BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » Terus Diserang Fitnah Keji, Gubernur Ria Norsan : Ada Upaya Sistematis Cemarkan Nama Baik Dirinya dan Keluarga

Terus Diserang Fitnah Keji, Gubernur Ria Norsan : Ada Upaya Sistematis Cemarkan Nama Baik Dirinya dan Keluarga

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Yokalbar Pontianak, – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MH, dengan tegas membantah pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa pada tahun 2026 Tim Airlangga diduga menguasai sekitar 800 proyek penunjukan langsung (PL) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut H. Ria Norsan, informasi tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah yang keji. Ia menilai pemberitaan itu dilandasi rasa iri atau sakit hati pihak tertentu yang tidak berhasil menjatuhkannya sebagai Gubernur Kalbar, sehingga isu tersebut kemudian dialihkan dengan menyeret nama anaknya, Arif Reinaldi.

“Itu tidak benar dan merupakan fitnah yang keji. Mungkin karena tidak bisa menjatuhkan saya sebagai gubernur, sekarang isu itu dialihkan dengan menyeret-nyeret anak saya,” tegas H. Ria Norsan.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini dirinya kerap menerima ancaman berulang kali melalui media sosial dan pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya.

Hal tersebut, kata dia, semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu (1/2/2026).

Sementara itu, Arif Reinaldi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, menanggapi isu tersebut dengan tenang namun tegas. Di usia yang masih muda, Arif menilai pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penguasaan proyek penunjukan langsung oleh Tim Airlangga sebagai informasi yang berlebihan dan menyesatkan masyarakat Kalbar.

“Pemberitaan yang menghubungkan saya dengan dugaan penguasaan proyek penunjukan langsung di OPD Pemprov Kalbar itu terlalu berlebihan dan menyesatkan publik,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua Team relawan pemenangan Ria Norsan Dandi Rahmansyah turut memberikan pandangannya. Ia mengingatkan agar kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak kebablasan.

Dandi Rahmansyah, ketua Team relawan pemenangan Ria Norsan, mengecam pemberitaan itu sebagai “serangan licik” yang bertujuan merusak reputasi Gubernur. “Mereka tidak bisa menjatuhkan Ria Norsan dengan cara biasa, jadi mereka menggunakan cara kotor,” katanya.

Dandi juga mempertanyakan kredibilitas media yang memberitakan isu tersebut. “Apakah mereka hanya ingin sensasi atau ada motif lain?” tanyanya.

Menurut Dandi, penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan mekanisme yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode ini dilakukan oleh pejabat pengadaan dengan menunjuk langsung satu penyedia dalam kondisi tertentu, seperti keadaan mendesak, bersifat rahasia, hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha, atau akibat kegagalan tender berulang.

Selain itu, penunjukan langsung juga dapat dilakukan untuk program prioritas pemerintah yang membutuhkan kecepatan pelaksanaan, seperti bantuan pangan atau program strategis nasional, dengan tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

“Secara logika, jika pada tahun 2026 sampai 800 proyek penunjukan langsung diduga dikuasai satu tim seperti diberitakan salah satu media, itu sangat berlebihan dan tidak logis,” tegas Dandi.

Berbagai pihak menilai pemberitaan tersebut tidak didukung fakta yang kuat dan berpotensi menyesatkan opini publik, sehingga diharapkan media dapat lebih cermat, berimbang, dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

Media pers diingatkan untuk tidak menyebarkan berita hoax dan fitnah. “Kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab jurnalistik yang tinggi,” tambah Dandi.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa penyebaran berita bohong dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 310 KUHP tentang fitnah juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan 2 bulan.

“Masyarakat harus waspada terhadap berita hoax dan fitnah.“ tegas Dandi.

Ancaman pidana ini diharapkan dapat membuat media pers lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. “Kami tidak ingin ada korban dari berita hoax dan fitnah,” ujar Dandi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Direktur Bank Kalbar, Rokidi yang menyatakan penurunan TKD justru membuka peluang pembiayaan bagi bank daerah untuk membantu pemerintah kabupaten dan kota dalam menjaga kesinambungan pembangunan.

    Bank Kalbar Fokuskan Pinjaman Daerah di 2026, Targetkan Lebih dari Rp600 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR Pontianak – Bank Kalbar memprioritaskan skema pinjaman daerah sebagai strategi utama ekspansi kredit pada 2026, seiring menurunnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Bank Kalbar, Rokidi yang menyatakan penurunan TKD justru membuka peluang pembiayaan bagi bank daerah untuk membantu pemerintah kabupaten dan kota dalam menjaga kesinambungan pembangunan. […]

  • Pembalakan Liar di Ketapang, Tim Gakkum Kehutanan Sita 1500 Batang Kayu Ilegal

    Pembalakan Liar di Ketapang, Tim Gakkum Kehutanan Sita 1500 Batang Kayu Ilegal

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR KETAPANG – Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Barat (Tim Gakkum Kalbar) mengamankan lebih dari 1.500 batang kayu ilegal di Hutan Desa Ulak Medang, Kabupaten Ketapang. Penemuan belasan ribu batang kayu ilegal ini, merupakan hasil pengembangan kasus oleh tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo […]

  • Disdikbud Kalbar Buka Posko Aduan SPMB 2026, Siap Dampingi Orang Tua dan Calon Siswa

    Disdikbud Kalbar Buka Posko Aduan SPMB 2026, Siap Dampingi Orang Tua dan Calon Siswa

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat membuka Posko Aduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk memberikan pendampingan kepada calon peserta didik dan orang tua yang mengalami kendala selama proses pendaftaran. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan posko tersebut menjadi pusat layanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan […]

  • Bupati Erlina Hadiri Peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah

    Bupati Erlina Hadiri Peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri undangan khusus dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah. Kegiatan tersebut berlangsung di Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia, Tangerang, Banten, Senin (26/1/2026). Peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah merupakan bagian dari kebijakan strategis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol […]

  • Dikbud Kalbar Matangkan Persiapan SPMB 2026, Operator Sekolah Mulai Dilatih

    Dikbud Kalbar Matangkan Persiapan SPMB 2026, Operator Sekolah Mulai Dilatih

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kalimantan Barat mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Berbagai tahapan teknis disiapkan sejak awal guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal, mengatakan persiapan diawali dengan sosialisasi petunjuk teknis […]

  • Ruang Digital SMPN 5 Sungai Ambawang jadi Model Pembelajaran Berbasis Teknologi

    Ruang Digital SMPN 5 Sungai Ambawang jadi Model Pembelajaran Berbasis Teknologi

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR –  SMP Negeri 5 Sungai Ambawang kini memiliki Ruang Digital Bersama yang diproyeksikan menjadi model pembelajaran berbasis teknologi di Kabupaten Kubu Raya. Fasilitas ini diharapkan mampu memperluas akses pembelajaran digital tidak hanya untuk satu sekolah, tetapi juga untuk sekolah lain di sekitarnya. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Syarif […]

expand_less