Pembalakan Liar di Ketapang, Tim Gakkum Kehutanan Sita 1500 Batang Kayu Ilegal
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOKALBAR KETAPANG – Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Barat (Tim Gakkum Kalbar) mengamankan lebih dari 1.500 batang kayu ilegal di Hutan Desa Ulak Medang, Kabupaten Ketapang.
Penemuan belasan ribu batang kayu ilegal ini, merupakan hasil pengembangan kasus oleh tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom menerangkan, temuan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu bulat dari hulu Sungai Pawan yang mencurigakan.
“Tim bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut sudah merapat di seberang tempat pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong pada Sabtu (17/1/2026) dini hari,” ungkap Leonardo, Rabu (21/1/2026).
Saat diperiksa, rakit itu terdapat sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran. Semuanya tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan.
“Tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Dari situ kami telusuri asal kayunya hingga ke kawasan hutan Desa Ulak Medang,” kata Leonardo.
Penelusuran dilakukan hanya beberapa jam setelah tim Gakkum Kehutanan menggagalkan peredaran satu rakit kayu di Sungai Pawan. Tim menelusuri jalur distribusi kayu hingga ke hulu Sungai Pawan. Setibanya di Desa Ulak Medang, petugas menemukan titik aktivitas penebangan dan penimbunan kayu di dalam kawasan hutan.
“Lokasinya berada di hutan produksi. Akses sulit ditempuh melalui jalur air dan berjalan kaki menembus hutan. Kami menemukan penimbunan kayu tanpa izin di lokasi tersebut. Lebih dari 1.500 batang kayu ilegal berhasil diamankan,” bebernya.
Lanjut Leonardo, aelain 1.500 batang kayu, tim juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pembalakan ilegal. Namun, tak satu pun orang yang ditemukan di lokasi tersebut.
“Kami akan mengejar aktor intelektual dan pemodal di balik penjarahan hutan ini. Tentunya para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga 2,5 miliar rupiah,” tegasnya.
Sebelumnya, tim Gakkum Kehutanan sudah mengamankan lima orang di lokasi saat penemuan 600 batang kayu ilegal, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik pengiriman kayu ilegal tersebut.
Gakkum Kehutanan menegaskan bahwa pengungkapan sumber kayu dari Hutan Desa Ulak Medang menjadi bukti seriusnya upaya membongkar praktik pembalakan liar hingga ke akar masalah, bukan hanya menghentikan peredarannya di hilir.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar