BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kriminal » Rotan Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar Tujuan Tingkok Diselundupkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Rotan Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar Tujuan Tingkok Diselundupkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

YOKALBAR PONTIANAK- Empat kontainer berisikan rotan ilegal dengan berat 58,3 ton diselundupkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan tujuan ekspor ke Tiongkok berhasil digagalkan Bea Cukai Kalbagbar.

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman mengungkapkan, kasus penyelundupan rotan ini terungkap, yakni berawal dari informasi dan analisis intelijen Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat mengenai adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang secara benar pada empat kontainer yang akan dimuat di Pelabuhan Dwikora Pontianak, yaitu diberitahukan sebagai coconut product.

Menindaklanjuti informasi
tersebut, Lukman memaparkan, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk Tim Patroli dan melaksanakan patroli darat di area pelabuhan. Pada saat pelaksanaan patroli, tim menemukan kontainer yang akan dimuat ke atas kapal sehingga dilakukan tindakan pengamanan dan penyegelan terhadap empat kontainer tersebut.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kanwil DJBC Kalbagbar mengundang eksportir PT ESP guna menghadiri pemeriksaan fisik barang, namun yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, pada 23 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan fisik bersama pihak Pelindo sebagai saksi,” terang Lukman, Rabu 21 Januari 2026.

Dikatakan Lukman, berdasarkan hasil pencacahan, rotan tersebut berjumlah 58,3 ton rotan dengan berbagai bentuk dan ukuran

” Perkiraan nilai barang berupa rotan ini sebesar Rp2.915.500.000,00,” ungkapnya.

Lukman menegaskan, saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pemeriksaan telah
dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

” Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan.” tegas Lukman.

Lukman menyampaikan apresiasi yang
setinggi-tingginya terhadap aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Penyidikan terhadap kasus rotan ilegal ini
sekaligus menandai implementasi dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, dimana setiap penyidikan yang dilakukan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan
pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang
sehat,” tuntas Lukman.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Tangkap Pelaku Jambret  di Pontianak, Beraksi di 11 TKP, Korban Didominasi Anak-anak

    Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Pontianak, Beraksi di 11 TKP, Korban Didominasi Anak-anak

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar PONTIANAK – Kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap jajaran Polresta Pontianak. Seorang pelaku berinisial YK, warga Kabupaten Ketapang, ditangkap setelah diketahui merampas telepon genggam milik seorang anak. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Mareta Imelda ke Polsek Pontianak Selatan pada […]

  • Produksi Garam Temajuk Dinilai Berpotensi Besar, Pemprov Siapkan Dukungan Program

    Produksi Garam Temajuk Dinilai Berpotensi Besar, Pemprov Siapkan Dukungan Program

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar Sambas – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menaruh perhatian terhadap pengembangan usaha garam rakyat di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, saat melakukan kunjungan dalam kegiatan Gema Membangun Desa pada Sabtu (13/06/2026). Menurut Norsan, selain memiliki potensi wisata alam yang menjanjikan, Desa Temajuk juga memiliki aktivitas ekonomi masyarakat […]

  • Warga Sulit Dapatkan LPG 3 Kg, Tjhai Chui Mie datangi SPBE

    Warga Sulit Dapatkan LPG 3 Kg, Tjhai Chui Mie datangi SPBE

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang bergerak cepat merespons isu kelangkaan LPG 3 kilogram dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi. Langkah ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdaginkop & UKM), Senin (19/1/2026). Survei dilakukan mulai dari SPBE PT AKA […]

  • DKPP Singkawang Gelar Forum Konsultasi Publik, Komit Tingkatkan Standar Pelayanan

    DPKPP Singkawang Gelar Forum Konsultasi Publik, Komit Tingkatkan Standar Pelayanan

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    #Warga Ajukan Penambahan Kuota BBM untuk Nelayan dan Petani Yokalbar Singkawang – Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Rabu (22/7/2026). FKP ini digelar meminjam tempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum Kota Singkawang, yang melibatkan unsur dari masyarakat, organiasasi kemasyarakatan, kelompok tani,kelompok nelayan, peternak, OPD terkait hingga penggiat […]

  • Danantara Resmikan Groundbreaking 6 Proyek Hilirisasi Nasional, Investasi Tembus Rp110 Triliun

    Danantara Resmikan Groundbreaking 6 Proyek Hilirisasi Nasional, Investasi Tembus Rp110 Triliun

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara serentak melaksanakan peletakan batu pertama (groundbreaking) untuk 6 proyek hilirisasi di berbagai daerah, Jumat (6/2/2026). Keenam proyek hilirisasi itu tersebar di 13 daerah. Terdiri dari proyek di sektor energi, pertambangan, pertanian, hingga peternakan. Total nilai investasi yang dikeluarkan untuk seluruh proyek tersebut […]

  • Dua Desa dan Satu Kelurahan di Mempawah Masuk Program Cantik

    Dua Desa dan Satu Kelurahan di Mempawah Masuk Program Cantik

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -Upaya memperkuat fondasi pembangunan berbasis data terus digencarkan di Kabupaten Mempawah. Sebanyak dua desa dan satu kelurahan di Kecamatan Mempawah Timur resmi dicanangkan sebagai sasaran Program Desa/Kelurahan Cinta Statistik (Desa/Kelurahan Cantik), Rabu (11/2/2026). Ketiga wilayah tersebut yakni Desa Sungai Bakau Kecil, Desa Pasir Palembang, dan Kelurahan Pasir Wan Salim. Pencanangan dilaksanakan dalam Forum […]

expand_less