Rotan Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar Tujuan Tingkok Diselundupkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOKALBAR PONTIANAK- Empat kontainer berisikan rotan ilegal dengan berat 58,3 ton diselundupkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan tujuan ekspor ke Tiongkok berhasil digagalkan Bea Cukai Kalbagbar.
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman mengungkapkan, kasus penyelundupan rotan ini terungkap, yakni berawal dari informasi dan analisis intelijen Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat mengenai adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang secara benar pada empat kontainer yang akan dimuat di Pelabuhan Dwikora Pontianak, yaitu diberitahukan sebagai coconut product.
Menindaklanjuti informasi
tersebut, Lukman memaparkan, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk Tim Patroli dan melaksanakan patroli darat di area pelabuhan. Pada saat pelaksanaan patroli, tim menemukan kontainer yang akan dimuat ke atas kapal sehingga dilakukan tindakan pengamanan dan penyegelan terhadap empat kontainer tersebut.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kanwil DJBC Kalbagbar mengundang eksportir PT ESP guna menghadiri pemeriksaan fisik barang, namun yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, pada 23 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan fisik bersama pihak Pelindo sebagai saksi,” terang Lukman, Rabu 21 Januari 2026.
Dikatakan Lukman, berdasarkan hasil pencacahan, rotan tersebut berjumlah 58,3 ton rotan dengan berbagai bentuk dan ukuran
” Perkiraan nilai barang berupa rotan ini sebesar Rp2.915.500.000,00,” ungkapnya.
Lukman menegaskan, saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pemeriksaan telah
dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
” Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan.” tegas Lukman.
Lukman menyampaikan apresiasi yang
setinggi-tingginya terhadap aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Penyidikan terhadap kasus rotan ilegal ini
sekaligus menandai implementasi dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, dimana setiap penyidikan yang dilakukan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan
pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang
sehat,” tuntas Lukman.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar