2 Tahun Main Pangan Ilegal di Pontianak, Omzet Pelaku Capai Rp24,9 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Yokalbar PONTIANAK – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik penyelundupan komoditas hortikultura ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Dery Agung Wijaya mengatakan, praktik penyelundupan tersebut diduga telah berlangsung selama satu hingga dua tahun terakhir.
“Berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku telah menjalankan aktivitas ini selama satu sampai dua tahun terakhir,” kata Dery.
Dari hasil penyelidikan sementara, total penjualan bawang ilegal diperkirakan mencapai 832 ton dengan nilai perputaran usaha sekitar Rp24,96 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri menerima informasi terkait dugaan pemasukan dan peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia di wilayah Indonesia.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan komoditas hortikultura ilegal yang diduga masuk melalui jalur darat tanpa dokumen resmi.
“Modus ini menunjukkan bahwa jalur perbatasan masih dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memasukkan komoditas pangan secara ilegal demi keuntungan perorangan ataupun kelompok tertentu,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa bawang putih 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri 1.719 kilogram.
Total barang bukti yang akan dimusnahkan mencapai 20.932 kilogram dengan nilai taksiran sekitar Rp676,7 juta.
Menurut Dery, komoditas hortikultura ilegal tersebut bersifat mudah rusak dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta keamanan hayati.
“Komoditas hortikultura ini bersifat mudah rusak. Jika tidak segar, dapat menimbulkan dampak kesehatan dan risiko keamanan hayati bagi masyarakat,” katanya.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 86 junto Pasal 33 ayat 1 dan atau Pasal 88 junto Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah aturan lain, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, Direktur Penindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman mengingatkan bahaya masuknya komoditas hortikultura ilegal tanpa pemeriksaan karantina.
Menurutnya, komoditas ilegal berpotensi membawa serangga, virus, bakteri, hingga penyakit tanaman yang dapat mengancam pertanian nasional.
“Barang-barang yang masuk melalui pintu tidak resmi ini tidak melalui pemeriksaan karantina, sehingga patut diduga membawa hama dan penyakit berbahaya bagi pertanian Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan, ancaman terbesar bukan hanya pada nilai barang, melainkan dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani nasional.
Selain bawang, pihaknya juga menyoroti ancaman terhadap komoditas kentang nasional yang diproduksi besar-besaran di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Adapun barang bukti yang diamankan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat terdiri dari bawang bombai 33 ton, wortel 1,2 ton, dan kentang 7,3 ton dengan total sekitar 42 ton senilai Rp1,1 miliar.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar