BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » Terus Diserang Fitnah Keji, Gubernur Ria Norsan : Ada Upaya Sistematis Cemarkan Nama Baik Dirinya dan Keluarga

Terus Diserang Fitnah Keji, Gubernur Ria Norsan : Ada Upaya Sistematis Cemarkan Nama Baik Dirinya dan Keluarga

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Yokalbar Pontianak, – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MH, dengan tegas membantah pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa pada tahun 2026 Tim Airlangga diduga menguasai sekitar 800 proyek penunjukan langsung (PL) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut H. Ria Norsan, informasi tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah yang keji. Ia menilai pemberitaan itu dilandasi rasa iri atau sakit hati pihak tertentu yang tidak berhasil menjatuhkannya sebagai Gubernur Kalbar, sehingga isu tersebut kemudian dialihkan dengan menyeret nama anaknya, Arif Reinaldi.

“Itu tidak benar dan merupakan fitnah yang keji. Mungkin karena tidak bisa menjatuhkan saya sebagai gubernur, sekarang isu itu dialihkan dengan menyeret-nyeret anak saya,” tegas H. Ria Norsan.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini dirinya kerap menerima ancaman berulang kali melalui media sosial dan pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya.

Hal tersebut, kata dia, semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu (1/2/2026).

Sementara itu, Arif Reinaldi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, menanggapi isu tersebut dengan tenang namun tegas. Di usia yang masih muda, Arif menilai pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penguasaan proyek penunjukan langsung oleh Tim Airlangga sebagai informasi yang berlebihan dan menyesatkan masyarakat Kalbar.

“Pemberitaan yang menghubungkan saya dengan dugaan penguasaan proyek penunjukan langsung di OPD Pemprov Kalbar itu terlalu berlebihan dan menyesatkan publik,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua Team relawan pemenangan Ria Norsan Dandi Rahmansyah turut memberikan pandangannya. Ia mengingatkan agar kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak kebablasan.

Dandi Rahmansyah, ketua Team relawan pemenangan Ria Norsan, mengecam pemberitaan itu sebagai “serangan licik” yang bertujuan merusak reputasi Gubernur. “Mereka tidak bisa menjatuhkan Ria Norsan dengan cara biasa, jadi mereka menggunakan cara kotor,” katanya.

Dandi juga mempertanyakan kredibilitas media yang memberitakan isu tersebut. “Apakah mereka hanya ingin sensasi atau ada motif lain?” tanyanya.

Menurut Dandi, penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan mekanisme yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode ini dilakukan oleh pejabat pengadaan dengan menunjuk langsung satu penyedia dalam kondisi tertentu, seperti keadaan mendesak, bersifat rahasia, hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha, atau akibat kegagalan tender berulang.

Selain itu, penunjukan langsung juga dapat dilakukan untuk program prioritas pemerintah yang membutuhkan kecepatan pelaksanaan, seperti bantuan pangan atau program strategis nasional, dengan tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

“Secara logika, jika pada tahun 2026 sampai 800 proyek penunjukan langsung diduga dikuasai satu tim seperti diberitakan salah satu media, itu sangat berlebihan dan tidak logis,” tegas Dandi.

Berbagai pihak menilai pemberitaan tersebut tidak didukung fakta yang kuat dan berpotensi menyesatkan opini publik, sehingga diharapkan media dapat lebih cermat, berimbang, dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

Media pers diingatkan untuk tidak menyebarkan berita hoax dan fitnah. “Kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab jurnalistik yang tinggi,” tambah Dandi.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa penyebaran berita bohong dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 310 KUHP tentang fitnah juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan 2 bulan.

“Masyarakat harus waspada terhadap berita hoax dan fitnah.“ tegas Dandi.

Ancaman pidana ini diharapkan dapat membuat media pers lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. “Kami tidak ingin ada korban dari berita hoax dan fitnah,” ujar Dandi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

    Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi […]

  • Lokasi Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau Ditemukan SAR Gabungan

    Lokasi Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau Ditemukan SAR Gabungan

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar KALBAR – Titik lokasi jatuhnya helikopter PK-CFX di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mulai menemukan titik terang. Tim pencarian dan pertolongan (SAR) gabungan menduga telah menemukan lokasi jatuhnya pesawat tersebut berdasarkan hasil pemantauan udara. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pontianak, I Made Junetra, mengungkapkan indikasi tersebut terlihat saat tim melakukan pemantauan menggunakan helikopter Super […]

  • petugas bank kalbar

    Qris jadi Nilai Tambah di Stan Pedagang UMKM, Pedagang Terimkasih kepada Bank Kalbar

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR -Bank Kalbar terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong digitalisasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memfasilitasi sistem transaksi non-tunai berupa QRIS di Bazar Ramadhan Masjid Mujahidin Pontianak. Ketua Komunitas UMKM Bazar Mujahidin, Edi Suprianto, menyampaikan bahwa kehadiran Bank Kalbar dalam kegiatan tahunan tersebut tidak hanya sebatas penyediaan tempat berjualan, tetapi juga memperkenalkan kemudahan […]

  • Kasus Hibah KORMI 2022, Aparat Masih Tunggu Pengembalian Dana Kerugian Negara

    Kasus Hibah KORMI 2022, Aparat Masih Tunggu Pengembalian Dana Kerugian Negara

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR PONTIANAK – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kalimantan Barat tahun anggaran 2022 masih bergulir di tahap penyelidikan. Aparat kepolisian membuka peluang penghentian perkara jika kerugian daerah yang ditemukan dapat dipulihkan sesuai rekomendasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kasi […]

  • SPMB 2026 Kalbar Ubah Skema Jarak Domisili, Sistem Baru Dinilai Lebih Adil

    SPMB 2026 Kalbar Ubah Skema Jarak Domisili, Sistem Baru Dinilai Lebih Adil

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YoKalbar PONTIANAK — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat mulai mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kepada para kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan di Kota Pontianak. Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikbud Kalbar, Syarif Faisal, mengatakan juknis SPMB 2026 telah disusun mengacu pada ketentuan dari pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kondisi daerah. […]

  • Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

expand_less