2026 di Kota Singkawang, Ketua Panitia: Ajang Silaturahmi

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – Seluruh masyarakat Kota Singkawang diundang untuk memadati pusat kota tepatnya di sekitaran majid raya dalam gelaran Bukber Akbar 2026 yang akan di laksanakan pada tanggal 6 maret 2026 (16 Ramadhan) yang bertepatan pada malam Nuzul Quraan Kegiatan akbar ini Rencananya akan dipusatkan di Lingkungan Masjid Raya Kota Singkawang. Jalan depan Masjid Raya, […]

expand_less