Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Pontianak, Beraksi di 11 TKP, Korban Didominasi Anak-anak
- account_circle Admin
- calendar_month 20 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Yokalbar PONTIANAK – Kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap jajaran Polresta Pontianak. Seorang pelaku berinisial YK, warga Kabupaten Ketapang, ditangkap setelah diketahui merampas telepon genggam milik seorang anak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Mareta Imelda ke Polsek Pontianak Selatan pada 16 April 2026.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Tanjung Pura, Gang Kamboja Baru, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Pelaku mengambil handphone milik anak bernama Fikri Nakhla Rafi (10) dengan cara merampas saat korban sedang memegang ponsel. Aksi tersebut terekam CCTV dan sempat beredar di media sosial,” ujar Endang dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).
Handphone yang dirampas merupakan Vivo Y51 warna biru dengan nilai kerugian sekitar Rp1,9 juta.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil tersebut, keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Pontianak Timur, tepatnya di Kampung Dalam Beting. Pelaku kemudian berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil interogasi, YK mengaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 11 lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir sepanjang 2026.
Beberapa lokasi tersebut antara lain di Jalan Merdeka Gang Palem dengan barang curian satu unit handphone merek Infinix. Di Jalan HR Rahman, pelaku mengambil tas berisi handphone, jam tangan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Aksi serupa juga dilakukan di Jalan Dr Sutomo dengan barang curian handphone Samsung A54, serta di belakang Hotel Mahkota, Jalan Veteran, dan Jalan Pancasila.
Selain itu, pelaku juga mencuri dompet berisi uang Rp1.050.000 di Jalan Suprapto dan Rp270.000 di Jalan Perdana. Di Jalan Gusti Hamzah, pelaku mengambil iPhone XR, serta di Jalan Imam Bonjol satu unit handphone Vivo.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pencurian di Gang Siaga 7 wilayah Kubu Raya dengan barang curian berupa kalung emas.
“Modus pelaku beragam, namun sebagian besar dengan cara jambret. Korban dipilih secara acak, terutama kelompok rentan seperti anak-anak,” kata Endang.
Diketahui, hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berjudi dan membeli narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian saat beraksi, tas ransel, serta satu unit handphone yang belum sempat dijual. Sementara sebagian barang hasil curian lainnya telah dijual oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUH dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar