Gubernur Norsan Tekankan Kolaborasi Jaga Hutan dan Lingkungan Kalimantan Barat
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YoKalbar – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan di Kalimantan Barat. Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan Kick Off Program Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) di Pontianak, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, hutan memiliki peran vital sebagai penghasil karbon yang dibutuhkan manusia untuk kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, upaya perlindungan lingkungan harus dilakukan secara berkelanjutan agar fungsi hutan tetap terjaga.
“Pendekatan ke depan adalah bagaimana kita menjaga lingkungan supaya tetap lestari, hutan tetap baik, dan menghasilkan karbon yang cukup. Karbon ini sangat penting, bisa dikatakan sebagai jantung kehidupan,” kata Norsan.
Ia menjelaskan, dukungan pendanaan dari skema Green Climate Fund (GCF) menjadi salah satu instrumen penting dalam memperbaiki ekosistem yang telah mengalami kerusakan. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan pemulihan lingkungan, khususnya pada kawasan hutan yang terdampak aktivitas manusia.
Ia juga menegaskan terkait sektor usaha bahwa pemerintah tidak bermaksud menghambat aktivitas perusahaan, termasuk di sektor pertambangan. Namun, ia mengingatkan agar setiap perusahaan mematuhi kewajiban lingkungan, terutama dalam hal reklamasi pascatambang.
“Pesan kami kepada perusahaan, terutama pertambangan, setelah ditambang jangan lupa direklamasi. Ditanami kembali dengan tanaman hutan yang baik, sehingga lingkungan bisa pulih dan tumbuh kembali,” tegasnya.
Dalam upaya menekan laju deforestasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kata Norsan, tidak serta-merta membatasi investasi, melainkan menerapkan perizinan yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku. Izin hanya diberikan apabila telah mendapat persetujuan dari kementerian terkait dan tidak melanggar kawasan hutan.
“Kalau kementerian memberikan izin, baru kita berikan. Tapi kalau tidak sesuai ketentuan, tidak kita keluarkan izinnya,” tambahnya.
Norsan mengungkapkan, luas kawasan hutan di Kalimantan Barat saat ini mencapai sekitar 8 juta hektare atau masih berada di atas ambang batas minimum nasional. Hal tersebut menjadi modal penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, investasi, dan kelestarian alam.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar