BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kriminal » 2 Tahun Main Pangan Ilegal di Pontianak, Omzet Pelaku Capai Rp24,9 Miliar

2 Tahun Main Pangan Ilegal di Pontianak, Omzet Pelaku Capai Rp24,9 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Yokalbar PONTIANAK – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik penyelundupan komoditas hortikultura ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Dery Agung Wijaya mengatakan, praktik penyelundupan tersebut diduga telah berlangsung selama satu hingga dua tahun terakhir.

“Berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku telah menjalankan aktivitas ini selama satu sampai dua tahun terakhir,” kata Dery.

Dari hasil penyelidikan sementara, total penjualan bawang ilegal diperkirakan mencapai 832 ton dengan nilai perputaran usaha sekitar Rp24,96 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri menerima informasi terkait dugaan pemasukan dan peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia di wilayah Indonesia.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan komoditas hortikultura ilegal yang diduga masuk melalui jalur darat tanpa dokumen resmi.

“Modus ini menunjukkan bahwa jalur perbatasan masih dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memasukkan komoditas pangan secara ilegal demi keuntungan perorangan ataupun kelompok tertentu,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa bawang putih 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri 1.719 kilogram.

Total barang bukti yang akan dimusnahkan mencapai 20.932 kilogram dengan nilai taksiran sekitar Rp676,7 juta.

Menurut Dery, komoditas hortikultura ilegal tersebut bersifat mudah rusak dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta keamanan hayati.

“Komoditas hortikultura ini bersifat mudah rusak. Jika tidak segar, dapat menimbulkan dampak kesehatan dan risiko keamanan hayati bagi masyarakat,” katanya.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 86 junto Pasal 33 ayat 1 dan atau Pasal 88 junto Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah aturan lain, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, Direktur Penindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman mengingatkan bahaya masuknya komoditas hortikultura ilegal tanpa pemeriksaan karantina.

Menurutnya, komoditas ilegal berpotensi membawa serangga, virus, bakteri, hingga penyakit tanaman yang dapat mengancam pertanian nasional.

“Barang-barang yang masuk melalui pintu tidak resmi ini tidak melalui pemeriksaan karantina, sehingga patut diduga membawa hama dan penyakit berbahaya bagi pertanian Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan, ancaman terbesar bukan hanya pada nilai barang, melainkan dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani nasional.

Selain bawang, pihaknya juga menyoroti ancaman terhadap komoditas kentang nasional yang diproduksi besar-besaran di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Adapun barang bukti yang diamankan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat terdiri dari bawang bombai 33 ton, wortel 1,2 ton, dan kentang 7,3 ton dengan total sekitar 42 ton senilai Rp1,1 miliar.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Songsong Porprov XIV Tahun 2026, Pertina Kalbar Tegaskan Siap Gelar Pertandingan Cabor Tinju Amatir

    Songsong Porprov XIV Tahun 2026, Pertina Kalbar Tegaskan Siap Gelar Pertandingan Cabor Tinju Amatir

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR PONTIANAK – Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pengprov Pertina) Kalimantan Barat menyatakan siap menjadi penyelenggara cabang olahraga tinju pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV Kalimantan Barat yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026. Ketua Pengprov Pertina Kalbar, Bambang Derryawan, mengatakan kesiapan tersebut tidak hanya menyangkut teknis penyelenggaraan pertandingan, tetapi juga telah didukung oleh struktur […]

  • Pleno berjalan lancar, Muhammad Farizi Pimpin Karang Taruna Kalbar

    Pleno berjalan lancar, Muhammad Farizi Pimpin Karang Taruna Kalbar

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Rapat pleno pemilihan Ketua Karang Taruna Provinsi Kalimantan Barat dalam rangkaian Temu Karya Daerah digelar di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Minggu (12/7/2026). Dalam sidang pleno tersebut, Muhammad Farizi resmi ditetapkan sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Kalimantan Barat masa bakti 2026–2031 melalui mekanisme aklamasi. Proses pemilihan berlangsung secara demokratis dan kondusif. Sidang pleno memutuskan […]

  • Hakim PN Mempawah Vonis Pemaafan Hakim kepada Hendrikus

    Hakim PN Mempawah Vonis Pemaafan Hakim kepada Hendrikus

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR MEMPAWAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan putusan ‘pemaafan hakim’ kepada terdakwa Hendrikus Bujang pada perkara pidana register nomor: 512/Pid.B/2025/PN Mpw. Terdakwa sebelumnya diadili di meja hijau pada perkara ‘karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain’ sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum […]

  • Taman Nasional Terbakar , Gubernur Norsan Instruksikan BPBD Kerahkan Helikopter Water Bombing

    Taman Nasional Terbakar , Gubernur Norsan Instruksikan BPBD Kerahkan Helikopter Water Bombing

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar PONTANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyiapkan langkah penanganan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) di Kabupaten Kayong Utara. Salah satu upaya yang disiapkan yakni pengerahan helikopter untuk melakukan operasi water bombing. Langkah ini dinilai diperlukan untuk membantu mempercepat pemadaman, terutama apabila titik […]

  • BPJS Kesehatan Tingkatkan Kemudahan Layanan melalui Virtual Office Layanan Peserta (VIOLA)

    BPJS Kesehatan Tingkatkan Kemudahan Layanan melalui Virtual Office Layanan Peserta (VIOLA)

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai kanal layanan yang dapat dimanfaatkan secara tatap muka maupun non tatap muka. Inovasi layanan ini dihadirkan untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Salah satu terobosan […]

  • Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights 07.09 Play Button

    Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Safid Deen
    • 0Komentar

    All it took was five minutes for Lionel Messi to make his mark at the start of Inter Miami’s 2025 Major League Soccer season. About 95 minutes later, Messi shined again, saving Inter Miami’s night. Messi found new teammate Telasco Segovia, trailing on his right side, and delivered his second assist of the game in […]

expand_less