BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kriminal » Kejari Mempawah Tahan Tersangka Kasus Oli Palsu, Edy Chow Segera Disidangkan

Kejari Mempawah Tahan Tersangka Kasus Oli Palsu, Edy Chow Segera Disidangkan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

yokalbar PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menahan seorang tersangka kasus dugaan peredaran oli palsu berinisial Edy Mulyadi alias Edy Chow. Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada jaksa.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Rabu (8/7/2026). Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran oli yang diduga tidak memenuhi standar dan dipasarkan menggunakan merek tertentu tanpa hak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang melibatkan tim gabungan sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti berupa oli yang diduga palsu. Penyidik juga telah mengantongi hasil pemeriksaan laboratorium serta alat bukti lain sebelum menetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kejari Mempawah selanjutnya menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 8 Juli 2026 untuk kepentingan proses penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan setelah seluruh syarat formil dan materiil dinyatakan lengkap.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Mempawah, Dr. Samsuri, memastikan jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

“Kami memastikan proses penuntutan dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena berpotensi merusak kendaraan dan menimbulkan kerugian ekonomi. Oleh karena itu, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” kata Samsuri.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kubu Raya Masuk Tiga Besar Wilayah Karhutla di Kalbar, BPBD Intensifkan Patroli Daerah Rawan

    Kubu Raya Masuk Tiga Besar Wilayah Karhutla di Kalbar, BPBD Intensifkan Patroli Daerah Rawan

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat meningkatkan patroli dan pemantauan di sejumlah wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul tingginya luas lahan terbakar di beberapa kabupaten selama periode Januari hingga Juni 2026. Berdasarkan data BPBD Kalbar, Kabupaten Kubu Raya menjadi salah satu daerah dengan luas lahan terbakar terbesar di Kalimantan […]

  • Gelar Operasi Pasar Murah di Landak, Begini Pesan Ria Norsan

    Gelar Operasi Pasar Murah di Landak, Begini Pesan Ria Norsan

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR LANDAK –  Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan membuka kegiatan operasi pasar murah di Kabupaten Landak, Minggu 1 Maret 2026. Kegiatan ini digelar sebagai upaya pemerintah daerah untuk menekan laju inflasi serta memastikan ketersediaan bahan pokok tetap aman menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional. Dalam kesempatan tersebut, Ria Norsan menegaskan bahwa stok bahan pokok di […]

  • BPBD Kalbar Pastikan Siswa SMA 4 Kubu Raya Belajar Tanpa Gangguan Asap Karhutla

    BPBD Kalbar Pastikan Siswa SMA 4 Kubu Raya Belajar Tanpa Gangguan Asap Karhutla

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    KUBU RAYA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat terus melakukan pemadaman lanjutan di lokasi kebakaran lahan yang berada di sekitar SMA Negeri 4 Kubu Raya, Kecamatan Sungai Raya. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung dengan aman dan tidak terganggu oleh asap kebakaran. Komandan Regu (Danru) Satgas Patroli Darat […]

  • Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar

    Anggota DPRD Puji Kinerja Bank Kalbar

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR PONTIANAK – Komisi III DPRD Kalimantan Barat mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah agar lebih sehat secara bisnis dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah. Ketua Komisi III DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad menilai BUMD menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah keterbatasan anggaran. Bank Kalbar yang telah […]

  • Direktur Bank Kalbar, Rokidi yang menyatakan penurunan TKD justru membuka peluang pembiayaan bagi bank daerah untuk membantu pemerintah kabupaten dan kota dalam menjaga kesinambungan pembangunan.

    Dirut Bank Kalbar Doakan Musprov Perbakin Lahirkan Pengurus Visioner

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Dirut Bank Kalbar, Rokidi, menghadiri Musyawarah Provinsi (Musprov) ke-III Pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kalimantan Barat Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum penting dalam konsolidasi organisasi sekaligus penentuan arah pengembangan olahraga menembak di Kalimantan Barat ke depan. Pelaksanaan Musprov tersebut diharapkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat struktur organisasi Perbakin Kalbar serta meningkatkan pembinaan […]

  • ilustrasi

    Seorang Siswi SMP di Pontianak Hamil 8 Bulan di-Rudakpaksa, Terduga Pelaku Masih Bebas

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan rudapaksa dengan korban seorang siswi SMP Kota Pontianak perempuan berusia 15 tahun di Polda Kalimantan Barat menuai kecaman keras dari pihak keluarga. Kasus yang dilaporkan sejak 24 November 2025, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan, bahkan terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Ayah korban menyebut proses hukum yang […]

expand_less