BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » Terus Diserang Fitnah Keji, Gubernur Ria Norsan : Ada Upaya Sistematis Cemarkan Nama Baik Dirinya dan Keluarga

Terus Diserang Fitnah Keji, Gubernur Ria Norsan : Ada Upaya Sistematis Cemarkan Nama Baik Dirinya dan Keluarga

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Yokalbar Pontianak, – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MH, dengan tegas membantah pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa pada tahun 2026 Tim Airlangga diduga menguasai sekitar 800 proyek penunjukan langsung (PL) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut H. Ria Norsan, informasi tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah yang keji. Ia menilai pemberitaan itu dilandasi rasa iri atau sakit hati pihak tertentu yang tidak berhasil menjatuhkannya sebagai Gubernur Kalbar, sehingga isu tersebut kemudian dialihkan dengan menyeret nama anaknya, Arif Reinaldi.

“Itu tidak benar dan merupakan fitnah yang keji. Mungkin karena tidak bisa menjatuhkan saya sebagai gubernur, sekarang isu itu dialihkan dengan menyeret-nyeret anak saya,” tegas H. Ria Norsan.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini dirinya kerap menerima ancaman berulang kali melalui media sosial dan pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya.

Hal tersebut, kata dia, semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu (1/2/2026).

Sementara itu, Arif Reinaldi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, menanggapi isu tersebut dengan tenang namun tegas. Di usia yang masih muda, Arif menilai pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penguasaan proyek penunjukan langsung oleh Tim Airlangga sebagai informasi yang berlebihan dan menyesatkan masyarakat Kalbar.

“Pemberitaan yang menghubungkan saya dengan dugaan penguasaan proyek penunjukan langsung di OPD Pemprov Kalbar itu terlalu berlebihan dan menyesatkan publik,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua Team relawan pemenangan Ria Norsan Dandi Rahmansyah turut memberikan pandangannya. Ia mengingatkan agar kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak kebablasan.

Dandi Rahmansyah, ketua Team relawan pemenangan Ria Norsan, mengecam pemberitaan itu sebagai “serangan licik” yang bertujuan merusak reputasi Gubernur. “Mereka tidak bisa menjatuhkan Ria Norsan dengan cara biasa, jadi mereka menggunakan cara kotor,” katanya.

Dandi juga mempertanyakan kredibilitas media yang memberitakan isu tersebut. “Apakah mereka hanya ingin sensasi atau ada motif lain?” tanyanya.

Menurut Dandi, penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan mekanisme yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode ini dilakukan oleh pejabat pengadaan dengan menunjuk langsung satu penyedia dalam kondisi tertentu, seperti keadaan mendesak, bersifat rahasia, hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha, atau akibat kegagalan tender berulang.

Selain itu, penunjukan langsung juga dapat dilakukan untuk program prioritas pemerintah yang membutuhkan kecepatan pelaksanaan, seperti bantuan pangan atau program strategis nasional, dengan tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

“Secara logika, jika pada tahun 2026 sampai 800 proyek penunjukan langsung diduga dikuasai satu tim seperti diberitakan salah satu media, itu sangat berlebihan dan tidak logis,” tegas Dandi.

Berbagai pihak menilai pemberitaan tersebut tidak didukung fakta yang kuat dan berpotensi menyesatkan opini publik, sehingga diharapkan media dapat lebih cermat, berimbang, dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

Media pers diingatkan untuk tidak menyebarkan berita hoax dan fitnah. “Kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab jurnalistik yang tinggi,” tambah Dandi.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa penyebaran berita bohong dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 310 KUHP tentang fitnah juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan 2 bulan.

“Masyarakat harus waspada terhadap berita hoax dan fitnah.“ tegas Dandi.

Ancaman pidana ini diharapkan dapat membuat media pers lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. “Kami tidak ingin ada korban dari berita hoax dan fitnah,” ujar Dandi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Sekadau Antusias Operasi Pasar Murah, Gubernur Ria Norsan Turunkan Harga

    Warga Sekadau Antusias Operasi Pasar Murah, Gubernur Ria Norsan Turunkan Harga

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR SEKADAU – Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Operasi Pasar Murah di halaman Masjid Agung Sultan Anum, Selasa 24 Februari 2026. Kegiatan ini disambut antusias warga yang sejak pagi telah memadati lokasi untuk mendapatkan paket sembako dengan harga terjangkau. Antusiasme semakin tinggi setelah […]

  • Warga Sulit Dapatkan LPG 3 Kg, Tjhai Chui Mie datangi SPBE

    Warga Sulit Dapatkan LPG 3 Kg, Tjhai Chui Mie datangi SPBE

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang bergerak cepat merespons isu kelangkaan LPG 3 kilogram dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi. Langkah ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdaginkop & UKM), Senin (19/1/2026). Survei dilakukan mulai dari SPBE PT AKA […]

  • Direktur Bank Kalbar, Rokidi yang menyatakan penurunan TKD justru membuka peluang pembiayaan bagi bank daerah untuk membantu pemerintah kabupaten dan kota dalam menjaga kesinambungan pembangunan.

    Bank Kalbar Dorong Pertumbuhan Kredit Produktif dan Konsumtif, ini Alasannya

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) menyatakan optimisme dalam menghadapi tahun 2026 dengan menitikberatkan strategi pada peningkatan ekspansi kredit serta optimalisasi pinjaman daerah. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, dalam konferensi pers di Aula Kantor Utama Bank Kalbar, Pontianak, Selasa, 6 Januari 2026. Rokidi menjelaskan bahwa fokus […]

  • Hadiri Rakornas 2026, Ria Norsan Sampaikan Pesan Tegas Presiden Prabowo soal Etika Kepemimpinan

    Hadiri Rakornas 2026, Ria Norsan Sampaikan Pesan Tegas Presiden Prabowo soal Etika Kepemimpinan

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR BOGOR — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Rakornas tersebut dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta seluruh […]

  • Ria Norsan Dorong Peningkatan Status RSUD Sanggau Menjadi Tipe B

    Ria Norsan Dorong Peningkatan Status RSUD Sanggau Menjadi Tipe B

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR SANGGAU – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendukung peningkatan status RSUD M.Th. Djaman Sanggau dari tipe C menjadi tipe B. Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit tersebut, Rabu (25/2/2026), guna meninjau kesiapan fasilitas dan pelayanan. Dalam peninjauan tersebut, Ria Norsan menilai secara umum fasilitas dan layanan RSUD M.Th. Djaman […]

  • Tradisi Festival Sahur-sahur Mempawah, Tembus Agenda KEN 2026

    Tradisi Festival Sahur-sahur Mempawah, Tembus Agenda KEN 2026

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -Tradisi membangunkan sahur yang tumbuh dari denyut kreativitas anak muda di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, kini menapaki panggung nasional. Festival Sahur-Sahur (FSS) resmi ditetapkan sebagai bagian dari Karisma Event Nusantara (KEN) 2026 oleh Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri. Penetapan tersebut menjadi tonggak penting perjalanan panjang FSS, sebuah event religi tahunan yang rutin digelar […]

expand_less