BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » Terus Diserang Fitnah Keji, Gubernur Ria Norsan : Ada Upaya Sistematis Cemarkan Nama Baik Dirinya dan Keluarga

Terus Diserang Fitnah Keji, Gubernur Ria Norsan : Ada Upaya Sistematis Cemarkan Nama Baik Dirinya dan Keluarga

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Yokalbar Pontianak, – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MH, dengan tegas membantah pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa pada tahun 2026 Tim Airlangga diduga menguasai sekitar 800 proyek penunjukan langsung (PL) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut H. Ria Norsan, informasi tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah yang keji. Ia menilai pemberitaan itu dilandasi rasa iri atau sakit hati pihak tertentu yang tidak berhasil menjatuhkannya sebagai Gubernur Kalbar, sehingga isu tersebut kemudian dialihkan dengan menyeret nama anaknya, Arif Reinaldi.

“Itu tidak benar dan merupakan fitnah yang keji. Mungkin karena tidak bisa menjatuhkan saya sebagai gubernur, sekarang isu itu dialihkan dengan menyeret-nyeret anak saya,” tegas H. Ria Norsan.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini dirinya kerap menerima ancaman berulang kali melalui media sosial dan pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya.

Hal tersebut, kata dia, semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu (1/2/2026).

Sementara itu, Arif Reinaldi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, menanggapi isu tersebut dengan tenang namun tegas. Di usia yang masih muda, Arif menilai pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penguasaan proyek penunjukan langsung oleh Tim Airlangga sebagai informasi yang berlebihan dan menyesatkan masyarakat Kalbar.

“Pemberitaan yang menghubungkan saya dengan dugaan penguasaan proyek penunjukan langsung di OPD Pemprov Kalbar itu terlalu berlebihan dan menyesatkan publik,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua Team relawan pemenangan Ria Norsan Dandi Rahmansyah turut memberikan pandangannya. Ia mengingatkan agar kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak kebablasan.

Dandi Rahmansyah, ketua Team relawan pemenangan Ria Norsan, mengecam pemberitaan itu sebagai “serangan licik” yang bertujuan merusak reputasi Gubernur. “Mereka tidak bisa menjatuhkan Ria Norsan dengan cara biasa, jadi mereka menggunakan cara kotor,” katanya.

Dandi juga mempertanyakan kredibilitas media yang memberitakan isu tersebut. “Apakah mereka hanya ingin sensasi atau ada motif lain?” tanyanya.

Menurut Dandi, penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan mekanisme yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode ini dilakukan oleh pejabat pengadaan dengan menunjuk langsung satu penyedia dalam kondisi tertentu, seperti keadaan mendesak, bersifat rahasia, hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha, atau akibat kegagalan tender berulang.

Selain itu, penunjukan langsung juga dapat dilakukan untuk program prioritas pemerintah yang membutuhkan kecepatan pelaksanaan, seperti bantuan pangan atau program strategis nasional, dengan tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

“Secara logika, jika pada tahun 2026 sampai 800 proyek penunjukan langsung diduga dikuasai satu tim seperti diberitakan salah satu media, itu sangat berlebihan dan tidak logis,” tegas Dandi.

Berbagai pihak menilai pemberitaan tersebut tidak didukung fakta yang kuat dan berpotensi menyesatkan opini publik, sehingga diharapkan media dapat lebih cermat, berimbang, dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

Media pers diingatkan untuk tidak menyebarkan berita hoax dan fitnah. “Kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab jurnalistik yang tinggi,” tambah Dandi.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa penyebaran berita bohong dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 310 KUHP tentang fitnah juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan 2 bulan.

“Masyarakat harus waspada terhadap berita hoax dan fitnah.“ tegas Dandi.

Ancaman pidana ini diharapkan dapat membuat media pers lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. “Kami tidak ingin ada korban dari berita hoax dan fitnah,” ujar Dandi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruangan Dryer PT Hoktong Siantan Pontianak Terbakar

    Ruangan Dryer PT Hoktong Siantan Pontianak Terbakar

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      yokalbar PONTIANAK-– Kebakaran melanda kawasan industri di Kota Pontianak. Satu ruangan mesin pengering (dryer) milik PT Hoktong yang berlokasi di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, terbakar pada Selasa (27/1/2026) pagi. Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra Putra, membenarkan peristiwa tersebut. Kebakaran terjadi sekitar pukul 07.50 WIB dan […]

  • Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Pontianak Ditangkap Polisi

    Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Pontianak Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR PONTIANAK — Tim Jatanras Polresta Pontianak bersama Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima masyarakat. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto,S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Akp Happy Margowati Suyono,S.I.K.,M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor saat […]

  • Persiwah Mempawah Juara Liga 4 Piala Gubernur Kalbar

    Persiwah Mempawah Juara Liga 4 Piala Gubernur Kalbar

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -Sorak kemenangan belum sepenuhnya reda ketika langkah-langkah penuh percaya diri para pemain Persiwah Mempawah memasuki Rumah Dinas Bupati Mempawah, Senin (9/2/2026). Hari itu bukan sekadar kepulangan, melainkan perayaan atas sebuah perjalanan panjang yang berbuah manis: Persiwah Mempawah resmi dinobatkan sebagai Juara I Liga 4 Piala Gubernur Kalimantan Barat 2026. Bupati Mempawah, Erlina, menyambut […]

  • Puncak Bukit Raya Sambora Siap Jadi Destinasi Wisata Baru di Kalimantan Barat

    Puncak Bukit Raya Sambora Siap Jadi Destinasi Wisata Baru di Kalimantan Barat

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -langit cerah menyambut langkah rombongan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat tiba di puncak Bukit Raya Sambora, Rabu (17/2/2026). Dari ketinggian sekitar 606 meter di atas permukaan laut, hamparan hijau membentang luas, memadukan perbukitan dan lanskap alam yang seolah tak berujung. Di titik itulah, optimisme tentang masa depan pariwisata Kabupaten Mempawah mulai ditegaskan. Gubernur […]

  • operasional Sekolah Harapan Bangsa (SHB) oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan

    Ria Norsan Resmikan Sekolah Harapan Bangsa

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR PONTIANAK –  Upaya penguatan sumber daya manusia (SDM) di Kalimantan Barat terus dilakukan, salah satunya dengan diresmikannya kembali operasional Sekolah Harapan Bangsa (SHB) oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita bersama jajaran pengurus yayasan, di Aula Sekolah Harapan Bangsa, Kubu Raya, Senin (12/1/2026). Dalam sambutannya, […]

  • 63 Warga Binaan Lapas Singkawang Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2026

    63 Warga Binaan Lapas Singkawang Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2026

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – Lapas Kelas IIB Singkawang menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada 63 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, Minggu (31/05). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kunjungan Lapas Singkawang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang didampingi jajaran pejabat struktural dan staf. Pemberian remisi diawali dengan pembacaan Surat […]

expand_less